← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Lebur Cakupan, Recoding/Pindah Kode

90391 - Penyelenggaraan Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan kebudayaan dan hiburan khusus bidang seni, baik seni pertunjukan maupun seni rupa, seperti festival film serta festival musikal atau musik dan tari. Kelompok ini juga mencakup - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effects yang berkaitan dengan penyelenggaraan event kesenian secara langsung/live; - aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian secara langsung, dengan atau tanpa fasilitas.

Status Perubahan

Lebur Cakupan, Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

82302 - Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event), 90030 - Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni, 82302

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)

2

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

3

Dalam hal akan menyelenggarakan kegiatan atau event, pelaku usaha wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Event sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)

2

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

3

Dalam hal akan menyelenggarakan kegiatan atau event, pelaku usaha wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Event sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)

2

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

3

Dalam hal akan menyelenggarakan kegiatan atau event, pelaku usaha wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Event sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)

2

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

3

Dalam hal akan menyelenggarakan kegiatan atau event, pelaku usaha wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Event sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 90391?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

90391

Penyelenggaraan Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 90391: Penyelenggaraan Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 90391.

Pengertian KBLI 90391

KBLI 90391 berjudul "Penyelenggaraan Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan". Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan kebudayaan dan hiburan khusus bidang seni, baik seni pertunjukan maupun seni rupa, serta aktivitas terkait teknis dan manajerial yang mendukung penyelenggaraan event kesenian secara langsung.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 90391

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup penyelenggaraan pertunjukan kebudayaan dan hiburan khusus bidang seni (termasuk seni pertunjukan dan seni rupa), serta kegiatan perencanaan teknis dan operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan event kesenian secara langsung. Uraian resmi menyebut contoh seperti festival film dan festival musikal atau musik dan tari sebagai bagian dari cakupan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 90391

  • Penyelenggaraan pertunjukan kebudayaan dan hiburan khusus bidang seni (seni pertunjukan dan seni rupa), termasuk festival film dan festival musikal atau musik dan tari.
  • Perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan, dan pengoperasian peralatan audiovisual yang berkaitan dengan penyelenggaraan event kesenian secara langsung (live).
  • Penyediaan dan pengoperasian efek khusus/special effects yang berkaitan dengan penyelenggaraan event kesenian secara langsung.
  • Aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian secara langsung, baik dengan fasilitas maupun tanpa fasilitas.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 90391 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Data ini juga tidak mencantumkan daftar pembatasan kegiatan tambahan. Untuk konteks historis, terdapat padanan dengan KBLI 2020 yang dapat membantu membedakan klasifikasi sebelumnya, namun uraian resmi tidak menyebut kegiatan yang harus dikecualikan secara eksplisit.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penyelenggaraan festival film yang mengelola program acara, teknis panggung, dan fasilitas pemutaran film sebagai bagian dari kegiatan kesenian dan kebudayaan.
  • Penyelenggaraan festival musikal atau festival musik dan tari yang meliputi perencanaan artistik, pengadaan peralatan audiovisual, dan pengelolaan produksi langsung.
  • Penyediaan serta pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus untuk pertunjukan seni langsung (misalnya penyediaan lampu panggung, sound system, atau efek visual yang dioperasikan selama event kesenian).
  • Aktivitas produser atau impresariat yang mengelola penyelenggaraan acara kesenian secara langsung, baik dengan fasilitas tempat pertunjukan maupun sebagai penyelenggara tanpa fasilitas tetap.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 90391 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data memuat beberapa kombinasi untuk satu skala usaha.

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi di atas menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha yang tercantum dalam data; pemetaan risiko operasional pada platform OSS berbasis risiko akan mengikuti ketentuan resmi yang relevan dengan skala dan karakteristik kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI 90391, perizinan berusaha yang tercantum adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan menunjuk pada jenis perizinan yang terkait dengan klasifikasi kegiatan. Detail persyaratan administratif atau teknis untuk penerbitan perizinan tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI 90391, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi ini disajikan sebagaimana adanya dalam data dan bukan merupakan jaminan atau penetapan waktu penerbitan perizinan. Jika diperlukan kepastian jangka waktu, data resmi yang lebih rinci atau pengumuman dari penyelenggara perizinan perlu dirujuk.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 82302 - Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)
  • 90030 - Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni

Status Perubahan KBLI

Data menunjukkan perubahan berupa: Lebur Cakupan, Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini mencerminkan status perubahan klasifikasi dibandingkan edisi sebelumnya sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 90391—yaitu pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan kebudayaan dan hiburan khusus bidang seni serta aktivitas teknis dan produser/pengusaha acara yang terkait.
  2. Tentukan skala usaha yang tepat (Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar) karena data memuat beberapa kombinasi tingkat risiko untuk satu skala; pemilihan skala berpengaruh pada pemetaan risiko di OSS.
  3. Siapkan dokumen yang relevan untuk NIB dan kemungkinan kebutuhan Sertifikat Standar, sesuai jenis perizinan yang tercantum dalam data.
  4. Catat padanan dengan KBLI 2020 bila diperlukan untuk perbandingan klasifikasi atau kelengkapan administrasi.
  5. Sebab data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan, jangan mengandalkan estimasi waktu tanpa merujuk pada informasi resmi penyelenggara perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 90391?

KBLI 90391 berjudul "Penyelenggaraan Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan" dan mencakup pengurusan serta penyelenggaraan pertunjukan kebudayaan dan hiburan bidang seni, termasuk aktivitas teknis dan produser acara untuk event kesenian secara langsung.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 90391?

Termasuk penyelenggaraan festival film, festival musikal atau musik dan tari, perencanaan teknis dan pengoperasian peralatan audiovisual serta efek khusus untuk event seni live, serta aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian, sesuai uraian resmi.

Apa saja tingkat risiko untuk KBLI 90391 menurut skala usaha?

Data mencantumkan kombinasi: Usaha Mikro (Menengah Rendah); Usaha Kecil (Rendah dan Menengah Rendah); Usaha Menengah (Rendah dan Menengah Rendah); Usaha Besar (Rendah dan Menengah Rendah). Artinya tingkat risiko bervariasi menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 90391?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan?

Dalam data, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Ini merupakan informasi yang ada dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan; data tidak memberikan estimasi waktu penerbitan.