← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

93193 - Aktivitas Perburuan di Kawasan Buru

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan aktivitas perburuan di suatu kawasan yang di dalamnya terdapat potensi satwa buru, baik berupa kebun buru, taman buru atau pun areal buru yang diperuntukan untuk rekreasi maupun olahraga, termasuk penyediaan sarana dan prasarana berburu, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan), dan Taman Buru Moyo.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

91037 - Kawasan Buru, 93193 - Aktivitas Perburuan, 91037

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 93193?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

93193

Aktivitas Perburuan di Kawasan Buru

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 93193: Aktivitas Perburuan di Kawasan Buru

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 93193.

Pengertian KBLI 93193

KBLI 93193 berjudul "Aktivitas Perburuan di Kawasan Buru" dan menunjuk pada kelompok kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan aktivitas perburuan di suatu kawasan yang memiliki potensi satwa buru. Judul resmi ini dipakai untuk mengklasifikasikan usaha yang menyelenggarakan kebun buru, taman buru, atau areal buru yang diperuntukkan untuk rekreasi maupun olahraga berburu, serta penyediaan sarana dan prasarana berburu sesuai uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93193

Ruang lingkup KBLI 93193 berdasarkan uraian resmi mencakup pengelolaan kawasan yang di dalamnya terdapat potensi satwa buru dan diorganisasikan untuk kegiatan perburuan rekreasi atau olahraga. Ruang lingkup ini juga meliputi penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung aktivitas berburu di kawasan tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 93193

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: pengelolaan kebun buru, pengelolaan taman buru, dan pengelolaan areal buru untuk tujuan rekreasi atau olahraga, serta penyediaan fasilitas dan infrastruktur berburu yang menjadi bagian dari kawasan tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak memuat rincian kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan. Jika suatu kegiatan berada di luar pengelolaan kawasan berburu atau bukan penyediaan sarana/prasarana untuk aktivitas perburuan rekreasi/olahraga, kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 93193 berdasarkan uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh yang disebutkan dalam uraian resmi dan dapat dijadikan acuan penerapan antara lain Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan), dan Taman Buru Moyo. Contoh-contoh ini menggambarkan jenis kawasan yang dikelola untuk aktivitas perburuan dan penyediaan sarana/prasarana berburu.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 93193 menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Kecil — tingkat risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — tingkat risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — tingkat risiko: Menengah Rendah

Informasi ini menunjukkan bahwa seluruh skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data, yaitu Menengah Rendah. Perbedaan penentuan risiko untuk skala lain atau subkategori tidak tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 93193 adalah: Sertifikat Standar. Data ini merupakan informasi resmi yang menyebutkan jenis perizinan berusaha terkait KBLI ini; detail mekanisme penerbitan atau dokumen pelengkap tidak dicantumkan dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI 93193 adalah "-" yang menunjukkan bahwa data tidak memuat keterangan mengenai jangka waktu penerbitan. Data ini bukan jaminan waktu proses penerbitan; rincian waktu penyelesaian perizinan tidak tersedia dalam dataset yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 93193 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 91037 - Kawasan Buru
  • 93193 - Aktivitas Perburuan

Informasi padanan ini menunjukkan relasi istilah atau klasifikasi antara edisi KBLI yang berbeda sebagaimana tercantum dalam data.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 93193 adalah: Gabung Kode. Data menyebutkan jenis perubahan tersebut tanpa rincian lebih lanjut mengenai proses atau implikasinya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang direncanakan sesuai dengan uraian resmi KBLI 93193, yaitu pengelolaan kawasan dengan potensi satwa buru untuk rekreasi atau olahraga dan penyediaan sarana/prasarana berburu.
  2. Ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; mekanisme pengajuan dan persyaratan rinci tidak tercantum dalam data ini.
  3. Perhatikan tingkat risiko sesuai skala usaha: untuk usaha kecil, menengah, dan besar, data mencantumkan tingkat risiko Menengah Rendah.
  4. Jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data; informasi waktu proses harus diperoleh dari sumber resmi proses perizinan jika diperlukan.
  5. Hindari menggabungkan KBLI secara bebas tanpa rujukan resmi, dan pastikan klasifikasi KBLI sesuai dengan uraian resmi sebelum pengajuan dalam sistem perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 93193?

KBLI 93193 berjudul "Aktivitas Perburuan di Kawasan Buru" dan mengacu pada pengelolaan kawasan yang memiliki potensi satwa buru, termasuk kebun buru, taman buru, atau areal buru untuk rekreasi atau olahraga serta penyediaan sarana dan prasarana berburu, sesuai uraian resmi.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 93193?

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi pengelolaan Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan), dan Taman Buru Moyo. Contoh ini menggambarkan jenis kawasan yang termasuk dalam klasifikasi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 93193?

Data menyebutkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Detail prosedur penerbitan sertifikat tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa tingkat risiko untuk KBLI 93193?

Menurut data, tingkat risiko untuk Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar adalah Menengah Rendah. Tidak ada pembagian risiko lain yang tercantum dalam dataset ini.