Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), setrika listrik, alat penghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga, termasuk jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer, dan sebagainya. Kelompok ini tidak mencakup - reparasi dan pemeliharaan perkakas tangan yang bertenaga mesin, lihat subgolongan 3312; - reparasi dan pemeliharaan sistem pendingin udara terpusat, lihat subgolongan 4322.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
95220 - Reparasi Peralatan Rumah Tangga Dan Peralatan Rumah Dan Kebun, 95220
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
95220
Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 95220.
KBLI 95220 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan berbagai peralatan rumah tangga serta peralatan untuk rumah dan kebun. Penjelasan resmi menjadi rujukan utama untuk memahami batasan dan cakupan kegiatan dalam klasifikasi ini.
Ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam uraian resmi meliputi jasa reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), setrika listrik, alat penghisap debu, dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga. Selain itu, kelompok ini juga meliputi jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer, dan sebagainya.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi menyatakan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 95220 dan perlu dibedakan dengan subgolongan lain, yaitu:
Contoh usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam KBLI 95220 harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Contoh-contoh tersebut meliputi:
Uraian risiko menurut skala usaha pada data KBLI 95220 menyajikan kombinasi sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 95220 dalam data adalah:
Informasi ini menunjukkan jenis perizinan yang tercantum dalam data; rincian teknis atau prosedural terkait perolehan perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data untuk jangka waktu penerbitan pada KBLI 95220 tercantum sebagai "-" dalam sumber. Hal ini berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak dapat diinterpretasikan sebagai jaminan atau kepastian waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 95220 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Kolom jenis perubahan untuk KBLI 95220 pada data berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa data tidak menjelaskan perubahan spesifik. Berdasarkan prinsip akurasi, tidak ditambahkan informasi perubahan yang tidak tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 95220, perhatikan hal-hal berikut yang dapat diturunkan dari data resmi:
KBLI 95220 mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga (misalnya kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, AC, setrika listrik, alat penghisap debu, dan barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga) serta jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun (misalnya mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer, dan sebagainya), sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan bahwa reparasi dan pemeliharaan perkakas tangan yang bertenaga mesin tidak termasuk (lihat subgolongan 3312) dan reparasi serta pemeliharaan sistem pendingin udara terpusat juga tidak termasuk (lihat subgolongan 4322).
Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha untuk KBLI 95220: NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan atau prosedur perolehan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-" sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.