← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

85571 - Pelatihan Kerja Teknik Swasta

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

78421 - Pelatihan Kerja Teknik Swasta, 78421

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga lembaga akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementeriankementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

7

struktur organisasi dan uraian tugas

Jangka Waktu: 5 Hari

8

daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

10

program PBK

Jangka Waktu: 5 Hari

11

kapasitas latih per tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

12

daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan;

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Surat kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup;

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[1] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan

Jangka Waktu: 5 Hari

18

Dokumen Pengesahan RPTKA

Jangka Waktu: 5 Hari

19

Catatan 14062024

Jangka Waktu: 5 Hari

20

Persyaratan no 6 menjadi kolom kewajiban

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga lembaga akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementeriankementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

7

struktur organisasi dan uraian tugas

Jangka Waktu: 5 Hari

8

daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

10

program PBK

Jangka Waktu: 5 Hari

11

kapasitas latih per tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

12

daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan;

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Surat kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup;

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[1] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan

Jangka Waktu: 5 Hari

18

Dokumen Pengesahan RPTKA

Jangka Waktu: 5 Hari

19

Catatan 14062024

Jangka Waktu: 5 Hari

20

Persyaratan no 6 menjadi kolom kewajiban

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga lembaga akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementeriankementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

7

struktur organisasi dan uraian tugas

Jangka Waktu: 5 Hari

8

daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

10

program PBK

Jangka Waktu: 5 Hari

11

kapasitas latih per tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

12

daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan;

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Surat kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup;

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[1] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan

Jangka Waktu: 5 Hari

18

Dokumen Pengesahan RPTKA

Jangka Waktu: 5 Hari

19

Catatan 14062024

Jangka Waktu: 5 Hari

20

Persyaratan no 6 menjadi kolom kewajiban

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga lembaga akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementeriankementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK;

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

7

struktur organisasi dan uraian tugas

Jangka Waktu: 5 Hari

8

daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

10

program PBK

Jangka Waktu: 5 Hari

11

kapasitas latih per tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

12

daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan;

Jangka Waktu: 5 Hari

13

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;

Jangka Waktu: 5 Hari

14

Surat kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup;

Jangka Waktu: 5 Hari

15

Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus[1] maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Jangka Waktu: 5 Hari

16

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:

Jangka Waktu: 5 Hari

17

Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan

Jangka Waktu: 5 Hari

18

Dokumen Pengesahan RPTKA

Jangka Waktu: 5 Hari

19

Catatan 14062024

Jangka Waktu: 5 Hari

20

Persyaratan no 6 menjadi kolom kewajiban

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85571?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85571

Pelatihan Kerja Teknik Swasta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85571: Pelatihan Kerja Teknik Swasta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85571.

Pengertian KBLI 85571

KBLI 85571 berjudul "Pelatihan Kerja Teknik Swasta". Kelompok ini didefinisikan dalam data resmi sebagai kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan menambah keterampilan atau keahlian pada berbagai bidang teknik praktis sesuai uraian resmi yang tercantum.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85571

Ruang lingkup KBLI 85571 merujuk pada penyelenggaraan pelatihan kerja untuk peningkatan keterampilan teknis. Uraian resmi menjadi sumber utama yang menyebutkan bidang-bidang teknis spesifik yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85571

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 85571 meliputi pelatihan pada bidang-bidang berikut:

  • mesin produksi
  • instalasi pipa
  • kerja pelat (pekerjaan pelapisan/pelat)
  • pengecoran logam
  • CNC (Computer Numerical Control)
  • las industri
  • fabrikasi
  • las bawah air
  • teknik kendaraan ringan
  • teknik sepeda motor
  • teknik alat

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data uraian resmi untuk KBLI 85571 tidak mencantumkan frasa "tidak mencakup", "tidak termasuk", atau menyebutkan kode KBLI lain yang harus dibedakan. Oleh karena itu, daftar pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh praktik usaha yang sejalan dengan uraian resmi meliputi penyelenggaraan kursus atau program pelatihan untuk keterampilan seperti pelatihan las industri, pelatihan CNC, pelatihan instalasi pipa, pelatihan pengecoran logam, pelatihan teknik sepeda motor, serta pelatihan teknik kendaraan ringan. Semua contoh ini diturunkan langsung dari bidang-bidang yang disebut dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi memberikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  2. Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  3. Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  4. Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan setiap kombinasi skala usaha yang tersedia dalam data; penilaian rinci atau implikasi administratif tambahan tidak tercantum dalam data tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85571 adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta. Keterangan lebih lanjut mengenai pengeluaran, mekanisme, atau persyaratan teknis sertifikat tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data yang disajikan dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu berlangsung dalam jangka waktu tersebut pada setiap kondisi atau kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 85571 adalah: "78421 - Pelatihan Kerja Teknik Swasta".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicantumkan pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Tidak ada rincian tambahan mengenai alasan atau implikasi perubahan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 85571 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan uraian resmi (bidang-bidang yang tercantum); perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta; catat tingkat risiko yang sesuai dengan skala usaha seperti tercantum. Data tidak memuat informasi lain seperti persyaratan teknis rinci, modal usaha, luas fasilitas, jumlah tenaga kerja, tata lokasi, atau prosedur administratif terperinci, sehingga informasi tersebut harus dikonfirmasi pada sumber resmi yang relevan jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 85571 mencakup semua jenis pelatihan teknik?

KBLI 85571 mencakup pelatihan kerja pada bidang-bidang yang secara spesifik disebutkan dalam uraian resmi. Kegiatan di luar bidang yang tercantum tidak dijelaskan dalam data yang digunakan.

Izin apa yang tercantum untuk KBLI 85571?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta. Rincian penerbitan atau persyaratan teknis sertifikat tidak disediakan dalam data.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Informasi ini bersifat referensi dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu tercapai dalam jangka waktu tersebut.

Apakah KBLI 85571 merupakan perubahan dari KBLI lama?

Menurut data, padanan KBLI 2020 adalah "78421 - Pelatihan Kerja Teknik Swasta" dan jenis perubahan dicatat sebagai "Recoding/Pindah Kode".