← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

94990 - Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup - kegiatan organisasi yang tidak berafiliasi secara langsung pada partai politik, lebih jauh pada perkara atau persoalan masyarakat dengan menggunakan pendidikan masyarakat, pengaruh politik, pengumpulan uang dan sebagainya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), KOWANI, kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan lingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain; organisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, seperti etnis, kelompok minoritas; dan perrkumpulan untuk tujuan patriotik termasuk perkumpulan veteran perang; - perkumpulan atau asosiasi konsumen; - perkumpulan atau asosiasi automobil; - perkumpulan atau asosiasi untuk tujuan pengetahuan sosial seperti kelab rotari dan sebagainya; - perkumpulan atau asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi pelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya; - kegiatan asosiasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan; - kegiatan asosiasi perlindungan hewan; - perkumpulan atau asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan atau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan) seperti puisi, literatur, klub buku, klub sejarah, klub berkebun, klub foto, klub musik dan seni, klub kolektor dan keahlian, klub sosial, klub karnaval dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau lainnya; - kegiatan organisasi nonpemerintah, misalnya untuk melindungi kepentingan dan hak warga negara; - kegiatan perantara filantropi dan promosi kesukarelaan; - kegiatan kerjasama dan solidaritas internasional; Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan organisasi atau kelompok artis profesional, lihat golongan pokok 90; - kegiatan klub olahraga, lihat subgolongan 9312; - kegiatan perkumpulan profesional, lihat subgolongan 9412; - kegiatan federasi dan asosiasi olahraga, lihat subgolongan 9319;

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

94990 - Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL, 94990

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 94990?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

94990

Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 94990: Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 94990.

Pengertian KBLI 94990

KBLI 94990 berjudul "Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup berbagai kegiatan organisasi yang tidak berafiliasi langsung pada partai politik dan yang berfokus pada persoalan masyarakat, solidaritas, filantropi, hobi, budaya, dan perlindungan kelompok tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 94990

Ruang lingkup KBLI 94990 menurut uraian resmi meliputi organisasi keanggotaan nonpartisan yang melakukan aktivitas melalui pendidikan masyarakat, pengaruh politik, pengumpulan dana, atau kegiatan lain yang bertujuan memperjuangkan kepentingan dan hak warga, serta organisasi berbasis hobi, budaya, kesehatan, hewan, dan tujuan sosial lainnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 94990

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi nonpemerintah yang melindungi kepentingan dan hak warga.
  • Kegiatan organisasi pemuda atau asosiasi remaja seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan organisasi perempuan seperti KOWANI.
  • Pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo) serta pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan lingkungan.
  • Organisasi yang mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
  • Organisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus seperti etnis atau kelompok minoritas, termasuk perkumpulan veteran perang.
  • Perkumpulan atau asosiasi konsumen dan perkumpulan atau asosiasi automobil.
  • Perkumpulan untuk tujuan pengetahuan sosial seperti kelab rotari dan sejenisnya.
  • Perkumpulan atau asosiasi pelajar, klub, dan kelompok persaudaraan.
  • Kegiatan asosiasi yang bertujuan meningkatkan kesehatan dan kegiatan asosiasi perlindungan hewan.
  • Perkumpulan untuk kegiatan kebudayaan, rekreasi, atau hobi (selain olahraga dan permainan) seperti klub puisi, literatur, klub buku, sejarah, berkebun, fotografi, musik dan seni, klub kolektor, klub sosial, dan klub karnaval.
  • Kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan, perantara filantropi, promosi kesukarelaan, serta kegiatan kerjasama dan solidaritas internasional.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 94990 dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Kegiatan organisasi atau kelompok artis profesional — lihat golongan pokok 90.
  • Kegiatan klub olahraga — lihat subgolongan 9312.
  • Kegiatan perkumpulan profesional — lihat subgolongan 9412.
  • Kegiatan federasi dan asosiasi olahraga — lihat subgolongan 9319.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat yang bekerja pada isu sosial, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), organisasi perempuan seperti KOWANI, perkumpulan konsumen, asosiasi automobil, klub rotari, klub buku, klub berkebun, klub fotografi, asosiasi pelindung hewan, dan perkumpulan veteran perang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI ini tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Dalam data yang tersedia tidak terdapat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 94990.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha dalam data ini tercantum sebagai "-". Artinya, data KBLI yang digunakan tidak memuat daftar perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 94990. Simbol tersebut bukan pernyataan bahwa tidak ada perizinan sama sekali, melainkan mencerminkan ketiadaan rincian perizinan dalam data yang disajikan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan dalam data ini tercantum sebagai "-". Informasi ini hanya merepresentasikan isi data dan bukan jaminan atau kepastian terkait waktu penerbitan dokumen perizinan apa pun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercatat dalam data: "94990 - Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 94990 dan contoh kegiatan yang tercantum, agar klasifikasi benar-benar cocok dengan aktivitas organisasi.
  2. Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak keliru memilih KBLI ini untuk aktivitas yang masuk subgolongan lain seperti seni profesional, olahraga, atau perkumpulan profesional.
  3. Catat bahwa data ini tidak memuat perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan; verifikasi persyaratan perizinan dan dokumen administratif yang relevan melalui saluran resmi yang mengelola perizinan berusaha sebelum pendaftaran.
  4. Karena status pada data adalah "Tetap", pastikan juga memeriksa pembaruan atau penjelasan tambahan dari daftar resmi jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 94990?

KBLI 94990 berjudul "Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL" dan mencakup berbagai organisasi keanggotaan nonpartisan, LSM, asosiasi hobi, organisasi perlindungan kelompok khusus, filantropi, dan kegiatan solidaritas internasional sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 94990?

Kegiatan termasuk LSM, KNPI, KOWANI, pergerakan protes atau inisiatif warga, organisasi lingkungan, organisasi pendukung fasilitas umum dan pendidikan yang tidak diklasifikasikan lain, perkumpulan konsumen, klub hobi dan kebudayaan (mis. klub buku, klub foto, klub musik dan seni), asosiasi kesehatan, dan organisasi perlindungan hewan, sesuai uraian resmi.

Apakah ada perizinan berusaha yang dicantumkan untuk KBLI 94990?

Data yang digunakan menunjukkan perizinan berusaha sebagai "-". Data ini tidak memuat daftar perizinan spesifik untuk KBLI 94990.

Apakah skala usaha dan tingkat risikonya tercantum dalam data?

Tidak. Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data KBLI 94990 yang tersedia.