Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti unit pengelola darah, laboratorium medis, laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara optometri, pusat diagnostik, laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel, bank mata, bank plasma, , bank sel atau jaringan, biobank, biorepositori, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara kedokteran presisi dan/atau laboratorium pemeriksaan dan analisis genetika, pusat bantu dengar, dan penunjang medik lainnya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
86903 - Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan, 86903
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
LABORATORIUM MEDIS, UNIT TRANSFUSI DARAH, IZIN UNIT TRANSFUSI DARAH
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil laboratorium medis kelas utama
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen laboratorium medis kelas utama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar pelayanan patologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar mikrobilogi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar parasitologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar patologi anatomik
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil laboratorium medis kelas utama
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen laboratorium medis kelas utama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar pelayanan patologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar mikrobilogi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar parasitologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar patologi anatomik
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil laboratorium medis kelas utama
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen laboratorium medis kelas utama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar pelayanan patologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar mikrobilogi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar parasitologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar patologi anatomik
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil laboratorium medis kelas utama
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen laboratorium medis kelas utama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar pelayanan patologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar mikrobilogi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar parasitologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar patologi anatomik
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen studi kelayakan
Jangka Waktu: 28 Hari
Lokasi pelayanan
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen sarana, prasarana, dan peralatan, dan sumber daya manusia
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen jenis pelayanan kesehatan
Jangka Waktu: 28 Hari
Ketersediaan tempat tidur rawat inap
Jangka Waktu: 28 Hari
Kelaiklautan Kapal
Jangka Waktu: 28 Hari
Mendapatkan bukti akreditasi rumah sakit kapal setelah beroperasi 2 tahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Memiliki nomor register rumah sakit kapal
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan standar pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali
Jangka Waktu: 28 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen studi kelayakan
Jangka Waktu: 28 Hari
Lokasi pelayanan
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen sarana, prasarana, dan peralatan, dan sumber daya manusia
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen jenis pelayanan kesehatan
Jangka Waktu: 28 Hari
Ketersediaan tempat tidur rawat inap
Jangka Waktu: 28 Hari
Kelaiklautan Kapal
Jangka Waktu: 28 Hari
Mendapatkan bukti akreditasi rumah sakit kapal setelah beroperasi 2 tahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Memiliki nomor register rumah sakit kapal
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan standar pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali
Jangka Waktu: 28 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen studi kelayakan
Jangka Waktu: 28 Hari
Lokasi pelayanan
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen sarana, prasarana, dan peralatan, dan sumber daya manusia
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen jenis pelayanan kesehatan
Jangka Waktu: 28 Hari
Ketersediaan tempat tidur rawat inap
Jangka Waktu: 28 Hari
Kelaiklautan Kapal
Jangka Waktu: 28 Hari
Mendapatkan bukti akreditasi rumah sakit kapal setelah beroperasi 2 tahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Memiliki nomor register rumah sakit kapal
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan standar pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali
Jangka Waktu: 28 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen studi kelayakan
Jangka Waktu: 28 Hari
Lokasi pelayanan
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen sarana, prasarana, dan peralatan, dan sumber daya manusia
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen jenis pelayanan kesehatan
Jangka Waktu: 28 Hari
Ketersediaan tempat tidur rawat inap
Jangka Waktu: 28 Hari
Kelaiklautan Kapal
Jangka Waktu: 28 Hari
Mendapatkan bukti akreditasi rumah sakit kapal setelah beroperasi 2 tahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Memiliki nomor register rumah sakit kapal
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan standar pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali
Jangka Waktu: 28 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen profil bank plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen fasilitas bank plasma (termasuk denah bangunan, sarana, prasarana, dan peralatan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen penanggung jawab bank plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk penyelenggaraan bank plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen profil bank plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen fasilitas bank plasma (termasuk denah bangunan, sarana, prasarana, dan peralatan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen penanggung jawab bank plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk penyelenggaraan bank plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen profil bank plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen fasilitas bank plasma (termasuk denah bangunan, sarana, prasarana, dan peralatan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen penanggung jawab bank plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk penyelenggaraan bank plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen profil bank plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen fasilitas bank plasma (termasuk denah bangunan, sarana, prasarana, dan peralatan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen penanggung jawab bank plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk penyelenggaraan bank plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan plasma
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil laboratorium medis kelas pratama
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen laboratorium medis kelas pratama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar pelayanan patologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar mikrobilogi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar parasitologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar patologi anatomik
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil laboratorium medis kelas pratama
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen laboratorium medis kelas pratama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar pelayanan patologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar mikrobilogi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar parasitologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar patologi anatomik
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil laboratorium medis kelas pratama
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen laboratorium medis kelas pratama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar pelayanan patologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar mikrobilogi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar parasitologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar patologi anatomik
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis
Jangka Waktu: 25 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil laboratorium medis kelas pratama
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen laboratorium medis kelas pratama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar pelayanan patologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar mikrobilogi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar parasitologi klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Memenuhi standar patologi anatomik
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen bank sel, bank sel punca, dan/atau bank Jaringan (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan Bank Sel, Bank Sel Punca, dan/atau Bank Jaringan
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen bank sel, bank sel punca, dan/atau bank Jaringan (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan Bank Sel, Bank Sel Punca, dan/atau Bank Jaringan
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen bank sel, bank sel punca, dan/atau bank Jaringan (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan Bank Sel, Bank Sel Punca, dan/atau Bank Jaringan
Jangka Waktu: 25 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen bank sel, bank sel punca, dan/atau bank Jaringan (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan Bank Sel, Bank Sel Punca, dan/atau Bank Jaringan
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Administrasi umum, dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi
Jangka Waktu: 28 Hari
Teknis, meliputi: a. Dokumen studi kelayakan (feasibility study), b. Dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit
Jangka Waktu: 28 Hari
Daftar bangunan, prasarana dan peralatan
Jangka Waktu: 28 Hari
Struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen pelayanan
Jangka Waktu: 28 Hari
Mendapatkan akreditasi Rumah Sakit setelah beroperasi 2 tahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)
Jangka Waktu: 28 Hari
Memiliki Nomor Register Rumah Sakit
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali
Jangka Waktu: 28 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Administrasi umum, dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi
Jangka Waktu: 28 Hari
Teknis, meliputi: a. Dokumen studi kelayakan (feasibility study), b. Dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit
Jangka Waktu: 28 Hari
Daftar bangunan, prasarana dan peralatan
Jangka Waktu: 28 Hari
Struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen pelayanan
Jangka Waktu: 28 Hari
Mendapatkan akreditasi Rumah Sakit setelah beroperasi 2 tahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)
Jangka Waktu: 28 Hari
Memiliki Nomor Register Rumah Sakit
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali
Jangka Waktu: 28 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Administrasi umum, dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi
Jangka Waktu: 28 Hari
Teknis, meliputi: a. Dokumen studi kelayakan (feasibility study), b. Dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit
Jangka Waktu: 28 Hari
Daftar bangunan, prasarana dan peralatan
Jangka Waktu: 28 Hari
Struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen pelayanan
Jangka Waktu: 28 Hari
Mendapatkan akreditasi Rumah Sakit setelah beroperasi 2 tahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)
Jangka Waktu: 28 Hari
Memiliki Nomor Register Rumah Sakit
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali
Jangka Waktu: 28 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Administrasi umum, dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi
Jangka Waktu: 28 Hari
Teknis, meliputi: a. Dokumen studi kelayakan (feasibility study), b. Dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit
Jangka Waktu: 28 Hari
Daftar bangunan, prasarana dan peralatan
Jangka Waktu: 28 Hari
Struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen pelayanan
Jangka Waktu: 28 Hari
Mendapatkan akreditasi Rumah Sakit setelah beroperasi 2 tahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)
Jangka Waktu: 28 Hari
Memiliki Nomor Register Rumah Sakit
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali
Jangka Waktu: 28 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil bank mata
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen bank mata (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan bank mata
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil bank mata
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen bank mata (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan bank mata
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil bank mata
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen bank mata (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan bank mata
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil bank mata
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen bank mata (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan bank mata
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Denah bangunan UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen self assessment UPD yang meliputi: sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia UPD, dan pelayanan UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar nama SDM UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di UPD untuk UPD yang sudah berjalan atau perpanjangan izin STR/SP Kepala UPD untuk UPD yang mengajukan izin awal operasional
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Jangka Waktu: 25 Hari
Perizinan berusaha UPD yang masih berlaku (opsional bagi UPD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UPD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tugas dan fungsi UTD sesuai standar yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan UPD sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Denah bangunan UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen self assessment UPD yang meliputi: sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia UPD, dan pelayanan UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar nama SDM UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di UPD untuk UPD yang sudah berjalan atau perpanjangan izin STR/SP Kepala UPD untuk UPD yang mengajukan izin awal operasional
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Jangka Waktu: 25 Hari
Perizinan berusaha UPD yang masih berlaku (opsional bagi UPD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UPD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tugas dan fungsi UTD sesuai standar yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan UPD sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Denah bangunan UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen self assessment UPD yang meliputi: sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia UPD, dan pelayanan UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar nama SDM UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di UPD untuk UPD yang sudah berjalan atau perpanjangan izin STR/SP Kepala UPD untuk UPD yang mengajukan izin awal operasional
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Jangka Waktu: 25 Hari
Perizinan berusaha UPD yang masih berlaku (opsional bagi UPD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UPD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tugas dan fungsi UTD sesuai standar yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan UPD sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Denah bangunan UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen self assessment UPD yang meliputi: sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia UPD, dan pelayanan UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar nama SDM UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di UPD untuk UPD yang sudah berjalan atau perpanjangan izin STR/SP Kepala UPD untuk UPD yang mengajukan izin awal operasional
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Jangka Waktu: 25 Hari
Perizinan berusaha UPD yang masih berlaku (opsional bagi UPD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UPD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tugas dan fungsi UTD sesuai standar yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan UPD sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data UPD
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca
Jangka Waktu: 25 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memenuhi persyaratan umum yang meliputi: a. perjanjian kerja sama antara optik dengan rumah sakit, bagi optik yang berada di dalam rumah sakit, b. profil optik
Memenuhi persyaratan khusus yang meliputi: a. Data sarana dan prasarana, dan peralatan (jenis dan jumlah) b. Data sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi)
Staf teknis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan optik sesuai ketentuan yang berlaku
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memenuhi persyaratan umum yang meliputi: a. perjanjian kerja sama antara optik dengan rumah sakit, bagi optik yang berada di dalam rumah sakit, b. profil optik
Memenuhi persyaratan khusus yang meliputi: a. Data sarana dan prasarana, dan peralatan (jenis dan jumlah) b. Data sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi)
Staf teknis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan optik sesuai ketentuan yang berlaku
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memenuhi persyaratan umum yang meliputi: a. perjanjian kerja sama antara optik dengan rumah sakit, bagi optik yang berada di dalam rumah sakit, b. profil optik
Memenuhi persyaratan khusus yang meliputi: a. Data sarana dan prasarana, dan peralatan (jenis dan jumlah) b. Data sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi)
Staf teknis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan optik sesuai ketentuan yang berlaku
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memenuhi persyaratan umum yang meliputi: a. perjanjian kerja sama antara optik dengan rumah sakit, bagi optik yang berada di dalam rumah sakit, b. profil optik
Memenuhi persyaratan khusus yang meliputi: a. Data sarana dan prasarana, dan peralatan (jenis dan jumlah) b. Data sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi)
Staf teknis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)
Melaporkan hasil kegiatan pelayanan optik sesuai ketentuan yang berlaku
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
86993
Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 86993.
KBLI 86993 berjudul "Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan" dan menggambarkan kelompok kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta. Uraian resmi menyebutkan berbagai fasilitas dan layanan penunjang medis yang termasuk dalam kelompok ini.
Ruang lingkup KBLI 86993 didasarkan pada uraian resmi yang mencakup unit pengelola darah, berbagai jenis laboratorium (medis dan kesehatan masyarakat), fasilitas optometri, pusat diagnostik, fasilitas pengolahan dan penyimpanan sel atau jaringan, serta layanan penunjang medik lainnya. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan kegiatan yang termasuk dalam kode ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 86993 meliputi antara lain:
Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 86993. Jika ada kebutuhan untuk membedakan aktivitas tertentu, hal tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi ini.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 86993 mencakup pendirian dan pengelolaan:
DATA KBLI yang digunakan tidak menyertakan informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 86993. Karena informasi tersebut tidak tercantum dalam data, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak dapat dijabarkan di sini berdasarkan sumber yang tersedia.
Dalam DATA KBLI ini kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Informasi tersebut merupakan data yang tersedia dan menunjukkan bahwa perizinan berusaha spesifik tidak dicantumkan dalam sumber yang digunakan.
DATA KBLI menyatakan jangka waktu penerbitan dengan tanda "-". Pernyataan ini tercatat dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau pernyataan tentang waktu pasti penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 86993 dalam KBLI 2020 adalah:
Berdasarkan DATA KBLI, status perubahan untuk kode ini adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini diambil langsung dari daftar jenis perubahan dalam data.
Sebelum memilih KBLI 86993, perhatikan hal-hal berikut sebagaimana tercermin dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi "Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan"; catat padanan dari KBLI 2020; periksa bahwa perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI ini sehingga perlu diverifikasi melalui sumber resmi yang relevan. Informasi tambahan di luar DATA KBLI tidak disediakan di sini.
KBLI 86993 berjudul "Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan" dan mencakup berbagai kegiatan pelayanan penunjang kesehatan seperti laboratorium, bank mata, bank plasma, biobank, pusat diagnostik, serta fasilitas optometri dan bantu dengar, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Contoh kegiatan yang termasuk tercantum dalam uraian resmi: unit pengelola darah, laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas optometri, pusat diagnostik, laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel, bank mata, bank plasma, bank sel atau jaringan, biobank/biorepositori, fasilitas kedokteran presisi/laboratorium genetika, dan pusat bantu dengar.
Dalam DATA KBLI yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Ini menunjukkan bahwa data tersebut tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik untuk kode ini.
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan dengan tanda "-", sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.