← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

85330 - Pendidikan Pascamenengah Nontersier

Kelompok ini mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah, baik umum maupun kejuruan, yang tidak termasuk dalam kategori pendidikan tersier. Jenjang ini mencakup program pendidikan dan pelatihan pascamenengah nontersier, baik jalur umum maupun kejuruan. Kelompok ini juga dapat mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah tambahan sebagai persiapan untuk pendidikan tinggi atau pendidikan dan pelatihan vokasi pascamenengah nontersier.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

85220 - Pendidikan Menengah/Aliyah Swasta, 85220

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang dikelola oleh swasta

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

Kewenangan: Gubernur

2

Sekolah Menengah Atas (SMA)

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

Kewenangan: Gubernur

2

Sekolah Menengah Atas (SMA)

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

Kewenangan: Gubernur

2

Sekolah Menengah Atas (SMA)

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Sekolah Menengah Atas (SMA)

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Gubernur cq. Kepala DPMPTSP Provinsi.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85330?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85330

Pendidikan Pascamenengah Nontersier

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85330: Pendidikan Pascamenengah Nontersier

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85330.

Pengertian KBLI 85330

KBLI 85330 berjudul "Pendidikan Pascamenengah Nontersier". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama untuk KBLI ini, kelompok kegiatan mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah yang tidak termasuk kategori pendidikan tersier. Jenjang yang dimaksud meliputi program pendidikan dan pelatihan pada tingkat pascamenengah nontersier, baik jalur umum maupun kejuruan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85330

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan pendidikan pascamenengah, mencakup program pendidikan dan pelatihan pascamenengah nontersier baik yang bersifat umum maupun kejuruan. Kelompok ini juga mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah tambahan yang berfungsi sebagai persiapan untuk pendidikan tinggi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi pascamenengah nontersier.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85330

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penyelenggaraan program pendidikan pascamenengah nontersier dalam jalur umum.
  • Penyelenggaraan program pendidikan pascamenengah nontersier dalam jalur kejuruan.
  • Penyelenggaraan program pelatihan pascamenengah nontersier.
  • Penyelenggaraan pendidikan pascamenengah tambahan yang dimaksudkan sebagai persiapan untuk pendidikan tinggi.
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi pascamenengah nontersier.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak termasuk dalam kategori pendidikan tersier. Oleh karena itu kegiatan yang tergolong pendidikan tersier harus dibedakan dari KBLI 85330. Selain itu, padanan KBLI 2020 yang relevan disebutkan dan dapat menjadi acuan ketika membedakan kategori berdasarkan versi sebelumnya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyelenggaraan program pendidikan pascamenengah nontersier (umum dan kejuruan), program pelatihan pascamenengah nontersier, pendidikan pascamenengah tambahan sebagai persiapan untuk pendidikan tinggi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi pascamenengah nontersier. Contoh ini disusun hanya berdasarkan frasa dan cakupan yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi tentang tingkat risiko atau klasifikasi berdasarkan skala usaha untuk KBLI 85330. Dengan demikian tidak tersedia daftar kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data resmi yang dijadikan sumber.

Perizinan Berusaha

Informasi perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85330 adalah "-". Ini adalah seluruh informasi yang diberikan dalam data dan bukan pernyataan bahwa perizinan tidak diperlukan atau akan otomatis diterbitkan. Penafsiran lebih lanjut mengenai perizinan harus merujuk pada aturan perizinan yang berlaku dan sumber resmi terkait di luar data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI 85330, kolom jangka waktu penerbitan berisi tanda "-". Hal ini menunjukkan bahwa data yang digunakan tidak menyediakan informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk kegiatan ini. Informasi ini bukan jaminan waktu penerbitan dan tidak boleh diartikan sebagai kepastian administratif.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang dicantumkan untuk KBLI 85330 pada KBLI 2020 adalah: 85220 - Pendidikan Menengah/Aliyah Swasta. Padanan ini tercantum dalam data sebagai rujukan terhadap klasifikasi versi sebelumnya.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat pada data untuk KBLI 85330 adalah "Pecah Kode". Keterangan ini menggambarkan status perubahan berdasarkan informasi yang tersedia dalam data, tanpa penambahan penjelasan lain di luar data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan menggunakan KBLI 85330, perhatikan hal-hal berikut yang dapat dilihat langsung dari data:

  • Pastikan kegiatan yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yakni penyelenggaraan pendidikan pascamenengah nontersier (umum atau kejuruan), pelatihan pascamenengah nontersier, atau pendidikan pascamenengah tambahan untuk persiapan pendidikan tinggi.
  • Perhatikan bahwa kegiatan pendidikan tersier tidak termasuk dalam KBLI ini; kegiatan tersier perlu dibedakan secara jelas.
  • Data KBLI tidak mencantumkan informasi tentang tingkat risiko berdasarkan skala usaha, perizinan berusaha, atau jangka waktu penerbitan. Ketidaktersediaan informasi tersebut dalam data berarti detail administratif tidak tersedia di sumber ini.
  • Padanan KBLI 2020 tercantum dan bisa dijadikan referensi saat membandingkan klasifikasi antar versi, sesuai data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 85330 mencakup pendidikan tinggi atau pendidikan tersier?

Tidak. Uraian resmi untuk KBLI 85330 menyatakan bahwa kelompok ini tidak termasuk dalam kategori pendidikan tersier. KBLI 85330 khusus untuk pendidikan pascamenengah nontersier.

Apakah data KBLI 85330 menyebutkan perizinan berusaha yang diperlukan?

Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha berupa tanda "-" dan tidak menyediakan rincian perizinan. Informasi tersebut tercantum apa adanya dalam data dan bukan pernyataan tentang keharusan atau ketiadaan izin.

Apakah ada informasi tingkat risiko untuk berbagai skala usaha dalam KBLI 85330?

Data yang tersedia tidak memuat informasi tentang tingkat risiko atau kombinasi risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 85330.

Apa padanan KBLI 2020 untuk KBLI 85330?

Padanan yang tercantum pada data adalah KBLI 2020: 85220 - Pendidikan Menengah/Aliyah Swasta.