← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

95220 - Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), setrika listrik, alat penghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga, termasuk jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer, dan sebagainya. Kelompok ini tidak mencakup - reparasi dan pemeliharaan perkakas tangan yang bertenaga mesin, lihat subgolongan 3312; - reparasi dan pemeliharaan sistem pendingin udara terpusat, lihat subgolongan 4322.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

95220 - Reparasi Peralatan Rumah Tangga Dan Peralatan Rumah Dan Kebun, 95220

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 95220?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

95220

Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 95220: Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 95220.

Pengertian KBLI 95220

KBLI 95220 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan berbagai peralatan rumah tangga serta peralatan untuk rumah dan kebun. Penjelasan resmi menjadi rujukan utama untuk memahami batasan dan cakupan kegiatan dalam klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 95220

Ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam uraian resmi meliputi jasa reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), setrika listrik, alat penghisap debu, dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga. Selain itu, kelompok ini juga meliputi jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer, dan sebagainya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 95220

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Reparasi dan pemeliharaan kulkas.
  • Reparasi dan pemeliharaan kompor.
  • Reparasi dan pemeliharaan mesin cuci dan pengering pakaian.
  • Reparasi dan pemeliharaan pendingin ruangan (AC) dalam konteks peralatan rumah tangga yang disebutkan dalam uraian resmi.
  • Reparasi dan pemeliharaan setrika listrik dan alat penghisap debu.
  • Reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer, dan sejenisnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 95220 dan perlu dibedakan dengan subgolongan lain, yaitu:

  • Reparasi dan pemeliharaan perkakas tangan yang bertenaga mesin — lihat subgolongan 3312 (disebutkan dalam uraian resmi sebagai pembeda).
  • Reparasi dan pemeliharaan sistem pendingin udara terpusat — lihat subgolongan 4322 (disebutkan dalam uraian resmi sebagai pembeda).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam KBLI 95220 harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Contoh-contoh tersebut meliputi:

  • Layanan reparasi kulkas rumah tangga.
  • Bengkel perbaikan mesin cuci dan pengering pakaian untuk keperluan rumah tangga.
  • Jasa perbaikan dan penyetelan pendingin ruangan (AC) yang disebut dalam uraian resmi.
  • Perawatan dan perbaikan setrika listrik dan alat penghisap debu rumah tangga.
  • Layanan perbaikan dan perawatan mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, serta trimmer untuk rumah dan kebun.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Uraian risiko menurut skala usaha pada data KBLI 95220 menyajikan kombinasi sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.

Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 95220 dalam data adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini menunjukkan jenis perizinan yang tercantum dalam data; rincian teknis atau prosedural terkait perolehan perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data untuk jangka waktu penerbitan pada KBLI 95220 tercantum sebagai "-" dalam sumber. Hal ini berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak dapat diinterpretasikan sebagai jaminan atau kepastian waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 95220 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 95220 - Reparasi Peralatan Rumah Tangga Dan Peralatan Rumah Dan Kebun

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan untuk KBLI 95220 pada data berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa data tidak menjelaskan perubahan spesifik. Berdasarkan prinsip akurasi, tidak ditambahkan informasi perubahan yang tidak tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 95220, perhatikan hal-hal berikut yang dapat diturunkan dari data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu terkait reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga serta peralatan rumah dan kebun yang disebutkan dalam uraian resmi.
  2. Periksa kegiatan yang secara tegas tidak termasuk agar tidak tercampur dengan subgolongan lain yang disebut dalam uraian resmi.
  3. Perhatikan skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) sebagaimana tercantum dalam data.
  4. Siapkan perizinan yang tercantum dalam data, yaitu NIB dan Sertifikat Standar; rincian persyaratan dan prosedur tidak tercantum dalam data yang digunakan.
  5. Perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan acuan waktu penerbitan perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang termasuk dalam KBLI 95220?

KBLI 95220 mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga (misalnya kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, AC, setrika listrik, alat penghisap debu, dan barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga) serta jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun (misalnya mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer, dan sebagainya), sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 95220?

Uraian resmi menyebutkan bahwa reparasi dan pemeliharaan perkakas tangan yang bertenaga mesin tidak termasuk (lihat subgolongan 3312) dan reparasi serta pemeliharaan sistem pendingin udara terpusat juga tidak termasuk (lihat subgolongan 4322).

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 95220?

Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha untuk KBLI 95220: NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan atau prosedur perolehan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 95220?

Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-" sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.