← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

85579 - Pelatihan Kerja Swasta Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85571 s.d. 85578, termasuk pendidikan dan pelatihan bagi pekerja luar negeri atau migran, bidang metodologi pelatihan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), ketenaganukliran atau yang berhubungan dengan radiasi dan radioaktif, pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

78429 - Pelatihan Kerja Swasta Lainnya, 78429

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri), Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR), Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi Industri

Usaha Mikro

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV tenaga pembina/ tenaga ahli/ tenaga teknis, [5] sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja[6] e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan g. bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP Online) h. bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sertifikat[7]

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[8] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV tenaga pembina/ tenaga ahli/ tenaga teknis, [5] sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja[6] e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan g. bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP Online) h. bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sertifikat[7]

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[8] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV tenaga pembina/ tenaga ahli/ tenaga teknis, [5] sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja[6] e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan g. bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP Online) h. bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sertifikat[7]

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[8] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV tenaga pembina/ tenaga ahli/ tenaga teknis, [5] sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja[6] e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan g. bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP Online) h. bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sertifikat[7]

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[8] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi Medik

Usaha Mikro

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen silabus, modul, dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen acu silang standar kompetensi atau kurikulum dengan program pelatihan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dalam hal lembaga pelatihan tidak memiliki sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Menjamin pelaksanaan kegiatan pelatihan sesuai sistem mutu

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Menjamin ketersediaan sumber daya

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Menerima BAPETEN untuk melakukan surveilan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menetapkan kerangka acuan kegiatan untuk disetujui di awal tahun

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan terkait data PB

Jangka Waktu: 30 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan pelatihan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada BAPETEN

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen silabus, modul, dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen acu silang standar kompetensi atau kurikulum dengan program pelatihan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dalam hal lembaga pelatihan tidak memiliki sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Menjamin pelaksanaan kegiatan pelatihan sesuai sistem mutu

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Menjamin ketersediaan sumber daya

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Menerima BAPETEN untuk melakukan surveilan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menetapkan kerangka acuan kegiatan untuk disetujui di awal tahun

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan terkait data PB

Jangka Waktu: 30 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan pelatihan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada BAPETEN

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen silabus, modul, dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen acu silang standar kompetensi atau kurikulum dengan program pelatihan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dalam hal lembaga pelatihan tidak memiliki sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Menjamin pelaksanaan kegiatan pelatihan sesuai sistem mutu

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Menjamin ketersediaan sumber daya

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Menerima BAPETEN untuk melakukan surveilan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menetapkan kerangka acuan kegiatan untuk disetujui di awal tahun

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan terkait data PB

Jangka Waktu: 30 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan pelatihan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada BAPETEN

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Dokumen silabus, modul, dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Dokumen acu silang standar kompetensi atau kurikulum dengan program pelatihan

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Dalam hal lembaga pelatihan tidak memiliki sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Menjamin pelaksanaan kegiatan pelatihan sesuai sistem mutu

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Menjamin ketersediaan sumber daya

Jangka Waktu: 30 Hari

4

Menerima BAPETEN untuk melakukan surveilan

Jangka Waktu: 30 Hari

5

Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan

Jangka Waktu: 30 Hari

6

Menetapkan kerangka acuan kegiatan untuk disetujui di awal tahun

Jangka Waktu: 30 Hari

7

Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia

Jangka Waktu: 30 Hari

8

Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan terkait data PB

Jangka Waktu: 30 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan pelatihan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada BAPETEN

Jangka Waktu: 30 Hari

Ruang Lingkup 3

Kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada Instalasi Nuklir non reactor

Usaha Mikro

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Melampirkan surat permohonan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan pas poto penanggung jawab Perusahaan Jasa K3

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan Berita acara pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan setempat diketahui oleh pimpinan unit

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melampirkan profil perusahaan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melampirkan struktur organisasi dan uraian tugasnya

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melampirkan daftar dan foto dokumentasi sarana dan prasarana pembinaan K3

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan surat pernyataan sebagai tenaga ahli dan tenaga teknis yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melampirkan sertifikat ahli K3 sesuai bidang jasa dan khusus untuk bidang kesehatan kerja sertifikat dokter hiperkes

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Melampirkan sertifikat TOT sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melampirkan NPWP dan SPT pajak 2 tahun terakhir dengan keterangan status valid

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melampirkan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melampirkan KTP dan daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tenaga teknis

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Melampirkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tenaga ahli yang masih berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keberlangsungan usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi standar paling lambat 1 tahun setelah usaha jasa K3 bidang pembinaan dan konsultasi K3 beroperasi

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan kegiatan pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memelihara dokumen kegiatan selama kegiatan berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan sarana dan prasarana pembinaan sesuai dengan bidang usaha.

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyampaikan laporan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Melampirkan surat permohonan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan pas poto penanggung jawab Perusahaan Jasa K3

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan Berita acara pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan setempat diketahui oleh pimpinan unit

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melampirkan profil perusahaan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melampirkan struktur organisasi dan uraian tugasnya

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melampirkan daftar dan foto dokumentasi sarana dan prasarana pembinaan K3

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan surat pernyataan sebagai tenaga ahli dan tenaga teknis yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melampirkan sertifikat ahli K3 sesuai bidang jasa dan khusus untuk bidang kesehatan kerja sertifikat dokter hiperkes

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Melampirkan sertifikat TOT sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melampirkan NPWP dan SPT pajak 2 tahun terakhir dengan keterangan status valid

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melampirkan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melampirkan KTP dan daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tenaga teknis

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Melampirkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tenaga ahli yang masih berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keberlangsungan usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi standar paling lambat 1 tahun setelah usaha jasa K3 bidang pembinaan dan konsultasi K3 beroperasi

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan kegiatan pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memelihara dokumen kegiatan selama kegiatan berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan sarana dan prasarana pembinaan sesuai dengan bidang usaha.

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyampaikan laporan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Melampirkan surat permohonan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan pas poto penanggung jawab Perusahaan Jasa K3

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan Berita acara pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan setempat diketahui oleh pimpinan unit

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melampirkan profil perusahaan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melampirkan struktur organisasi dan uraian tugasnya

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melampirkan daftar dan foto dokumentasi sarana dan prasarana pembinaan K3

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan surat pernyataan sebagai tenaga ahli dan tenaga teknis yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melampirkan sertifikat ahli K3 sesuai bidang jasa dan khusus untuk bidang kesehatan kerja sertifikat dokter hiperkes

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Melampirkan sertifikat TOT sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melampirkan NPWP dan SPT pajak 2 tahun terakhir dengan keterangan status valid

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melampirkan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melampirkan KTP dan daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tenaga teknis

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Melampirkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tenaga ahli yang masih berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keberlangsungan usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi standar paling lambat 1 tahun setelah usaha jasa K3 bidang pembinaan dan konsultasi K3 beroperasi

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan kegiatan pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memelihara dokumen kegiatan selama kegiatan berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan sarana dan prasarana pembinaan sesuai dengan bidang usaha.

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyampaikan laporan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Melampirkan surat permohonan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan pas poto penanggung jawab Perusahaan Jasa K3

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan Berita acara pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan setempat diketahui oleh pimpinan unit

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melampirkan profil perusahaan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melampirkan struktur organisasi dan uraian tugasnya

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melampirkan daftar dan foto dokumentasi sarana dan prasarana pembinaan K3

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan surat pernyataan sebagai tenaga ahli dan tenaga teknis yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melampirkan sertifikat ahli K3 sesuai bidang jasa dan khusus untuk bidang kesehatan kerja sertifikat dokter hiperkes

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Melampirkan sertifikat TOT sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melampirkan NPWP dan SPT pajak 2 tahun terakhir dengan keterangan status valid

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Melampirkan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melampirkan KTP dan daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tenaga teknis

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Melampirkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tenaga ahli yang masih berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keberlangsungan usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi standar paling lambat 1 tahun setelah usaha jasa K3 bidang pembinaan dan konsultasi K3 beroperasi

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan kegiatan pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memelihara dokumen kegiatan selama kegiatan berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan sarana dan prasarana pembinaan sesuai dengan bidang usaha.

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyampaikan laporan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 4

Pelatihan Kerja Kejuruan Swasta Lainnya di Luar Pembinaan dan Konsultasi K3

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 5

Kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Keamanan Zat Radioaktif

Usaha Mikro

Menengah TinggiLembaga Pelatihan ketenaganukliran (Petugas Keamanan Sumber Radioaktif)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

Menengah TinggiLembaga Pelatihan ketenaganukliran (Petugas Keamanan Sumber Radioaktif)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

Menengah TinggiLembaga Pelatihan ketenaganukliran (Petugas Keamanan Sumber Radioaktif)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

Menengah TinggiLembaga Pelatihan ketenaganukliran (Petugas Keamanan Sumber Radioaktif)
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 6

Kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas pada Radiografi Industri

Usaha Mikro

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Radiografi Industri)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Radiografi Industri)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Radiografi Industri)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Radiografi Industri)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 7

Kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada Reaktor Daya

Usaha Mikro

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 8

Kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada Reaktor Non Daya

Usaha Mikro

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 9

Pembinaan dan Konsultasi K3

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 10

Kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas pada Iradiator

Usaha Mikro

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Iradiator)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Iradiator)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Iradiator)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Iradiator)
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 11

Kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas pada Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif

Usaha Mikro

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir)
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 12

Kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka

Usaha Mikro

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 13

Kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Personel Penguji Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional

Usaha Mikro

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Personil Penguji Pesawat Sinar-X RDI)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Personil Penguji Pesawat Sinar-X RDI)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Personil Penguji Pesawat Sinar-X RDI)
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

Menengah TinggiLembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Personil Penguji Pesawat Sinar-X RDI)
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85579?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85579

Pelatihan Kerja Swasta Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85579: Pelatihan Kerja Swasta Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85579.

Pengertian KBLI 85579

KBLI 85579 berjudul "Pelatihan Kerja Swasta Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan oleh swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85571 s.d. 85578. Uraian resmi menjadi sumber utama pengertian dan ruang lingkup untuk kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85579

Ruang lingkup KBLI 85579 meliputi berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pelaku swasta dan tidak termasuk dalam kelompok 85571 sampai 85578. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit penyelenggaraan pelatihan bagi pekerja luar negeri atau migran, metodologi pelatihan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), kegiatan yang berhubungan dengan ketenaganukliran serta radiasi dan radioaktif, serta pelatihan pengembangan personal seperti motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, dan neuro language programming.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85579

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pendidikan dan pelatihan bagi pekerja luar negeri atau migran.
  • Pelatihan bidang metodologi pelatihan kerja.
  • Pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
  • Pelatihan ketenaganukliran atau yang berhubungan dengan radiasi dan radioaktif.
  • Pelatihan motivasi, pengembangan diri, dan pengembangan karir.
  • Pelatihan neuro language programming.
  • Pelatihan kerja swasta lainnya yang setara dan diselenggarakan oleh swasta sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 85579 mencakup kegiatan yang belum dicakup dalam kelompok 85571 s.d. 85578. Oleh karena itu, kegiatan yang secara eksplisit termasuk dalam kelompok 85571 sampai 85578 tidak termasuk ke dalam KBLI 85579 dan perlu dibedakan saat pemilihan kode. Informasi rinci tentang apa saja yang termasuk dalam 85571–85578 tidak tercantum di data ini dan harus dirujuk dari sumber resmi terkait kelompok tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Penyelenggaraan pelatihan untuk pekerja migran atau pekerja luar negeri.
  • Penyusunan dan penyelenggaraan pelatihan metodologi pengajaran untuk instruktur pelatihan kerja.
  • Penyelenggaraan kursus atau pelatihan K3 untuk tenaga kerja dan pengawas.
  • Pelatihan ketenaganukliran terkait proteksi radiasi, pengoperasian peralatan yang berhubungan dengan radioaktif, atau topik ketenaganukliran lainnya.
  • Sesi pelatihan motivasi, pengembangan diri, dan pengembangan karir dalam konteks swasta.
  • Program pelatihan Neuro Language Programming (NLP) yang diselenggarakan oleh entitas swasta.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Informasi ini berasal dari DATA KBLI dan bukan merupakan penilaian tambahan di luar data tersebut.

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85579 adalah Sertifikat Standar dan beberapa jenis Sertifikat Standar khusus untuk lembaga pelatihan ketenaganukliran. Perizinan tersebut tercantum persis sebagai berikut:

  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Personil Penguji Pesawat Sinar-X RDI)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Iradiator)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Radiografi Industri)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan ketenaganukliran (Petugas Keamanan Sumber Radioaktif)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan dua nilai jangka waktu penerbitan: "30 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagaimana tercatat dalam DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin atau sertifikat akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai: "78429 - Pelatihan Kerja Swasta Lainnya". Informasi ini adalah padanan yang disediakan dalam data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 85579 adalah "Pecah Kode". Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi dari versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 85579, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 85579 dan bukan termasuk kegiatan yang sudah tercakup dalam kelompok 85571 s.d. 85578.
  • Jika kegiatan berkaitan dengan ketenaganukliran atau radiasi, perhatikan adanya beberapa jenis Sertifikat Standar Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran yang tercantum dalam data.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum di data adalah informasi referensi dan bukan jaminan waktu keluarnya perizinan.
  • Jika informasi tertentu tidak tercantum dalam data ini (misalnya rincian prosedur atau persyaratan teknis), data tersebut memang tidak tersedia dalam DATA KBLI yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 85579 mencakup pelatihan ketenaganukliran dan yang berhubungan dengan radiasi?

Ya. Uraian resmi mencantumkan pelatihan ketenaganukliran atau yang berhubungan dengan radiasi dan radioaktif sebagai bagian dari KBLI 85579.

Apakah KBLI 85579 mencakup semua jenis pelatihan kerja swasta?

KBLI 85579 mencakup pelatihan kerja swasta lainnya yang belum dicakup dalam kelompok 85571 s.d. 85578. Kegiatan yang termasuk dalam 85571–85578 tidak termasuk ke dalam 85579.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 85579?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah beberapa bentuk "Sertifikat Standar", termasuk variasi Sertifikat Standar untuk Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran sebagaimana tercantum pada bagian Perizinan Berusaha.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk KBLI ini?

Data mencantumkan "30 Hari" dan "5 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Nilai tersebut disajikan sebagai informasi dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.