Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai macam medium dan metode, baik yang berwujud/tangible atau tidak berwujud/intangible. Kelompok ini mencakup - aktivitas seniman independen seperti pematung, pelukis, kartunis, kaligrafer, pemahat, pensketsa, dan seniman kriya; - penciptaan karya seni rupa digital; - penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan pengolahan patung batu, selain karya seni asli, lihat subgolongan 2396; - produksi gambar bergerak dan video, lihat subgolongan 5911, 5912; - pengoperasian bioskop, lihat subgolongan 5914; - aktivitas pemain teater perorangan atau agensi seni, lihat subgolongan 7499; - aktivitas casting, lihat subgolongan 7810; - pemesanan dan penjualan tiket untuk teater, olahraga dan hiburan lainnya, lihat subgolongan 7990; - aktivitas fotografi, lihat subgolongan 7420; - aktivitas koreografi, lihat subgolongan 9013; - jasa restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri, lihat golongan 912;
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
90023 - Aktivitas Pelaku Kreatif Seni Rupa, 90023
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
90120
Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 90120.
KBLI 90120 berjudul "Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai medium dan metode, baik yang berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan bahwa KBLI 90120 meliputi aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa dengan berbagai medium dan metode, termasuk bentuk fisik maupun non-fisik. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.
Uraian resmi menyebutkan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 90120. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
Contoh kegiatan yang dapat diterapkan dan diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 90120 meliputi:
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 90120 disajikan menurut skala usaha. Semua kombinasi skala usaha pada data ini memiliki tingkat risiko yang sama:
Perlu diperhatikan bahwa informasi tingkat risiko ini disajikan menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; tiap skala usaha dicatat memiliki tingkat risiko "Rendah".
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 90120 dalam data adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data dan menunjukkan perizinan yang tercantum, tanpa menyatakan persyaratan administratif atau prosedur lain yang tidak tercantum.
Data untuk jangka waktu penerbitan pada KBLI 90120 tercantum sebagai "-" dalam sumber. Hal ini mengindikasikan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan merupakan jaminan mengenai waktu penerbitan dokumen perizinan apa pun.
Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 90120 adalah: Pecah Kode.
KBLI 90120 berjudul "Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa" dan mencakup penciptaan serta produksi karya seni rupa melalui berbagai medium dan metode, baik berwujud maupun tidak berwujud, sesuai uraian resmi.
Menurut uraian resmi, termasuk aktivitas seniman independen (pemahat, pelukis, kartunis, kaligrafer, pensketsa, seniman kriya), penciptaan karya seni rupa digital, dan penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya.
Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk, seperti pembuatan pengolahan patung batu selain karya seni asli (2396), produksi gambar bergerak dan video (5911/5912), fotografi (7420), koreografi (9013), jasa restorasi museum (golongan 912), dan beberapa subgolongan lainnya sebagaimana tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 90120 adalah NIB.
Data menunjukkan bahwa untuk KBLI 90120, tingkat risiko adalah "Rendah" untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.