Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas yang melakukan jasa sertifikasi terhadap kompetensi seseorang berdasarkan uji kompetensi secara independen dan imparsial yang dilakukan selain asosiasi. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sertifikasi profesi independen bidang keolahragaan. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas sertifikasi profesi oleh asosiasi, lihat kelompok 85693.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
74322 - Aktivitas Sertifikasi Personel Independen, 74322
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85694
Aktivitas Sertifikasi Profesi Independen
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85694.
KBLI 85694, dengan judul resmi "Aktivitas Sertifikasi Profesi Independen", merujuk pada kelompok kegiatan usaha yang menyediakan jasa sertifikasi terhadap kompetensi seseorang berdasarkan uji kompetensi yang dilaksanakan secara independen dan imparsial. Definisi resmi menegaskan bahwa penyelenggaraan ini dilakukan selain asosiasi, serta secara khusus mencakup sertifikasi profesi independen di bidang keolahragaan.
Ruang lingkup KBLI 85694 menurut uraian resmi mencakup penyelenggaraan jasa sertifikasi kompetensi individu melalui uji kompetensi yang bersifat independen dan imparsial, serta layanan sertifikasi profesi yang berfokus pada bidang keolahragaan. Uraian resmi digunakan sebagai sumber utama untuk menetapkan batas ruang lingkup ini.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kegiatan sertifikasi profesi oleh asosiasi tidak termasuk dalam KBLI 85694; kegiatan tersebut dibedakan dan dicatat dalam kelompok lain (lihat kelompok 85693). Penegasan ini menunjukkan perlunya membedakan antara sertifikasi yang dilakukan oleh badan independen dan yang diselenggarakan oleh asosiasi.
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sebagaimana ada dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85694 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan disajikan tanpa penambahan persyaratan lain yang tidak tercantum.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan bagian dari data yang disediakan; penyebutan jangka waktu bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam kondisi operasional tertentu.
Padanan KBLI 2020 untuk KBLI 85694 yang tercantum dalam data adalah:
Data menunjukkan status perubahan untuk KBLI 85694 sebagai: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini diambil langsung dari informasi perubahan yang tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 85694, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: kegiatan harus berupa sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan secara independen dan imparsial serta bukan sertifikasi yang diselenggarakan oleh asosiasi. Data menyebutkan perizinan berusaha "Sertifikat Standar" dan tingkat risiko yang tergolong Menengah Tinggi untuk seluruh skala usaha; pemeriksaan terhadap kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi penting untuk menentukan kecocokan klasifikasi. Informasi lain seperti persyaratan teknis rinci, modal, lokasi, tenaga kerja, atau pengecualian tidak tercantum dalam data yang digunakan, sehingga informasi tersebut tidak dapat disimpulkan dari data ini.
KBLI 85694 berjudul "Aktivitas Sertifikasi Profesi Independen" dan mencakup jasa sertifikasi kompetensi individu berdasarkan uji kompetensi secara independen dan imparsial, termasuk sertifikasi profesi independen di bidang keolahragaan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa aktivitas sertifikasi profesi oleh asosiasi tidak termasuk dalam KBLI 85694 dan perlu dibedakan (lihat kelompok 85693 menurut data).
Data mencantumkan perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar". Informasi ini diambil langsung dari data KBLI tanpa penambahan persyaratan lain.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar "5 Hari". Penyebutan ini bersifat informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan dalam setiap kondisi.