Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85571 s.d. 85578, termasuk pendidikan dan pelatihan bagi pekerja luar negeri atau migran, bidang metodologi pelatihan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), ketenaganukliran atau yang berhubungan dengan radiasi dan radioaktif, pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
78429 - Pelatihan Kerja Swasta Lainnya, 78429
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri), Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR), Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV tenaga pembina/ tenaga ahli/ tenaga teknis, [5] sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja[6] e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan g. bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP Online) h. bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sertifikat[7]
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[8] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV tenaga pembina/ tenaga ahli/ tenaga teknis, [5] sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja[6] e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan g. bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP Online) h. bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sertifikat[7]
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[8] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV tenaga pembina/ tenaga ahli/ tenaga teknis, [5] sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja[6] e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan g. bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP Online) h. bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sertifikat[7]
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[8] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV tenaga pembina/ tenaga ahli/ tenaga teknis, [5] sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja[6] e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan g. bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP Online) h. bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sertifikat[7]
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[8] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen silabus, modul, dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen acu silang standar kompetensi atau kurikulum dengan program pelatihan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dalam hal lembaga pelatihan tidak memiliki sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Menjamin pelaksanaan kegiatan pelatihan sesuai sistem mutu
Jangka Waktu: 30 Hari
Menjamin ketersediaan sumber daya
Jangka Waktu: 30 Hari
Menerima BAPETEN untuk melakukan surveilan
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
Jangka Waktu: 30 Hari
Menetapkan kerangka acuan kegiatan untuk disetujui di awal tahun
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan terkait data PB
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pelatihan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada BAPETEN
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen silabus, modul, dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen acu silang standar kompetensi atau kurikulum dengan program pelatihan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dalam hal lembaga pelatihan tidak memiliki sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Menjamin pelaksanaan kegiatan pelatihan sesuai sistem mutu
Jangka Waktu: 30 Hari
Menjamin ketersediaan sumber daya
Jangka Waktu: 30 Hari
Menerima BAPETEN untuk melakukan surveilan
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
Jangka Waktu: 30 Hari
Menetapkan kerangka acuan kegiatan untuk disetujui di awal tahun
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan terkait data PB
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pelatihan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada BAPETEN
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen silabus, modul, dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen acu silang standar kompetensi atau kurikulum dengan program pelatihan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dalam hal lembaga pelatihan tidak memiliki sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Menjamin pelaksanaan kegiatan pelatihan sesuai sistem mutu
Jangka Waktu: 30 Hari
Menjamin ketersediaan sumber daya
Jangka Waktu: 30 Hari
Menerima BAPETEN untuk melakukan surveilan
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
Jangka Waktu: 30 Hari
Menetapkan kerangka acuan kegiatan untuk disetujui di awal tahun
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan terkait data PB
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pelatihan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada BAPETEN
Jangka Waktu: 30 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen silabus, modul, dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dokumen acu silang standar kompetensi atau kurikulum dengan program pelatihan
Jangka Waktu: 30 Hari
Dalam hal lembaga pelatihan tidak memiliki sumber radiasi pengion, Pelaku Usaha melampirkan surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber radiasi pengion milik instansi lain
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 30 Hari
Menjamin pelaksanaan kegiatan pelatihan sesuai sistem mutu
Jangka Waktu: 30 Hari
Menjamin ketersediaan sumber daya
Jangka Waktu: 30 Hari
Menerima BAPETEN untuk melakukan surveilan
Jangka Waktu: 30 Hari
Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
Jangka Waktu: 30 Hari
Menetapkan kerangka acuan kegiatan untuk disetujui di awal tahun
Jangka Waktu: 30 Hari
Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia
Jangka Waktu: 30 Hari
Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan terkait data PB
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pelatihan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada BAPETEN
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Melampirkan surat permohonan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan pas poto penanggung jawab Perusahaan Jasa K3
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Berita acara pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan setempat diketahui oleh pimpinan unit
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan struktur organisasi dan uraian tugasnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan daftar dan foto dokumentasi sarana dan prasarana pembinaan K3
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan surat pernyataan sebagai tenaga ahli dan tenaga teknis yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat ahli K3 sesuai bidang jasa dan khusus untuk bidang kesehatan kerja sertifikat dokter hiperkes
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat TOT sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan NPWP dan SPT pajak 2 tahun terakhir dengan keterangan status valid
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan KTP dan daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tenaga teknis
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tenaga ahli yang masih berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keberlangsungan usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi standar paling lambat 1 tahun setelah usaha jasa K3 bidang pembinaan dan konsultasi K3 beroperasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara dokumen kegiatan selama kegiatan berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pembinaan sesuai dengan bidang usaha.
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Melampirkan surat permohonan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan pas poto penanggung jawab Perusahaan Jasa K3
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Berita acara pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan setempat diketahui oleh pimpinan unit
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan struktur organisasi dan uraian tugasnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan daftar dan foto dokumentasi sarana dan prasarana pembinaan K3
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan surat pernyataan sebagai tenaga ahli dan tenaga teknis yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat ahli K3 sesuai bidang jasa dan khusus untuk bidang kesehatan kerja sertifikat dokter hiperkes
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat TOT sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan NPWP dan SPT pajak 2 tahun terakhir dengan keterangan status valid
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan KTP dan daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tenaga teknis
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tenaga ahli yang masih berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keberlangsungan usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi standar paling lambat 1 tahun setelah usaha jasa K3 bidang pembinaan dan konsultasi K3 beroperasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara dokumen kegiatan selama kegiatan berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pembinaan sesuai dengan bidang usaha.
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Melampirkan surat permohonan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan pas poto penanggung jawab Perusahaan Jasa K3
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Berita acara pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan setempat diketahui oleh pimpinan unit
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan struktur organisasi dan uraian tugasnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan daftar dan foto dokumentasi sarana dan prasarana pembinaan K3
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan surat pernyataan sebagai tenaga ahli dan tenaga teknis yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat ahli K3 sesuai bidang jasa dan khusus untuk bidang kesehatan kerja sertifikat dokter hiperkes
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat TOT sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan NPWP dan SPT pajak 2 tahun terakhir dengan keterangan status valid
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan KTP dan daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tenaga teknis
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tenaga ahli yang masih berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keberlangsungan usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi standar paling lambat 1 tahun setelah usaha jasa K3 bidang pembinaan dan konsultasi K3 beroperasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara dokumen kegiatan selama kegiatan berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pembinaan sesuai dengan bidang usaha.
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Melampirkan surat permohonan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan pas poto penanggung jawab Perusahaan Jasa K3
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Berita acara pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan setempat diketahui oleh pimpinan unit
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan struktur organisasi dan uraian tugasnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan daftar dan foto dokumentasi sarana dan prasarana pembinaan K3
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan surat pernyataan sebagai tenaga ahli dan tenaga teknis yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat ahli K3 sesuai bidang jasa dan khusus untuk bidang kesehatan kerja sertifikat dokter hiperkes
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan sertifikat TOT sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan NPWP dan SPT pajak 2 tahun terakhir dengan keterangan status valid
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan KTP dan daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tenaga teknis
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tenaga ahli yang masih berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keberlangsungan usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi standar paling lambat 1 tahun setelah usaha jasa K3 bidang pembinaan dan konsultasi K3 beroperasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara dokumen kegiatan selama kegiatan berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pembinaan sesuai dengan bidang usaha.
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85579
Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85579.
KBLI 85579 berjudul "Pelatihan Kerja Swasta Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan oleh swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85571 s.d. 85578. Uraian resmi menjadi sumber utama pengertian dan ruang lingkup untuk kode ini.
Ruang lingkup KBLI 85579 meliputi berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pelaku swasta dan tidak termasuk dalam kelompok 85571 sampai 85578. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit penyelenggaraan pelatihan bagi pekerja luar negeri atau migran, metodologi pelatihan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), kegiatan yang berhubungan dengan ketenaganukliran serta radiasi dan radioaktif, serta pelatihan pengembangan personal seperti motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, dan neuro language programming.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 85579 mencakup kegiatan yang belum dicakup dalam kelompok 85571 s.d. 85578. Oleh karena itu, kegiatan yang secara eksplisit termasuk dalam kelompok 85571 sampai 85578 tidak termasuk ke dalam KBLI 85579 dan perlu dibedakan saat pemilihan kode. Informasi rinci tentang apa saja yang termasuk dalam 85571–85578 tidak tercantum di data ini dan harus dirujuk dari sumber resmi terkait kelompok tersebut.
Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Informasi ini berasal dari DATA KBLI dan bukan merupakan penilaian tambahan di luar data tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85579 adalah Sertifikat Standar dan beberapa jenis Sertifikat Standar khusus untuk lembaga pelatihan ketenaganukliran. Perizinan tersebut tercantum persis sebagai berikut:
Data menyebutkan dua nilai jangka waktu penerbitan: "30 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagaimana tercatat dalam DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin atau sertifikat akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai: "78429 - Pelatihan Kerja Swasta Lainnya". Informasi ini adalah padanan yang disediakan dalam data.
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 85579 adalah "Pecah Kode". Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi dari versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 85579, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi:
Ya. Uraian resmi mencantumkan pelatihan ketenaganukliran atau yang berhubungan dengan radiasi dan radioaktif sebagai bagian dari KBLI 85579.
KBLI 85579 mencakup pelatihan kerja swasta lainnya yang belum dicakup dalam kelompok 85571 s.d. 85578. Kegiatan yang termasuk dalam 85571–85578 tidak termasuk ke dalam 85579.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah beberapa bentuk "Sertifikat Standar", termasuk variasi Sertifikat Standar untuk Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran sebagaimana tercantum pada bagian Perizinan Berusaha.
Data mencantumkan "30 Hari" dan "5 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Nilai tersebut disajikan sebagai informasi dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.