Status Perubahan
Lebur Cakupan, Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan kebudayaan dan hiburan khusus bidang seni, baik seni pertunjukan maupun seni rupa, seperti festival film serta festival musikal atau musik dan tari. Kelompok ini juga mencakup - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effects yang berkaitan dengan penyelenggaraan event kesenian secara langsung/live; - aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian secara langsung, dengan atau tanpa fasilitas.
Status Perubahan
Lebur Cakupan, Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
82302 - Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event), 90030 - Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni, 82302
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Dalam hal akan menyelenggarakan kegiatan atau event, pelaku usaha wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Event sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Dalam hal akan menyelenggarakan kegiatan atau event, pelaku usaha wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Event sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Dalam hal akan menyelenggarakan kegiatan atau event, pelaku usaha wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Event sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Dalam hal akan menyelenggarakan kegiatan atau event, pelaku usaha wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Event sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
90391
Penyelenggaraan Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 90391.
KBLI 90391 berjudul "Penyelenggaraan Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan". Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan kebudayaan dan hiburan khusus bidang seni, baik seni pertunjukan maupun seni rupa, serta aktivitas terkait teknis dan manajerial yang mendukung penyelenggaraan event kesenian secara langsung.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup penyelenggaraan pertunjukan kebudayaan dan hiburan khusus bidang seni (termasuk seni pertunjukan dan seni rupa), serta kegiatan perencanaan teknis dan operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan event kesenian secara langsung. Uraian resmi menyebut contoh seperti festival film dan festival musikal atau musik dan tari sebagai bagian dari cakupan.
Uraian resmi untuk KBLI 90391 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Data ini juga tidak mencantumkan daftar pembatasan kegiatan tambahan. Untuk konteks historis, terdapat padanan dengan KBLI 2020 yang dapat membantu membedakan klasifikasi sebelumnya, namun uraian resmi tidak menyebut kegiatan yang harus dikecualikan secara eksplisit.
Data KBLI 90391 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data memuat beberapa kombinasi untuk satu skala usaha.
Informasi di atas menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha yang tercantum dalam data; pemetaan risiko operasional pada platform OSS berbasis risiko akan mengikuti ketentuan resmi yang relevan dengan skala dan karakteristik kegiatan usaha.
Berdasarkan data KBLI 90391, perizinan berusaha yang tercantum adalah:
Daftar ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan menunjuk pada jenis perizinan yang terkait dengan klasifikasi kegiatan. Detail persyaratan administratif atau teknis untuk penerbitan perizinan tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Dalam data KBLI 90391, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi ini disajikan sebagaimana adanya dalam data dan bukan merupakan jaminan atau penetapan waktu penerbitan perizinan. Jika diperlukan kepastian jangka waktu, data resmi yang lebih rinci atau pengumuman dari penyelenggara perizinan perlu dirujuk.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Data menunjukkan perubahan berupa: Lebur Cakupan, Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini mencerminkan status perubahan klasifikasi dibandingkan edisi sebelumnya sesuai data yang tersedia.
KBLI 90391 berjudul "Penyelenggaraan Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan" dan mencakup pengurusan serta penyelenggaraan pertunjukan kebudayaan dan hiburan bidang seni, termasuk aktivitas teknis dan produser acara untuk event kesenian secara langsung.
Termasuk penyelenggaraan festival film, festival musikal atau musik dan tari, perencanaan teknis dan pengoperasian peralatan audiovisual serta efek khusus untuk event seni live, serta aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian, sesuai uraian resmi.
Data mencantumkan kombinasi: Usaha Mikro (Menengah Rendah); Usaha Kecil (Rendah dan Menengah Rendah); Usaha Menengah (Rendah dan Menengah Rendah); Usaha Besar (Rendah dan Menengah Rendah). Artinya tingkat risiko bervariasi menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Dalam data, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Ini merupakan informasi yang ada dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan; data tidak memberikan estimasi waktu penerbitan.