Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
78422 - Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta, 78422
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[2] maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
struktur organisasi dan uraian tugas;
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur;
Jangka Waktu: 5 Hari
program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun;
Jangka Waktu: 5 Hari
program PBK;
Jangka Waktu: 5 Hari
kapasitas latih per tahun; dan
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup.
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[3] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Pengesahan RPTKA
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[2] maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
struktur organisasi dan uraian tugas;
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur;
Jangka Waktu: 5 Hari
program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun;
Jangka Waktu: 5 Hari
program PBK;
Jangka Waktu: 5 Hari
kapasitas latih per tahun; dan
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup.
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[3] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Pengesahan RPTKA
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[2] maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
struktur organisasi dan uraian tugas;
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur;
Jangka Waktu: 5 Hari
program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun;
Jangka Waktu: 5 Hari
program PBK;
Jangka Waktu: 5 Hari
kapasitas latih per tahun; dan
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup.
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[3] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Pengesahan RPTKA
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[2] maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
struktur organisasi dan uraian tugas;
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur;
Jangka Waktu: 5 Hari
program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun;
Jangka Waktu: 5 Hari
program PBK;
Jangka Waktu: 5 Hari
kapasitas latih per tahun; dan
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup.
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[3] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Pengesahan RPTKA
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85572
Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85572.
KBLI 85572 berjudul "Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta". Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pihak swasta dengan tujuan menambah keterampilan atau keahlian di berbagai bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pelatihan kerja yang bertujuan menambah keterampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan kegiatan sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Berikut ini merupakan kegiatan yang secara eksplisit termasuk dalam uraian resmi KBLI 85572:
Data uraian resmi untuk KBLI 85572 tidak mencantumkan pengecualian atau kegiatan yang perlu dibedakan secara khusus. Dengan demikian, informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dipisahkan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 85572 sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sebagaimana tercatat dalam data:
Informasi di atas menunjukkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama secara wajib di luar data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85572 adalah:
Nama perizinan ditulis sesuai data resmi yang tersedia.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 85572 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 85572, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI 85572; catat jenis perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar sebagaimana tercantum di data); dan periksa bahwa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercermin pada perencanaan usaha. Informasi lain yang bersifat teknis atau administratif tidak tercantum dalam data ini.
Uraian resmi menyatakan kegiatan pelatihan kerja yang menambah keterampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Data mencantumkan: "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta".
Semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) diberi tingkat risiko "Menengah Tinggi" dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan "5 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam rentang waktu tersebut.