← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

85572 - Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

78422 - Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta, 78422

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[2] maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

7

struktur organisasi dan uraian tugas;

Jangka Waktu: 5 Hari

8

daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur;

Jangka Waktu: 5 Hari

9

program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun;

Jangka Waktu: 5 Hari

10

program PBK;

Jangka Waktu: 5 Hari

11

kapasitas latih per tahun; dan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan.

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup.

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[3] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan

Jangka Waktu: 5 Hari

18

Dokumen Pengesahan RPTKA

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[2] maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

7

struktur organisasi dan uraian tugas;

Jangka Waktu: 5 Hari

8

daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur;

Jangka Waktu: 5 Hari

9

program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun;

Jangka Waktu: 5 Hari

10

program PBK;

Jangka Waktu: 5 Hari

11

kapasitas latih per tahun; dan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan.

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup.

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[3] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan

Jangka Waktu: 5 Hari

18

Dokumen Pengesahan RPTKA

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[2] maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

7

struktur organisasi dan uraian tugas;

Jangka Waktu: 5 Hari

8

daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur;

Jangka Waktu: 5 Hari

9

program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun;

Jangka Waktu: 5 Hari

10

program PBK;

Jangka Waktu: 5 Hari

11

kapasitas latih per tahun; dan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan.

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup.

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[3] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan

Jangka Waktu: 5 Hari

18

Dokumen Pengesahan RPTKA

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus[2] maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

7

struktur organisasi dan uraian tugas;

Jangka Waktu: 5 Hari

8

daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur;

Jangka Waktu: 5 Hari

9

program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun;

Jangka Waktu: 5 Hari

10

program PBK;

Jangka Waktu: 5 Hari

11

kapasitas latih per tahun; dan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan.

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup.

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[3] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan

Jangka Waktu: 5 Hari

18

Dokumen Pengesahan RPTKA

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85572?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85572

Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85572: Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85572.

Pengertian KBLI 85572

KBLI 85572 berjudul "Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta". Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pihak swasta dengan tujuan menambah keterampilan atau keahlian di berbagai bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85572

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pelatihan kerja yang bertujuan menambah keterampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan kegiatan sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85572

Berikut ini merupakan kegiatan yang secara eksplisit termasuk dalam uraian resmi KBLI 85572:

  • Pelatihan jaringan (networking)
  • Pelatihan technical support
  • Pelatihan computer engineering
  • Pelatihan programming
  • Pelatihan multimedia
  • Pelatihan database
  • Pelatihan system analyst
  • Pelatihan graphic design
  • Pelatihan penggunaan office tools
  • Pelatihan animasi
  • Pelatihan artificial intelligence
  • Pelatihan IT governance
  • Pelatihan public relation dan public speaking
  • Kegiatan pelatihan kerja lain yang sejenis dan diselenggarakan oleh swasta

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data uraian resmi untuk KBLI 85572 tidak mencantumkan pengecualian atau kegiatan yang perlu dibedakan secara khusus. Dengan demikian, informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dipisahkan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyelenggaraan kursus singkat untuk keterampilan networking dan technical support bagi tenaga kerja swasta.
  • Program pelatihan programming atau pengembangan perangkat lunak untuk peserta umum oleh penyelenggara swasta.
  • Pelatihan multimedia, animasi, atau graphic design yang diselenggarakan sebagai pelatihan kerja komersial oleh lembaga swasta.
  • Pelatihan terkait artificial intelligence, database, atau system analyst yang diselenggarakan secara komersial oleh pihak swasta.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 85572 sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sebagaimana tercatat dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi di atas menunjukkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama secara wajib di luar data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85572 adalah:

  • Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta

Nama perizinan ditulis sesuai data resmi yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 85572 adalah:

  • 78422 - Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 85572, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI 85572; catat jenis perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar sebagaimana tercantum di data); dan periksa bahwa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercermin pada perencanaan usaha. Informasi lain yang bersifat teknis atau administratif tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 85572?

Uraian resmi menyatakan kegiatan pelatihan kerja yang menambah keterampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 85572?

Data mencantumkan: "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta".

Berapa tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 85572?

Semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) diberi tingkat risiko "Menengah Tinggi" dalam data yang digunakan.

Berapakah jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan "5 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam rentang waktu tersebut.