Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
78421 - Pelatihan Kerja Teknik Swasta, 78421
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga lembaga akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementeriankementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
struktur organisasi dan uraian tugas
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
program PBK
Jangka Waktu: 5 Hari
kapasitas latih per tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan;
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup;
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[1] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Pengesahan RPTKA
Jangka Waktu: 5 Hari
Catatan 14062024
Jangka Waktu: 5 Hari
Persyaratan no 6 menjadi kolom kewajiban
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga lembaga akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementeriankementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
struktur organisasi dan uraian tugas
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
program PBK
Jangka Waktu: 5 Hari
kapasitas latih per tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan;
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup;
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[1] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Pengesahan RPTKA
Jangka Waktu: 5 Hari
Catatan 14062024
Jangka Waktu: 5 Hari
Persyaratan no 6 menjadi kolom kewajiban
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga lembaga akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementeriankementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
struktur organisasi dan uraian tugas
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
program PBK
Jangka Waktu: 5 Hari
kapasitas latih per tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan;
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup;
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[1] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Pengesahan RPTKA
Jangka Waktu: 5 Hari
Catatan 14062024
Jangka Waktu: 5 Hari
Persyaratan no 6 menjadi kolom kewajiban
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga lembaga akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementeriankementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
struktur organisasi dan uraian tugas
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
program PBK
Jangka Waktu: 5 Hari
kapasitas latih per tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan;
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup;
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[1] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Pengesahan RPTKA
Jangka Waktu: 5 Hari
Catatan 14062024
Jangka Waktu: 5 Hari
Persyaratan no 6 menjadi kolom kewajiban
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85571
Pelatihan Kerja Teknik Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85571.
KBLI 85571 berjudul "Pelatihan Kerja Teknik Swasta". Kelompok ini didefinisikan dalam data resmi sebagai kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan menambah keterampilan atau keahlian pada berbagai bidang teknik praktis sesuai uraian resmi yang tercantum.
Ruang lingkup KBLI 85571 merujuk pada penyelenggaraan pelatihan kerja untuk peningkatan keterampilan teknis. Uraian resmi menjadi sumber utama yang menyebutkan bidang-bidang teknis spesifik yang termasuk dalam kelompok ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 85571 meliputi pelatihan pada bidang-bidang berikut:
Data uraian resmi untuk KBLI 85571 tidak mencantumkan frasa "tidak mencakup", "tidak termasuk", atau menyebutkan kode KBLI lain yang harus dibedakan. Oleh karena itu, daftar pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh praktik usaha yang sejalan dengan uraian resmi meliputi penyelenggaraan kursus atau program pelatihan untuk keterampilan seperti pelatihan las industri, pelatihan CNC, pelatihan instalasi pipa, pelatihan pengecoran logam, pelatihan teknik sepeda motor, serta pelatihan teknik kendaraan ringan. Semua contoh ini diturunkan langsung dari bidang-bidang yang disebut dalam uraian resmi.
Data resmi memberikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan setiap kombinasi skala usaha yang tersedia dalam data; penilaian rinci atau implikasi administratif tambahan tidak tercantum dalam data tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85571 adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta. Keterangan lebih lanjut mengenai pengeluaran, mekanisme, atau persyaratan teknis sertifikat tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data yang disajikan dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu berlangsung dalam jangka waktu tersebut pada setiap kondisi atau kasus.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 85571 adalah: "78421 - Pelatihan Kerja Teknik Swasta".
Jenis perubahan yang dicantumkan pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Tidak ada rincian tambahan mengenai alasan atau implikasi perubahan dalam data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 85571 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan uraian resmi (bidang-bidang yang tercantum); perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta; catat tingkat risiko yang sesuai dengan skala usaha seperti tercantum. Data tidak memuat informasi lain seperti persyaratan teknis rinci, modal usaha, luas fasilitas, jumlah tenaga kerja, tata lokasi, atau prosedur administratif terperinci, sehingga informasi tersebut harus dikonfirmasi pada sumber resmi yang relevan jika diperlukan.
KBLI 85571 mencakup pelatihan kerja pada bidang-bidang yang secara spesifik disebutkan dalam uraian resmi. Kegiatan di luar bidang yang tercantum tidak dijelaskan dalam data yang digunakan.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta. Rincian penerbitan atau persyaratan teknis sertifikat tidak disediakan dalam data.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Informasi ini bersifat referensi dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu tercapai dalam jangka waktu tersebut.
Menurut data, padanan KBLI 2020 adalah "78421 - Pelatihan Kerja Teknik Swasta" dan jenis perubahan dicatat sebagai "Recoding/Pindah Kode".