← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode, Gabung Kode

90310 - Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian

Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, serta pusat kebudayaan/taman budaya; - pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa dan fasilitas kesenian lainnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas yang sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan. Kelompok ini tidak mencakup : - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian), lihat subgolongan 4769; - pengoperasian gedung bioskop, lihat subgolongan 5914; - pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya, lihat subgolongan 7990; - pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri, lihat subgolongan 9020; - pengoperasian berbagai jenis museum, lihat subgolongan 9020; - pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama, lihat subgolongan 9329.

Status Perubahan

Pecah Kode, Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

90023 - Aktivitas Pelaku Kreatif Seni Rupa, 90040 - Aktivitas Operasional Fasilitas Seni, 91025 - Taman Budaya

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 90310?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

90310

Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 90310: Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 90310.

Pengertian KBLI 90310

KBLI 90310 berjudul Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini meliputi pengoperasian fasilitas kesenian untuk pertunjukan dan kegiatan seni, serta lokasi pertunjukan dan fasilitas yang sejenis untuk kegiatan seni pertunjukan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 90310

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pengoperasian auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, pusat kebudayaan atau taman budaya, fasilitas yang mendukung penciptaan karya seni rupa, serta lokasi pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 90310

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pengoperasian auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater.
  • Pengoperasian pusat kebudayaan atau taman budaya.
  • Pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa.
  • Pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music dan klub musik.
  • Pengoperasian fasilitas sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 90310, yaitu:

  • Perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian), lihat subgolongan 4769.
  • Pengoperasian gedung bioskop, lihat subgolongan 5914.
  • Pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya, lihat subgolongan 7990.
  • Pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri, lihat subgolongan 9020.
  • Pengoperasian berbagai jenis museum, lihat subgolongan 9020.
  • Pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama, lihat subgolongan 9329.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh konkret yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pengoperasian auditorium untuk konser musik atau pementasan teater.
  • Pengelolaan pusat kebudayaan atau taman budaya yang menyediakan ruang pamer dan pertunjukan.
  • Pengelolaan fasilitas kreatif untuk penciptaan karya seni rupa (studio atau bengkel seni yang bersifat fasilitas umum).
  • Pengelolaan venue live music atau klub musik tempat seniman tampil secara langsung.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Seluruh kombinasi berikut tercantum dalam DATA KBLI:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 90310 adalah: NIB.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-" ; dengan demikian data yang disediakan tidak memuat informasi tentang jangka waktu penerbitan. Pernyataan ini hanya menyatakan isi DATA KBLI dan bukan jaminan waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 90310 adalah:

  • 90023 - Aktivitas Pelaku Kreatif Seni Rupa
  • 90040 - Aktivitas Operasional Fasilitas Seni
  • 91025 - Taman Budaya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode, Pecah Kode. Pernyataan ini merefleksikan informasi perubahan yang dicantumkan dalam DATA KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 90310, perhatikan kecocokan deskripsi kegiatan usaha dengan uraian resmi: pastikan kegiatan termasuk dalam daftar kegiatan yang termasuk dan bukan dalam daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Informasi mengenai perizinan berusaha dalam data hanya mencantumkan NIB; bagian lain seperti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 90310?

KBLI 90310 berjudul "Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian" dan mencakup pengoperasian auditorium, pusat kebudayaan/taman budaya, fasilitas pendukung penciptaan seni rupa, venue pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas sejenis untuk pertunjukan.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 90310?

Data resmi hanya mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 90310.

Apakah kegiatan perdagangan karya seni termasuk KBLI 90310?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian) tidak termasuk dan dirujuk ke subgolongan 4769.

Bagaimana tingkat risiko kegiatan ini menurut skala usaha?

Dalam data resmi, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) untuk KBLI 90310 tercantum memiliki tingkat risiko "Rendah".