← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

95101 - Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan perawatan komputer dan peralatannya, seperti komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, diska lepas/flash drive, disk drive, printer, monitor, papan tik/keyboard, tetikus/mouse, joystick, dan trackball, modem komputer internal dan eksternal, terminal komputer, server komputer, pemindai, termasuk pemindai kode batang/bar code, pembaca kartu cerdas/smart card, helm realitas virtual, kamera web/webcam, dan proyektor komputer. Kelompok ini juga mencakup jasa reparasi dan perawatan terminal komputer, seperti mesin anjungan tunai mandiri/automatic teller machine (ATM) dan terminal point of sale (POS) yang tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer genggam (PDA).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

95110 - Reparasi Komputer dan Peralatan Sejenisnya, 95110

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 95101?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

95101

Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Sejenisnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 95101: Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Sejenisnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 95101.

Pengertian KBLI 95101

KBLI 95101, berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Sejenisnya", mengelompokkan kegiatan jasa yang berfokus pada perbaikan dan pemeliharaan komputer serta perangkat terkait sebagaimana tercantum dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk memahami batasan dan ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 95101

Ruang lingkup KBLI 95101 mencakup jasa reparasi dan perawatan komputer serta berbagai peralatan sejenis. Uraian resmi menyebutkan perangkat keras komputer, periferal, terminal, server, pemindai, perangkat input, dan beberapa perangkat multimedia dan antarmuka pengguna yang terkait dengan fungsi komputasi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 95101

  • Reparasi dan perawatan komputer desktop dan laptop.
  • Perbaikan disk drive magnetik, diska lepas/flash drive, serta disk drive lainnya.
  • Servis printer dan monitor.
  • Perbaikan papan tik/keyboard, tetikus/mouse, joystick, dan trackball.
  • Perbaikan modem komputer internal dan eksternal serta terminal komputer.
  • Perbaikan server komputer.
  • Servis pemindai termasuk pemindai kode batang (bar code).
  • Perbaikan pembaca kartu cerdas/smart card.
  • Reparasi helm realitas virtual, kamera web/webcam, dan proyektor komputer.
  • Jasa reparasi dan perawatan terminal komputer seperti mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan terminal point of sale (POS) yang tidak dioperasikan secara mekanik.
  • Perbaikan komputer genggam (PDA).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Berdasarkan uraian resmi yang digunakan sebagai sumber, tidak terdapat daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 95101. Uraian resmi justru secara tegas mencantumkan sejumlah perangkat dan terminal yang termasuk. Jika ada kebutuhan pemisahan atau pembandingan dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk penjelasan ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: layanan servis rutin dan perbaikan laptop, perbaikan printer dan monitor, perbaikan serta kalibrasi pemindai kode batang, perawatan dan perbaikan server komputer, servis ATM dan terminal POS (yang tidak dioperasikan secara mekanik), perbaikan webcam dan helm realitas virtual, serta perbaikan modem dan pembaca kartu cerdas.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data memberikan kombinasi tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Catatan: data menunjukkan bahwa Usaha Menengah memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum; seluruh kombinasi tersebut ditulis sesuai informasi resmi yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 95101 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 95101 tidak tercantum dalam data (nilai yang tersedia adalah "-" sesuai sumber).

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 95101 pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 95110 - Reparasi Komputer dan Peralatan Sejenisnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat untuk KBLI 95101 adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan adanya perubahan kode atau pengelompokan dibandingkan versi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan menggunakan KBLI 95101, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang mencantumkan perangkat dan terminal spesifik; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; perhatikan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha karena data menunjukkan perbedaan level risiko; serta perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 95101?

KBLI 95101 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Sejenisnya" dan mencakup kegiatan jasa reparasi serta perawatan untuk komputer dan peralatan sejenis sebagaimana diuraikan dalam sumber resmi yang digunakan.

Perangkat apa saja yang termasuk dalam KBLI 95101?

Uraian resmi mencakup antara lain komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, diska lepas/flash drive, printer, monitor, papan tik/keyboard, tetikus/mouse, joystick, trackball, modem internal dan eksternal, terminal komputer, server, pemindai termasuk pemindai kode batang, pembaca kartu cerdas, helm realitas virtual, webcam, proyektor komputer, ATM dan terminal POS non-mekanik, serta PDA.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 95101?

Data yang digunakan menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan sebagai "-", sehingga informasi jangka waktu tidak tercantum dalam sumber tersebut.