← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

95230 - Reparasi dan Pemeliharaan Alas Kaki dan Barang dari Kulit

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan alas kaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu bot, sandal, koper, dan tas, termasuk jasa pemasangan tumit sepatu. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas tukang semir sepatu, lihat subgolongan 9690.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

95230 - Reparasi Alas Kaki Dan Barang Dari Kulit, 95230

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 95230?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

95230

Reparasi dan Pemeliharaan Alas Kaki dan Barang dari Kulit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 95230: Reparasi dan Pemeliharaan Alas Kaki dan Barang dari Kulit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 95230.

Pengertian KBLI 95230

KBLI 95230 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Alas Kaki dan Barang dari Kulit". Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan alas kaki dan barang dari kulit, serta contoh-contoh kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 95230

Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi jasa reparasi dan pemeliharaan untuk alas kaki dan barang dari kulit. Uraian resmi menjadi sumber utama penjabaran ruang lingkup untuk KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 95230

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah jasa reparasi dan pemeliharaan untuk barang-barang berikut:

  • Sepatu
  • Sepatu bot
  • Sandal
  • Koper
  • Tas
  • Jasa pemasangan tumit sepatu

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup aktivitas tukang semir sepatu. Untuk kegiatan tukang semir sepatu, uraian merujuk pada subgolongan lain (subgolongan 9690) yang perlu dibedakan dari KBLI 95230.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 95230 adalah bengkel reparasi sepatu yang melakukan perbaikan sol dan pemasangan tumit, layanan perbaikan sandal, bengkel perbaikan tas kulit, serta jasa pemeliharaan koper kulit. Semua contoh ini diturunkan langsung dari daftar jenis barang yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perlu diperhatikan bahwa untuk skala usaha "Usaha Besar" data mencantumkan dua tingkat risiko berbeda; informasi lebih lanjut terkait kriteria pemilahan risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 95230 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah NIB dan Sertifikat Standar disebut persis dalam data sebagai perizinan berusaha yang relevan. Dalam praktik OSS berbasis risiko, entitas usaha dapat mengacu pada jenis perizinan yang tercantum untuk pendaftaran, namun rincian prosedur dan persyaratan teknis lebih lanjut tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Data ini bukan merupakan jaminan atau pernyataan tentang waktu penerbitan perizinan di sistem OSS.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 95230 adalah:

  • 95230 - Reparasi Alas Kaki Dan Barang Dari Kulit

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan dalam data memuat tanda "-" yang menunjukkan bahwa rincian perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Data tidak menyajikan keterangan perubahan versi secara eksplisit.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 95230 pada pendaftaran berusaha, perhatikan hal-hal berikut yang bersumber dari uraian resmi dan data perizinan:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu jasa reparasi dan pemeliharaan untuk alas kaki dan barang dari kulit seperti sepatu, sepatu bot, sandal, koper, dan tas, termasuk pemasangan tumit sepatu.
  • Periksa pengecualian yang disebutkan: aktivitas tukang semir sepatu tidak termasuk dalam KBLI ini dan harus dibedakan sesuai subgolongan yang relevan.
  • Perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar; persyaratan teknis atau dokumen pendukung lebih lanjut tidak tercantum dalam data ini.
  • Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data, sehingga data ini tidak memberikan jaminan waktu terbit izin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 95230?

Kegiatan utama yang termasuk menurut uraian resmi adalah jasa reparasi dan pemeliharaan alas kaki dan barang dari kulit seperti sepatu, sepatu bot, sandal, koper, tas, serta jasa pemasangan tumit sepatu.

Apakah tukang semir sepatu termasuk dalam KBLI 95230?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa aktivitas tukang semir sepatu tidak termasuk dalam KBLI 95230 dan perlu dibedakan (lihat subgolongan 9690 menurut uraian).

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 95230?

Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 95230.

Berapa tingkat risiko untuk usaha kecil dan usaha besar?

Menurut data, Usaha Kecil memiliki tingkat risiko Rendah. Untuk Usaha Besar data mencantumkan dua tingkat risiko: Rendah dan Menengah Rendah.

Apa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 95230?

Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.