Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - kegiatan organisasi yang tidak berafiliasi secara langsung pada partai politik, lebih jauh pada perkara atau persoalan masyarakat dengan menggunakan pendidikan masyarakat, pengaruh politik, pengumpulan uang dan sebagainya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), KOWANI, kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan lingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain; organisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, seperti etnis, kelompok minoritas; dan perrkumpulan untuk tujuan patriotik termasuk perkumpulan veteran perang; - perkumpulan atau asosiasi konsumen; - perkumpulan atau asosiasi automobil; - perkumpulan atau asosiasi untuk tujuan pengetahuan sosial seperti kelab rotari dan sebagainya; - perkumpulan atau asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi pelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya; - kegiatan asosiasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan; - kegiatan asosiasi perlindungan hewan; - perkumpulan atau asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan atau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan) seperti puisi, literatur, klub buku, klub sejarah, klub berkebun, klub foto, klub musik dan seni, klub kolektor dan keahlian, klub sosial, klub karnaval dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau lainnya; - kegiatan organisasi nonpemerintah, misalnya untuk melindungi kepentingan dan hak warga negara; - kegiatan perantara filantropi dan promosi kesukarelaan; - kegiatan kerjasama dan solidaritas internasional; Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan organisasi atau kelompok artis profesional, lihat golongan pokok 90; - kegiatan klub olahraga, lihat subgolongan 9312; - kegiatan perkumpulan profesional, lihat subgolongan 9412; - kegiatan federasi dan asosiasi olahraga, lihat subgolongan 9319;
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
94990 - Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL, 94990
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
94990
Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 94990.
KBLI 94990 berjudul "Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup berbagai kegiatan organisasi yang tidak berafiliasi langsung pada partai politik dan yang berfokus pada persoalan masyarakat, solidaritas, filantropi, hobi, budaya, dan perlindungan kelompok tertentu.
Ruang lingkup KBLI 94990 menurut uraian resmi meliputi organisasi keanggotaan nonpartisan yang melakukan aktivitas melalui pendidikan masyarakat, pengaruh politik, pengumpulan dana, atau kegiatan lain yang bertujuan memperjuangkan kepentingan dan hak warga, serta organisasi berbasis hobi, budaya, kesehatan, hewan, dan tujuan sosial lainnya.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 94990 dan perlu dibedakan, yaitu:
Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat yang bekerja pada isu sosial, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), organisasi perempuan seperti KOWANI, perkumpulan konsumen, asosiasi automobil, klub rotari, klub buku, klub berkebun, klub fotografi, asosiasi pelindung hewan, dan perkumpulan veteran perang.
Data KBLI ini tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Dalam data yang tersedia tidak terdapat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 94990.
Perizinan berusaha dalam data ini tercantum sebagai "-". Artinya, data KBLI yang digunakan tidak memuat daftar perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 94990. Simbol tersebut bukan pernyataan bahwa tidak ada perizinan sama sekali, melainkan mencerminkan ketiadaan rincian perizinan dalam data yang disajikan.
Jangka waktu penerbitan dalam data ini tercantum sebagai "-". Informasi ini hanya merepresentasikan isi data dan bukan jaminan atau kepastian terkait waktu penerbitan dokumen perizinan apa pun.
Padanan yang tercatat dalam data: "94990 - Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL".
Status perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah: Tetap.
KBLI 94990 berjudul "Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL" dan mencakup berbagai organisasi keanggotaan nonpartisan, LSM, asosiasi hobi, organisasi perlindungan kelompok khusus, filantropi, dan kegiatan solidaritas internasional sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Kegiatan termasuk LSM, KNPI, KOWANI, pergerakan protes atau inisiatif warga, organisasi lingkungan, organisasi pendukung fasilitas umum dan pendidikan yang tidak diklasifikasikan lain, perkumpulan konsumen, klub hobi dan kebudayaan (mis. klub buku, klub foto, klub musik dan seni), asosiasi kesehatan, dan organisasi perlindungan hewan, sesuai uraian resmi.
Data yang digunakan menunjukkan perizinan berusaha sebagai "-". Data ini tidak memuat daftar perizinan spesifik untuk KBLI 94990.
Tidak. Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data KBLI 94990 yang tersedia.