Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
91039 - Aktivitas Kawasan Alam Lainnya, 91039
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kawasan Konservasi Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kawasan Konservasi Daerah
Kewenangan: Gubernur
Berita acara verifikasi lapangan
Jangka Waktu: 17 Hari
Proposal rencana usaha
Jangka Waktu: 17 Hari
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah penerbitan izin pengurusan dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi di daerah tersebut telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 17 Hari
Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi
Jangka Waktu: 17 Hari
Menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan rencana usaha
Jangka Waktu: 17 Hari
Memiliki, melaksanakan, dan melaporkan Perjanjian Kemitraan dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi
Jangka Waktu: 17 Hari
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi daerah tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 17 Hari
Kawasan Konservasi Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kawasan Konservasi Daerah
Kewenangan: Gubernur
Berita acara verifikasi lapangan
Jangka Waktu: 17 Hari
Proposal rencana usaha
Jangka Waktu: 17 Hari
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah penerbitan izin pengurusan dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi di daerah tersebut telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 17 Hari
Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi
Jangka Waktu: 17 Hari
Menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan rencana usaha
Jangka Waktu: 17 Hari
Memiliki, melaksanakan, dan melaporkan Perjanjian Kemitraan dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi
Jangka Waktu: 17 Hari
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi daerah tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 17 Hari
Kawasan Konservasi Daerah
Kewenangan: Gubernur
Kawasan Konservasi Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berita acara verifikasi lapangan
Jangka Waktu: 17 Hari
Proposal rencana usaha
Jangka Waktu: 17 Hari
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah penerbitan izin pengurusan dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi di daerah tersebut telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 17 Hari
Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi
Jangka Waktu: 17 Hari
Menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan rencana usaha
Jangka Waktu: 17 Hari
Memiliki, melaksanakan, dan melaporkan Perjanjian Kemitraan dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi
Jangka Waktu: 17 Hari
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi daerah tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 17 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kawasan Konservasi Daerah
Kewenangan: Gubernur
Kawasan Konservasi Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berita acara verifikasi lapangan
Jangka Waktu: 17 Hari
Proposal rencana usaha
Jangka Waktu: 17 Hari
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah penerbitan izin pengurusan dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi di daerah tersebut telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 17 Hari
Memiliki sertifikat kompetensi perencanaan pengelolaan kawasan konservasi untuk setiap SDM pengusahaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi
Jangka Waktu: 17 Hari
Menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan rencana usaha
Jangka Waktu: 17 Hari
Memiliki, melaksanakan, dan melaporkan Perjanjian Kemitraan dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi
Jangka Waktu: 17 Hari
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah atas kontribusi pemanfaatan kawasan konservasi dalam hal peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau peraturan daerah yang mengatur jenis dan tarif retribusi daerah tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 17 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
91429
Aktivitas Cagar Alam Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 91429.
KBLI 91429, berjudul Aktivitas Cagar Alam Lainnya, didefinisikan berdasarkan uraian resmi sebagai kelompok kegiatan yang mencakup pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426.
Ruang lingkup KBLI 91429 meliputi aktivitas terkait tiga aspek utama: pengelolaan kawasan cagar alam, pemeliharaan kawasan cagar alam, dan pemanfaatan kawasan cagar alam yang sifatnya termasuk kategori "lainnya" atau tidak tercakup pada kelompok 91421 sampai 91426 menurut uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 91429 dapat dirangkum sebagai berikut: pengelolaan kawasan cagar alam lainnya; pemeliharaan kawasan cagar alam lainnya; dan pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426.
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa KBLI 91429 fokus pada kegiatan yang belum tercakup dalam kelompok 91421 sampai 91426; oleh karena itu, kegiatan yang sudah termasuk dalam 91421 s.d. 91426 perlu dibedakan dan tidak dimasukkan pada KBLI 91429.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:
Data resmi menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 91429 sebagai berikut; setiap kombinasi tercantum persis sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 91429 adalah: Izin - Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia; data tidak mencantumkan perizinan lain atau rincian lebih lanjut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 17 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan bagian dari data yang disediakan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 91429 pada klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) adalah: 91039 - Aktivitas Kawasan Alam Lainnya, sebagaimana tercantum dalam data.
Jenis perubahan yang dicatat untuk KBLI 91429 adalah: Recoding/Pindah Kode. Data ini menunjukkan bahwa kode mengalami pemetaan ulang dari klasifikasi sebelumnya sesuai informasi yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 91429 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (pengelolaan, pemeliharaan, atau pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya); bedakan kegiatan yang telah tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426 agar tidak salah klasifikasi; catat bahwa semua skala usaha pada KBLI ini tercatat dengan tingkat risiko tinggi; dan perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin - Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi, serta jangka waktu penerbitan yang tercantum bersifat informatif menurut data.
Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 91429 mencakup kegiatan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426; kegiatan yang termasuk dalam 91421–91426 perlu dibedakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 91429 adalah: Izin - Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Menurut data, semua skala usaha pada KBLI 91429 (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar) tercatat memiliki tingkat risiko: Tinggi.
Data menunjukkan padanan dengan KBLI 2020 yaitu 91039 - Aktivitas Kawasan Alam Lainnya dan jenis perubahan dicatat sebagai Recoding/Pindah Kode.