Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan perawatan komputer dan peralatannya, seperti komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, diska lepas/flash drive, disk drive, printer, monitor, papan tik/keyboard, tetikus/mouse, joystick, dan trackball, modem komputer internal dan eksternal, terminal komputer, server komputer, pemindai, termasuk pemindai kode batang/bar code, pembaca kartu cerdas/smart card, helm realitas virtual, kamera web/webcam, dan proyektor komputer. Kelompok ini juga mencakup jasa reparasi dan perawatan terminal komputer, seperti mesin anjungan tunai mandiri/automatic teller machine (ATM) dan terminal point of sale (POS) yang tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer genggam (PDA).
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
95110 - Reparasi Komputer dan Peralatan Sejenisnya, 95110
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
95101
Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Sejenisnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 95101.
KBLI 95101, berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Sejenisnya", mengelompokkan kegiatan jasa yang berfokus pada perbaikan dan pemeliharaan komputer serta perangkat terkait sebagaimana tercantum dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk memahami batasan dan ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam kode ini.
Ruang lingkup KBLI 95101 mencakup jasa reparasi dan perawatan komputer serta berbagai peralatan sejenis. Uraian resmi menyebutkan perangkat keras komputer, periferal, terminal, server, pemindai, perangkat input, dan beberapa perangkat multimedia dan antarmuka pengguna yang terkait dengan fungsi komputasi.
Berdasarkan uraian resmi yang digunakan sebagai sumber, tidak terdapat daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 95101. Uraian resmi justru secara tegas mencantumkan sejumlah perangkat dan terminal yang termasuk. Jika ada kebutuhan pemisahan atau pembandingan dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk penjelasan ini.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: layanan servis rutin dan perbaikan laptop, perbaikan printer dan monitor, perbaikan serta kalibrasi pemindai kode batang, perawatan dan perbaikan server komputer, servis ATM dan terminal POS (yang tidak dioperasikan secara mekanik), perbaikan webcam dan helm realitas virtual, serta perbaikan modem dan pembaca kartu cerdas.
Data memberikan kombinasi tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Catatan: data menunjukkan bahwa Usaha Menengah memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum; seluruh kombinasi tersebut ditulis sesuai informasi resmi yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 95101 adalah:
Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 95101 tidak tercantum dalam data (nilai yang tersedia adalah "-" sesuai sumber).
Padanan KBLI 95101 pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang dicatat untuk KBLI 95101 adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan adanya perubahan kode atau pengelompokan dibandingkan versi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan menggunakan KBLI 95101, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang mencantumkan perangkat dan terminal spesifik; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; perhatikan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha karena data menunjukkan perbedaan level risiko; serta perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.
KBLI 95101 berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Sejenisnya" dan mencakup kegiatan jasa reparasi serta perawatan untuk komputer dan peralatan sejenis sebagaimana diuraikan dalam sumber resmi yang digunakan.
Uraian resmi mencakup antara lain komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, diska lepas/flash drive, printer, monitor, papan tik/keyboard, tetikus/mouse, joystick, trackball, modem internal dan eksternal, terminal komputer, server, pemindai termasuk pemindai kode batang, pembaca kartu cerdas, helm realitas virtual, webcam, proyektor komputer, ATM dan terminal POS non-mekanik, serta PDA.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data yang digunakan menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan sebagai "-", sehingga informasi jangka waktu tidak tercantum dalam sumber tersebut.