← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

90120 - Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa

Kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai macam medium dan metode, baik yang berwujud/tangible atau tidak berwujud/intangible. Kelompok ini mencakup - aktivitas seniman independen seperti pematung, pelukis, kartunis, kaligrafer, pemahat, pensketsa, dan seniman kriya; - penciptaan karya seni rupa digital; - penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan pengolahan patung batu, selain karya seni asli, lihat subgolongan 2396; - produksi gambar bergerak dan video, lihat subgolongan 5911, 5912; - pengoperasian bioskop, lihat subgolongan 5914; - aktivitas pemain teater perorangan atau agensi seni, lihat subgolongan 7499; - aktivitas casting, lihat subgolongan 7810; - pemesanan dan penjualan tiket untuk teater, olahraga dan hiburan lainnya, lihat subgolongan 7990; - aktivitas fotografi, lihat subgolongan 7420; - aktivitas koreografi, lihat subgolongan 9013; - jasa restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri, lihat golongan 912;

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

90023 - Aktivitas Pelaku Kreatif Seni Rupa, 90023

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 90120?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

90120

Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 90120: Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 90120.

Pengertian KBLI 90120

KBLI 90120 berjudul "Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai medium dan metode, baik yang berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 90120

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan bahwa KBLI 90120 meliputi aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa dengan berbagai medium dan metode, termasuk bentuk fisik maupun non-fisik. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 90120

  • Aktivitas seniman independen seperti pematung, pelukis, kartunis, kaligrafer, pemahat, pensketsa, dan seniman kriya.
  • Penciptaan karya seni rupa digital.
  • Penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 90120. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:

  • Pembuatan pengolahan patung batu, selain karya seni asli (lihat subgolongan 2396).
  • Produksi gambar bergerak dan video (lihat subgolongan 5911, 5912).
  • Pengoperasian bioskop (lihat subgolongan 5914).
  • Aktivitas pemain teater perorangan atau agensi seni (lihat subgolongan 7499).
  • Aktivitas casting (lihat subgolongan 7810).
  • Pemesanan dan penjualan tiket untuk teater, olahraga dan hiburan lainnya (lihat subgolongan 7990).
  • Aktivitas fotografi (lihat subgolongan 7420).
  • Aktivitas koreografi (lihat subgolongan 9013).
  • Jasa restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum serta konservasi preventif karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri (lihat golongan 912).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diterapkan dan diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 90120 meliputi:

  • Seorang pematung atau pelukis yang menciptakan karya seni asli untuk dipamerkan atau dijual.
  • Seniman kriya yang menghasilkan karya kerajinan seni rupa.
  • Perancang atau pencipta seni rupa digital, misalnya karya digital yang diproduksi sebagai karya seni.
  • Penciptaan instalasi seni berbasis lampu atau cahaya sebagai karya seni rupa.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 90120 disajikan menurut skala usaha. Semua kombinasi skala usaha pada data ini memiliki tingkat risiko yang sama:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Perlu diperhatikan bahwa informasi tingkat risiko ini disajikan menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; tiap skala usaha dicatat memiliki tingkat risiko "Rendah".

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 90120 dalam data adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data dan menunjukkan perizinan yang tercantum, tanpa menyatakan persyaratan administratif atau prosedur lain yang tidak tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data untuk jangka waktu penerbitan pada KBLI 90120 tercantum sebagai "-" dalam sumber. Hal ini mengindikasikan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan merupakan jaminan mengenai waktu penerbitan dokumen perizinan apa pun.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 90023 - Aktivitas Pelaku Kreatif Seni Rupa

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 90120 adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 90120 dan termasuk kegiatan yang tercantum dalam bagian "Kegiatan yang Termasuk".
  2. Periksa dengan cermat daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak mendaftarkan kegiatan yang seharusnya masuk ke subgolongan lain sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
  3. Perhatikan skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; untuk KBLI 90120 semua skala usaha dalam data memiliki tingkat risiko "Rendah".
  4. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB; data tidak memuat persyaratan dokumen atau prosedur terperinci.
  5. Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; informasi waktu penerbitan yang spesifik tidak tersedia di sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 90120?

KBLI 90120 berjudul "Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa" dan mencakup penciptaan serta produksi karya seni rupa melalui berbagai medium dan metode, baik berwujud maupun tidak berwujud, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 90120?

Menurut uraian resmi, termasuk aktivitas seniman independen (pemahat, pelukis, kartunis, kaligrafer, pensketsa, seniman kriya), penciptaan karya seni rupa digital, dan penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 90120?

Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk, seperti pembuatan pengolahan patung batu selain karya seni asli (2396), produksi gambar bergerak dan video (5911/5912), fotografi (7420), koreografi (9013), jasa restorasi museum (golongan 912), dan beberapa subgolongan lainnya sebagaimana tercantum dalam data.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 90120?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 90120 adalah NIB.

Berapa tingkat risikonya untuk berbagai skala usaha?

Data menunjukkan bahwa untuk KBLI 90120, tingkat risiko adalah "Rendah" untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.