Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa, baik yang alami maupun bukan alami, baik jenis asli maupun bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan, seperti Tahura Cut Nyak Dhien (Aceh), Tahura Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda (Jawa Barat), Tahura Sultan Adam (Kalimantan Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa Timur), Tahura Ngurah Rai (Bali), dan Tahura Bukit Soeharto (Kalimantan Timur).
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
91033 - Taman Hutan Raya, 91033
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
91425
Taman Hutan Raya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 91425.
KBLI 91425 dengan judul resmi Taman Hutan Raya mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam yang difungsikan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa, baik yang alami maupun bukan alami, baik jenis asli maupun bukan asli, dengan tujuan menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan. Uraian resmi merupakan dasar utama pengertian ini.
Ruang lingkup KBLI 91425 berdasarkan uraian resmi adalah pengelolaan kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan dan/atau satwa serta penyelenggaraan sarana wisata alam di blok pemanfaatan. Uraian resmi menjelaskan bahwa kegiatan dapat melibatkan koleksi jenis alami maupun bukan alami, serta jenis asli maupun bukan asli, selama dimaksudkan untuk tujuan penyediaan sarana wisata alam dalam kawasan Tahura (Taman Hutan Raya).
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengelolaan kawasan pelestarian alam yang difokuskan pada koleksi flora dan/atau fauna serta penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan. Uraian resmi secara eksplisit memberikan contoh beberapa Tahura yang termasuk dalam kelompok ini, antara lain Tahura Cut Nyak Dhien (Aceh), Tahura Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda (Jawa Barat), Tahura Sultan Adam (Kalimantan Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa Timur), Tahura Ngurah Rai (Bali), dan Tahura Bukit Soeharto (Kalimantan Timur).
Uraian resmi KBLI 91425 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dengan kode lain. Karena itu, data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan untuk KBLI ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengelolaan Tahura sebagaimana disebutkan: pengelolaan Tahura Cut Nyak Dhien di Aceh; Tahura Bukit Barisan di Sumatra Utara; Tahura Juanda di Jawa Barat; Tahura Sultan Adam di Kalimantan Selatan; Tahura R. Suryo di Jawa Timur; Tahura Ngurah Rai di Bali; dan Tahura Bukit Soeharto di Kalimantan Timur. Contoh-contoh ini berasal langsung dari uraian resmi dan menggambarkan bentuk kegiatan taman hutan raya untuk tujuan koleksi dan wisata alam.
Data KBLI 91425 tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Dengan demikian, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI ini tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Informasi perizinan berusaha pada data KBLI 91425 tercantum persis sebagai: -. Catatan dalam data ini menunjukkan bahwa perizinan berusaha tidak dirinci dalam sumber yang digunakan dan tidak boleh diinterpretasikan sebagai daftar izin atau keharusan tertentu di luar data tersebut.
Jangka waktu penerbitan sesuai data untuk KBLI 91425 tercantum persis sebagai: -. Keterangan ini hanya mencerminkan ketidaktersediaan informasi jangka waktu dalam data yang digunakan, bukan pernyataan tentang waktu penerbitan perizinan manapun.
Padanan KBLI 91425 dengan versi 2020 menurut data adalah: 91033 - Taman Hutan Raya. Informasi ini menunjukkan hubungan nomenklatur antara edisi KBLI yang dikutip dan edisi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.
Jenis perubahan yang tercatat untuk entri ini dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini menunjukkan bahwa perubahan yang tercatat bersifat pemindahan kode atau pengkodean ulang menurut data.
Sebelum mendaftarkan usaha dengan KBLI 91425, hal-hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data adalah: memastikan bahwa uraian resmi KBLI 91425 sesuai dengan kegiatan usaha (kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan/satwa dan penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan); menyadari bahwa informasi mengenai perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; serta mencatat padanan kode pada KBLI 2020 dan status perubahan berupa recoding/pindah kode. Data ini tidak memuat persyaratan administratif, teknis, atau peraturan lain, sehingga informasi tersebut tidak dapat ditambahkan dari sumber ini.
KBLI 91425, berjudul "Taman Hutan Raya", didefinisikan dalam data sebagai kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa (alami atau bukan alami, asli atau bukan asli) untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan.
Perizinan berusaha pada data untuk KBLI 91425 tercantum persis sebagai "-", yang menunjukkan bahwa data ini tidak merinci perizinan berusaha bagi kode tersebut.
Jangka waktu penerbitan dalam data untuk KBLI 91425 tercantum sebagai "-", sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
Ya. Padanan yang tercantum adalah "91033 - Taman Hutan Raya" menurut data yang digunakan.