Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan alas kaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu bot, sandal, koper, dan tas, termasuk jasa pemasangan tumit sepatu. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas tukang semir sepatu, lihat subgolongan 9690.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
95230 - Reparasi Alas Kaki Dan Barang Dari Kulit, 95230
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
95230
Reparasi dan Pemeliharaan Alas Kaki dan Barang dari Kulit
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 95230.
KBLI 95230 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Alas Kaki dan Barang dari Kulit". Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan alas kaki dan barang dari kulit, serta contoh-contoh kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi.
Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi jasa reparasi dan pemeliharaan untuk alas kaki dan barang dari kulit. Uraian resmi menjadi sumber utama penjabaran ruang lingkup untuk KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah jasa reparasi dan pemeliharaan untuk barang-barang berikut:
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup aktivitas tukang semir sepatu. Untuk kegiatan tukang semir sepatu, uraian merujuk pada subgolongan lain (subgolongan 9690) yang perlu dibedakan dari KBLI 95230.
Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 95230 adalah bengkel reparasi sepatu yang melakukan perbaikan sol dan pemasangan tumit, layanan perbaikan sandal, bengkel perbaikan tas kulit, serta jasa pemeliharaan koper kulit. Semua contoh ini diturunkan langsung dari daftar jenis barang yang disebutkan dalam uraian resmi.
Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa untuk skala usaha "Usaha Besar" data mencantumkan dua tingkat risiko berbeda; informasi lebih lanjut terkait kriteria pemilahan risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 95230 adalah:
Istilah NIB dan Sertifikat Standar disebut persis dalam data sebagai perizinan berusaha yang relevan. Dalam praktik OSS berbasis risiko, entitas usaha dapat mengacu pada jenis perizinan yang tercantum untuk pendaftaran, namun rincian prosedur dan persyaratan teknis lebih lanjut tidak tercantum dalam data ini.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Data ini bukan merupakan jaminan atau pernyataan tentang waktu penerbitan perizinan di sistem OSS.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 95230 adalah:
Bagian jenis perubahan dalam data memuat tanda "-" yang menunjukkan bahwa rincian perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Data tidak menyajikan keterangan perubahan versi secara eksplisit.
Sebelum memilih KBLI 95230 pada pendaftaran berusaha, perhatikan hal-hal berikut yang bersumber dari uraian resmi dan data perizinan:
Kegiatan utama yang termasuk menurut uraian resmi adalah jasa reparasi dan pemeliharaan alas kaki dan barang dari kulit seperti sepatu, sepatu bot, sandal, koper, tas, serta jasa pemasangan tumit sepatu.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa aktivitas tukang semir sepatu tidak termasuk dalam KBLI 95230 dan perlu dibedakan (lihat subgolongan 9690 menurut uraian).
Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 95230.
Menurut data, Usaha Kecil memiliki tingkat risiko Rendah. Untuk Usaha Besar data mencantumkan dua tingkat risiko: Rendah dan Menengah Rendah.
Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.