← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

91429 - Aktivitas Cagar Alam Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

91039 - Aktivitas Kawasan Alam Lainnya, 91039

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Merupakan Perizinan Berusaha di Kawasan Konservasi yang meliputi : 1. Penyediaan infrastruktur pariwisata alam perairan 2. Penyediaan sarana dan/ atau penyewaan peralatan dan jasa pariwisata alam perairan 3. Penempatan infrastruktur budidaya perikanan dan 4. Kegiatan lain di Kawasan konservasi yang bersifat menetap

Usaha Mikro

TinggiSurat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi17 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Kawasan Konservasi Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kawasan Konservasi Daerah

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Berita acara verifikasi lapangan

Jangka Waktu: 17 Hari

2

Proposal rencana usaha

Jangka Waktu: 17 Hari

3

Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah penerbitan izin pengurusan dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi di daerah tersebut telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 17 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi

Jangka Waktu: 17 Hari

2

Menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan rencana usaha

Jangka Waktu: 17 Hari

3

Memiliki, melaksanakan, dan melaporkan Perjanjian Kemitraan dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi

Jangka Waktu: 17 Hari

4

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi daerah tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 17 Hari

Usaha Kecil

TinggiSurat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi17 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Kawasan Konservasi Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kawasan Konservasi Daerah

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Berita acara verifikasi lapangan

Jangka Waktu: 17 Hari

2

Proposal rencana usaha

Jangka Waktu: 17 Hari

3

Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah penerbitan izin pengurusan dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi di daerah tersebut telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 17 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi

Jangka Waktu: 17 Hari

2

Menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan rencana usaha

Jangka Waktu: 17 Hari

3

Memiliki, melaksanakan, dan melaporkan Perjanjian Kemitraan dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi

Jangka Waktu: 17 Hari

4

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi daerah tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 17 Hari

Usaha Menengah

TinggiSurat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi17 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Kawasan Konservasi Daerah

Kewenangan: Gubernur

2

Kawasan Konservasi Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berita acara verifikasi lapangan

Jangka Waktu: 17 Hari

2

Proposal rencana usaha

Jangka Waktu: 17 Hari

3

Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah penerbitan izin pengurusan dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi di daerah tersebut telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 17 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi

Jangka Waktu: 17 Hari

2

Menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan rencana usaha

Jangka Waktu: 17 Hari

3

Memiliki, melaksanakan, dan melaporkan Perjanjian Kemitraan dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi

Jangka Waktu: 17 Hari

4

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi daerah tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 17 Hari

Usaha Besar

TinggiSurat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi17 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kawasan Konservasi Daerah

Kewenangan: Gubernur

3

Kawasan Konservasi Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berita acara verifikasi lapangan

Jangka Waktu: 17 Hari

2

Proposal rencana usaha

Jangka Waktu: 17 Hari

3

Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah penerbitan izin pengurusan dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi di daerah tersebut telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 17 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi

Jangka Waktu: 17 Hari

2

Menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan rencana usaha

Jangka Waktu: 17 Hari

3

Memiliki, melaksanakan, dan melaporkan Perjanjian Kemitraan dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi

Jangka Waktu: 17 Hari

4

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi daerah tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 17 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 91429?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

91429

Aktivitas Cagar Alam Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 91429: Aktivitas Cagar Alam Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 91429.

Pengertian KBLI 91429

KBLI 91429, berjudul Aktivitas Cagar Alam Lainnya, didefinisikan berdasarkan uraian resmi sebagai kelompok kegiatan yang mencakup pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91429

Ruang lingkup KBLI 91429 meliputi aktivitas terkait tiga aspek utama: pengelolaan kawasan cagar alam, pemeliharaan kawasan cagar alam, dan pemanfaatan kawasan cagar alam yang sifatnya termasuk kategori "lainnya" atau tidak tercakup pada kelompok 91421 sampai 91426 menurut uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 91429

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 91429 dapat dirangkum sebagai berikut: pengelolaan kawasan cagar alam lainnya; pemeliharaan kawasan cagar alam lainnya; dan pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa KBLI 91429 fokus pada kegiatan yang belum tercakup dalam kelompok 91421 sampai 91426; oleh karena itu, kegiatan yang sudah termasuk dalam 91421 s.d. 91426 perlu dibedakan dan tidak dimasukkan pada KBLI 91429.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Pengelolaan kawasan cagar alam yang tidak termasuk dalam kategori 91421–91426.
  • Pemeliharaan fasilitas dan kondisi ekosistem pada kawasan cagar alam lain yang tidak tercakup pada kelompok terkait.
  • Pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya sesuai dengan ruang lingkup yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 91429 sebagai berikut; setiap kombinasi tercantum persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 91429 adalah: Izin - Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia; data tidak mencantumkan perizinan lain atau rincian lebih lanjut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 17 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan bagian dari data yang disediakan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 91429 pada klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) adalah: 91039 - Aktivitas Kawasan Alam Lainnya, sebagaimana tercantum dalam data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat untuk KBLI 91429 adalah: Recoding/Pindah Kode. Data ini menunjukkan bahwa kode mengalami pemetaan ulang dari klasifikasi sebelumnya sesuai informasi yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 91429 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (pengelolaan, pemeliharaan, atau pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya); bedakan kegiatan yang telah tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426 agar tidak salah klasifikasi; catat bahwa semua skala usaha pada KBLI ini tercatat dengan tingkat risiko tinggi; dan perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin - Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi, serta jangka waktu penerbitan yang tercantum bersifat informatif menurut data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 91429 mencakup semua kegiatan cagar alam?

Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 91429 mencakup kegiatan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426; kegiatan yang termasuk dalam 91421–91426 perlu dibedakan.

Perizinan apa yang diperlukan untuk kegiatan di KBLI 91429?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 91429 adalah: Izin - Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Data tidak mencantumkan perizinan lain.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 91429?

Menurut data, semua skala usaha pada KBLI 91429 (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar) tercatat memiliki tingkat risiko: Tinggi.

Apakah KBLI 91429 merupakan kode baru atau perubahan dari KBLI sebelumnya?

Data menunjukkan padanan dengan KBLI 2020 yaitu 91039 - Aktivitas Kawasan Alam Lainnya dan jenis perubahan dicatat sebagai Recoding/Pindah Kode.