Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah, baik umum maupun kejuruan, yang tidak termasuk dalam kategori pendidikan tersier. Jenjang ini mencakup program pendidikan dan pelatihan pascamenengah nontersier, baik jalur umum maupun kejuruan. Kelompok ini juga dapat mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah tambahan sebagai persiapan untuk pendidikan tinggi atau pendidikan dan pelatihan vokasi pascamenengah nontersier.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
85220 - Pendidikan Menengah/Aliyah Swasta, 85220
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
Kewenangan: Gubernur
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
Kewenangan: Gubernur
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
Kewenangan: Gubernur
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85330
Pendidikan Pascamenengah Nontersier
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85330.
KBLI 85330 berjudul "Pendidikan Pascamenengah Nontersier". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama untuk KBLI ini, kelompok kegiatan mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah yang tidak termasuk kategori pendidikan tersier. Jenjang yang dimaksud meliputi program pendidikan dan pelatihan pada tingkat pascamenengah nontersier, baik jalur umum maupun kejuruan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan pendidikan pascamenengah, mencakup program pendidikan dan pelatihan pascamenengah nontersier baik yang bersifat umum maupun kejuruan. Kelompok ini juga mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah tambahan yang berfungsi sebagai persiapan untuk pendidikan tinggi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi pascamenengah nontersier.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak termasuk dalam kategori pendidikan tersier. Oleh karena itu kegiatan yang tergolong pendidikan tersier harus dibedakan dari KBLI 85330. Selain itu, padanan KBLI 2020 yang relevan disebutkan dan dapat menjadi acuan ketika membedakan kategori berdasarkan versi sebelumnya.
Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyelenggaraan program pendidikan pascamenengah nontersier (umum dan kejuruan), program pelatihan pascamenengah nontersier, pendidikan pascamenengah tambahan sebagai persiapan untuk pendidikan tinggi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi pascamenengah nontersier. Contoh ini disusun hanya berdasarkan frasa dan cakupan yang tercantum dalam uraian resmi.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi tentang tingkat risiko atau klasifikasi berdasarkan skala usaha untuk KBLI 85330. Dengan demikian tidak tersedia daftar kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data resmi yang dijadikan sumber.
Informasi perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85330 adalah "-". Ini adalah seluruh informasi yang diberikan dalam data dan bukan pernyataan bahwa perizinan tidak diperlukan atau akan otomatis diterbitkan. Penafsiran lebih lanjut mengenai perizinan harus merujuk pada aturan perizinan yang berlaku dan sumber resmi terkait di luar data ini.
Dalam data KBLI 85330, kolom jangka waktu penerbitan berisi tanda "-". Hal ini menunjukkan bahwa data yang digunakan tidak menyediakan informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk kegiatan ini. Informasi ini bukan jaminan waktu penerbitan dan tidak boleh diartikan sebagai kepastian administratif.
Padanan yang dicantumkan untuk KBLI 85330 pada KBLI 2020 adalah: 85220 - Pendidikan Menengah/Aliyah Swasta. Padanan ini tercantum dalam data sebagai rujukan terhadap klasifikasi versi sebelumnya.
Jenis perubahan yang tercatat pada data untuk KBLI 85330 adalah "Pecah Kode". Keterangan ini menggambarkan status perubahan berdasarkan informasi yang tersedia dalam data, tanpa penambahan penjelasan lain di luar data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan menggunakan KBLI 85330, perhatikan hal-hal berikut yang dapat dilihat langsung dari data:
Tidak. Uraian resmi untuk KBLI 85330 menyatakan bahwa kelompok ini tidak termasuk dalam kategori pendidikan tersier. KBLI 85330 khusus untuk pendidikan pascamenengah nontersier.
Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha berupa tanda "-" dan tidak menyediakan rincian perizinan. Informasi tersebut tercantum apa adanya dalam data dan bukan pernyataan tentang keharusan atau ketiadaan izin.
Data yang tersedia tidak memuat informasi tentang tingkat risiko atau kombinasi risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 85330.
Padanan yang tercantum pada data adalah KBLI 2020: 85220 - Pendidikan Menengah/Aliyah Swasta.