← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

86993 - Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti unit pengelola darah, laboratorium medis, laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara optometri, pusat diagnostik, laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel, bank mata, bank plasma, , bank sel atau jaringan, biobank, biorepositori, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara kedokteran presisi dan/atau laboratorium pemeriksaan dan analisis genetika, pusat bantu dengar, dan penunjang medik lainnya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

86903 - Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan, 86903

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

LABORATORIUM MEDIS, UNIT TRANSFUSI DARAH, IZIN UNIT TRANSFUSI DARAH

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Laboratorium Medis Kelas Utama

Usaha Mikro

Menengah TinggiLABORATORIUM MEDIS25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil laboratorium medis kelas utama

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen laboratorium medis kelas utama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi standar pelayanan patologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Memenuhi standar mikrobilogi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Memenuhi standar parasitologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Memenuhi standar patologi anatomik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiLABORATORIUM MEDIS25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil laboratorium medis kelas utama

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen laboratorium medis kelas utama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi standar pelayanan patologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Memenuhi standar mikrobilogi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Memenuhi standar parasitologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Memenuhi standar patologi anatomik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiLABORATORIUM MEDIS25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil laboratorium medis kelas utama

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen laboratorium medis kelas utama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi standar pelayanan patologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Memenuhi standar mikrobilogi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Memenuhi standar parasitologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Memenuhi standar patologi anatomik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiLABORATORIUM MEDIS25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil laboratorium medis kelas utama

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen laboratorium medis kelas utama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi standar pelayanan patologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Memenuhi standar mikrobilogi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Memenuhi standar parasitologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Memenuhi standar patologi anatomik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis

Jangka Waktu: 25 Hari

Ruang Lingkup 2

Rumah Sakit Kapal

Usaha Mikro

Menengah TinggiUNIT TRANSFUSI DARAH28 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen studi kelayakan

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Lokasi pelayanan

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Dokumen sarana, prasarana, dan peralatan, dan sumber daya manusia

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Dokumen jenis pelayanan kesehatan

Jangka Waktu: 28 Hari

5

Ketersediaan tempat tidur rawat inap

Jangka Waktu: 28 Hari

6

Kelaiklautan Kapal

Jangka Waktu: 28 Hari

Kewajiban
1

Mendapatkan bukti akreditasi rumah sakit kapal setelah beroperasi 2 tahun

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Memiliki nomor register rumah sakit kapal

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Melakukan standar pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali

Jangka Waktu: 28 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiUNIT TRANSFUSI DARAH28 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen studi kelayakan

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Lokasi pelayanan

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Dokumen sarana, prasarana, dan peralatan, dan sumber daya manusia

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Dokumen jenis pelayanan kesehatan

Jangka Waktu: 28 Hari

5

Ketersediaan tempat tidur rawat inap

Jangka Waktu: 28 Hari

6

Kelaiklautan Kapal

Jangka Waktu: 28 Hari

Kewajiban
1

Mendapatkan bukti akreditasi rumah sakit kapal setelah beroperasi 2 tahun

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Memiliki nomor register rumah sakit kapal

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Melakukan standar pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali

Jangka Waktu: 28 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiUNIT TRANSFUSI DARAH28 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen studi kelayakan

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Lokasi pelayanan

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Dokumen sarana, prasarana, dan peralatan, dan sumber daya manusia

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Dokumen jenis pelayanan kesehatan

Jangka Waktu: 28 Hari

5

Ketersediaan tempat tidur rawat inap

Jangka Waktu: 28 Hari

6

Kelaiklautan Kapal

Jangka Waktu: 28 Hari

Kewajiban
1

Mendapatkan bukti akreditasi rumah sakit kapal setelah beroperasi 2 tahun

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Memiliki nomor register rumah sakit kapal

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Melakukan standar pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali

Jangka Waktu: 28 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiUNIT TRANSFUSI DARAH28 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen studi kelayakan

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Lokasi pelayanan

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Dokumen sarana, prasarana, dan peralatan, dan sumber daya manusia

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Dokumen jenis pelayanan kesehatan

Jangka Waktu: 28 Hari

5

Ketersediaan tempat tidur rawat inap

Jangka Waktu: 28 Hari

6

Kelaiklautan Kapal

Jangka Waktu: 28 Hari

Kewajiban
1

Mendapatkan bukti akreditasi rumah sakit kapal setelah beroperasi 2 tahun

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Melakukan pelaporan/ registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Memiliki nomor register rumah sakit kapal

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Melakukan standar pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali

Jangka Waktu: 28 Hari

Ruang Lingkup 3

Bank Plasma

Usaha Mikro

TinggiIZIN UNIT TRANSFUSI DARAH25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen profil bank plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen fasilitas bank plasma (termasuk denah bangunan, sarana, prasarana, dan peralatan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen penanggung jawab bank plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk penyelenggaraan bank plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Kecil

TinggiIZIN UNIT TRANSFUSI DARAH25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen profil bank plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen fasilitas bank plasma (termasuk denah bangunan, sarana, prasarana, dan peralatan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen penanggung jawab bank plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk penyelenggaraan bank plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Menengah

TinggiIZIN UNIT TRANSFUSI DARAH25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen profil bank plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen fasilitas bank plasma (termasuk denah bangunan, sarana, prasarana, dan peralatan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen penanggung jawab bank plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk penyelenggaraan bank plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Besar

TinggiIZIN UNIT TRANSFUSI DARAH25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen profil bank plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen fasilitas bank plasma (termasuk denah bangunan, sarana, prasarana, dan peralatan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen penanggung jawab bank plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk penyelenggaraan bank plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengelolaan plasma

Jangka Waktu: 25 Hari

Ruang Lingkup 4

Laboratorium Medis Kelas Pratama

Usaha Mikro

Menengah TinggiLABORATORIUM MEDIS25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil laboratorium medis kelas pratama

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen laboratorium medis kelas pratama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi standar pelayanan patologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Memenuhi standar mikrobilogi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Memenuhi standar parasitologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Memenuhi standar patologi anatomik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiLABORATORIUM MEDIS25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil laboratorium medis kelas pratama

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen laboratorium medis kelas pratama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi standar pelayanan patologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Memenuhi standar mikrobilogi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Memenuhi standar parasitologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Memenuhi standar patologi anatomik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiLABORATORIUM MEDIS25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil laboratorium medis kelas pratama

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen laboratorium medis kelas pratama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi standar pelayanan patologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Memenuhi standar mikrobilogi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Memenuhi standar parasitologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Memenuhi standar patologi anatomik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiLABORATORIUM MEDIS25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil laboratorium medis kelas pratama

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen laboratorium medis kelas pratama (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi standar pelayanan patologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Memenuhi standar mikrobilogi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Memenuhi standar parasitologi klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Memenuhi standar patologi anatomik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium medis

Jangka Waktu: 25 Hari

Ruang Lingkup 5

Bank Sel, Bank Sel Punca, dan/atau Bank Jaringan

Usaha Mikro

TinggiIZIN BANK SEL, SEL PUNCA DAN/ATAU JARINGAN25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen bank sel, bank sel punca, dan/atau bank Jaringan (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan Bank Sel, Bank Sel Punca, dan/atau Bank Jaringan

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Kecil

TinggiIZIN BANK SEL, SEL PUNCA DAN/ATAU JARINGAN25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen bank sel, bank sel punca, dan/atau bank Jaringan (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan Bank Sel, Bank Sel Punca, dan/atau Bank Jaringan

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Menengah

TinggiIZIN BANK SEL, SEL PUNCA DAN/ATAU JARINGAN25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen bank sel, bank sel punca, dan/atau bank Jaringan (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan Bank Sel, Bank Sel Punca, dan/atau Bank Jaringan

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Besar

TinggiIZIN BANK SEL, SEL PUNCA DAN/ATAU JARINGAN25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen bank sel, bank sel punca, dan/atau bank Jaringan (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan Bank Sel, Bank Sel Punca, dan/atau Bank Jaringan

Jangka Waktu: 25 Hari

Ruang Lingkup 6

Rumah Sakit Pratama

Usaha Mikro

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR RS KELAS D PRATAMA28 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Administrasi umum, dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Teknis, meliputi: a. Dokumen studi kelayakan (feasibility study), b. Dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Daftar bangunan, prasarana dan peralatan

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia

Jangka Waktu: 28 Hari

5

Dokumen pelayanan

Jangka Waktu: 28 Hari

Kewajiban
1

Mendapatkan akreditasi Rumah Sakit setelah beroperasi 2 tahun

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Memiliki Nomor Register Rumah Sakit

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali

Jangka Waktu: 28 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR RS KELAS D PRATAMA28 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Administrasi umum, dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Teknis, meliputi: a. Dokumen studi kelayakan (feasibility study), b. Dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Daftar bangunan, prasarana dan peralatan

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia

Jangka Waktu: 28 Hari

5

Dokumen pelayanan

Jangka Waktu: 28 Hari

Kewajiban
1

Mendapatkan akreditasi Rumah Sakit setelah beroperasi 2 tahun

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Memiliki Nomor Register Rumah Sakit

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali

Jangka Waktu: 28 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR RS KELAS D PRATAMA28 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Administrasi umum, dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Teknis, meliputi: a. Dokumen studi kelayakan (feasibility study), b. Dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Daftar bangunan, prasarana dan peralatan

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia

Jangka Waktu: 28 Hari

5

Dokumen pelayanan

Jangka Waktu: 28 Hari

Kewajiban
1

Mendapatkan akreditasi Rumah Sakit setelah beroperasi 2 tahun

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Memiliki Nomor Register Rumah Sakit

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali

Jangka Waktu: 28 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR RS KELAS D PRATAMA28 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Administrasi umum, dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Teknis, meliputi: a. Dokumen studi kelayakan (feasibility study), b. Dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Daftar bangunan, prasarana dan peralatan

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia

Jangka Waktu: 28 Hari

5

Dokumen pelayanan

Jangka Waktu: 28 Hari

Kewajiban
1

Mendapatkan akreditasi Rumah Sakit setelah beroperasi 2 tahun

Jangka Waktu: 28 Hari

2

Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)

Jangka Waktu: 28 Hari

3

Memiliki Nomor Register Rumah Sakit

Jangka Waktu: 28 Hari

4

Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali

Jangka Waktu: 28 Hari

Ruang Lingkup 7

Bank Mata

Usaha Mikro

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR BANK MATA25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil bank mata

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen bank mata (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan bank mata

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR BANK MATA25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil bank mata

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen bank mata (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan bank mata

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR BANK MATA25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil bank mata

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen bank mata (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan bank mata

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR BANK MATA25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil bank mata

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen bank mata (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan bank mata

Jangka Waktu: 25 Hari

Ruang Lingkup 8

Unit Pengelola Darah (UPD)

Usaha Mikro

Menengah TinggiUNIT TRANSFUSI DARAH25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Denah bangunan UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen self assessment UPD yang meliputi: sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia UPD, dan pelayanan UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar nama SDM UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di UPD untuk UPD yang sudah berjalan atau perpanjangan izin STR/SP Kepala UPD untuk UPD yang mengajukan izin awal operasional

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Perizinan berusaha UPD yang masih berlaku (opsional bagi UPD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)

Jangka Waktu: 25 Hari

8

Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UPD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tugas dan fungsi UTD sesuai standar yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan UPD sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiUNIT TRANSFUSI DARAH25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Denah bangunan UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen self assessment UPD yang meliputi: sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia UPD, dan pelayanan UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar nama SDM UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di UPD untuk UPD yang sudah berjalan atau perpanjangan izin STR/SP Kepala UPD untuk UPD yang mengajukan izin awal operasional

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Perizinan berusaha UPD yang masih berlaku (opsional bagi UPD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)

Jangka Waktu: 25 Hari

8

Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UPD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tugas dan fungsi UTD sesuai standar yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan UPD sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiUNIT TRANSFUSI DARAH25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Denah bangunan UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen self assessment UPD yang meliputi: sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia UPD, dan pelayanan UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar nama SDM UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di UPD untuk UPD yang sudah berjalan atau perpanjangan izin STR/SP Kepala UPD untuk UPD yang mengajukan izin awal operasional

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Perizinan berusaha UPD yang masih berlaku (opsional bagi UPD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)

Jangka Waktu: 25 Hari

8

Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UPD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tugas dan fungsi UTD sesuai standar yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan UPD sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiUNIT TRANSFUSI DARAH25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Denah bangunan UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen self assessment UPD yang meliputi: sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia UPD, dan pelayanan UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar nama SDM UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di UPD untuk UPD yang sudah berjalan atau perpanjangan izin STR/SP Kepala UPD untuk UPD yang mengajukan izin awal operasional

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Perizinan berusaha UPD yang masih berlaku (opsional bagi UPD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)

Jangka Waktu: 25 Hari

8

Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UPD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tugas dan fungsi UTD sesuai standar yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan UPD sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Melakukan update/ pembaharuan data jika terjadi perubahan data UPD

Jangka Waktu: 25 Hari

Ruang Lingkup 9

Laboratorium Pengolahan Sel dan/ atau Sel Punca

Usaha Mikro

TinggiIZIN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Kecil

TinggiIZIN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Menengah

TinggiIZIN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Besar

TinggiIZIN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Dokumen laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca (termasuk sarana, prasarana, peralatan dan pelayanan)

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca

Jangka Waktu: 25 Hari

Ruang Lingkup 10

Optik

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar Optikal
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi persyaratan umum yang meliputi: a. perjanjian kerja sama antara optik dengan rumah sakit, bagi optik yang berada di dalam rumah sakit, b. profil optik

2

Memenuhi persyaratan khusus yang meliputi: a. Data sarana dan prasarana, dan peralatan (jenis dan jumlah) b. Data sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi)

3

Staf teknis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)

4

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan optik sesuai ketentuan yang berlaku

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar Optikal
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi persyaratan umum yang meliputi: a. perjanjian kerja sama antara optik dengan rumah sakit, bagi optik yang berada di dalam rumah sakit, b. profil optik

2

Memenuhi persyaratan khusus yang meliputi: a. Data sarana dan prasarana, dan peralatan (jenis dan jumlah) b. Data sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi)

3

Staf teknis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)

4

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan optik sesuai ketentuan yang berlaku

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar Optikal
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi persyaratan umum yang meliputi: a. perjanjian kerja sama antara optik dengan rumah sakit, bagi optik yang berada di dalam rumah sakit, b. profil optik

2

Memenuhi persyaratan khusus yang meliputi: a. Data sarana dan prasarana, dan peralatan (jenis dan jumlah) b. Data sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi)

3

Staf teknis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)

4

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan optik sesuai ketentuan yang berlaku

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar Optikal
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi persyaratan umum yang meliputi: a. perjanjian kerja sama antara optik dengan rumah sakit, bagi optik yang berada di dalam rumah sakit, b. profil optik

2

Memenuhi persyaratan khusus yang meliputi: a. Data sarana dan prasarana, dan peralatan (jenis dan jumlah) b. Data sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi)

3

Staf teknis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)

4

Melaporkan hasil kegiatan pelayanan optik sesuai ketentuan yang berlaku

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 86993?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

86993

Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 86993: Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 86993.

Pengertian KBLI 86993

KBLI 86993 berjudul "Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan" dan menggambarkan kelompok kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta. Uraian resmi menyebutkan berbagai fasilitas dan layanan penunjang medis yang termasuk dalam kelompok ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86993

Ruang lingkup KBLI 86993 didasarkan pada uraian resmi yang mencakup unit pengelola darah, berbagai jenis laboratorium (medis dan kesehatan masyarakat), fasilitas optometri, pusat diagnostik, fasilitas pengolahan dan penyimpanan sel atau jaringan, serta layanan penunjang medik lainnya. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 86993

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 86993 meliputi antara lain:

  • Unit pengelola darah
  • Laboratorium medis
  • Laboratorium kesehatan masyarakat
  • Fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara optometri
  • Pusat diagnostik
  • Laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel
  • Bank mata
  • Bank plasma
  • Bank sel atau jaringan
  • Biobank dan biorepositori
  • Fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara kedokteran presisi dan/atau laboratorium pemeriksaan dan analisis genetika
  • Pusat bantu dengar
  • Penunjang medik lainnya (sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi)

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 86993. Jika ada kebutuhan untuk membedakan aktivitas tertentu, hal tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 86993 mencakup pendirian dan pengelolaan:

  • Unit pengelola darah di fasilitas pelayanan kesehatan
  • Laboratorium medis untuk pemeriksaan klinis
  • Laboratorium kesehatan masyarakat untuk pengujian kesehatan populasi
  • Fasilitas optometri yang menyediakan pemeriksaan dan layanan optik
  • Pusat diagnostik yang melakukan pemeriksaan penunjang diagnostik
  • Laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel untuk tujuan penunjang medis
  • Bank mata, bank plasma, dan bank sel atau jaringan untuk penyimpanan dan distribusi material biologis
  • Biobank atau biorepositori untuk koleksi dan penyimpanan sampel biologis
  • Fasilitas kedokteran presisi dan/atau laboratorium genetika untuk pemeriksaan dan analisis genetika
  • Pusat bantu dengar sebagai layanan audiologi penunjang

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI yang digunakan tidak menyertakan informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 86993. Karena informasi tersebut tidak tercantum dalam data, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak dapat dijabarkan di sini berdasarkan sumber yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Dalam DATA KBLI ini kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Informasi tersebut merupakan data yang tersedia dan menunjukkan bahwa perizinan berusaha spesifik tidak dicantumkan dalam sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI menyatakan jangka waktu penerbitan dengan tanda "-". Pernyataan ini tercatat dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau pernyataan tentang waktu pasti penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 86993 dalam KBLI 2020 adalah:

  • 86903 - Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan DATA KBLI, status perubahan untuk kode ini adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini diambil langsung dari daftar jenis perubahan dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 86993, perhatikan hal-hal berikut sebagaimana tercermin dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi "Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan"; catat padanan dari KBLI 2020; periksa bahwa perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI ini sehingga perlu diverifikasi melalui sumber resmi yang relevan. Informasi tambahan di luar DATA KBLI tidak disediakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 86993?

KBLI 86993 berjudul "Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan" dan mencakup berbagai kegiatan pelayanan penunjang kesehatan seperti laboratorium, bank mata, bank plasma, biobank, pusat diagnostik, serta fasilitas optometri dan bantu dengar, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 86993?

Contoh kegiatan yang termasuk tercantum dalam uraian resmi: unit pengelola darah, laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas optometri, pusat diagnostik, laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel, bank mata, bank plasma, bank sel atau jaringan, biobank/biorepositori, fasilitas kedokteran presisi/laboratorium genetika, dan pusat bantu dengar.

Apakah perizinan berusaha tercantum untuk KBLI 86993?

Dalam DATA KBLI yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Ini menunjukkan bahwa data tersebut tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik untuk kode ini.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI ini?

DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan dengan tanda "-", sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.