← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

82929 - Aktivitas Pengepakan Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan seperti pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk produk selain pada kelompok 82921 s.d. 82925. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

82920 - Aktivitas Pengepakan, 82920

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa c) Memiliki dokumen berupa: 1)Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang 2)foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan 3)perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 82929?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

82929

Aktivitas Pengepakan Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 82929: Aktivitas Pengepakan Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82929.

Pengertian KBLI 82929

KBLI 82929 berjudul "Aktivitas Pengepakan Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik secara otomatis maupun manual, untuk produk yang tidak termasuk pada kelompok 82921 s.d. 82925.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 82929

Ruang lingkup KBLI 82929 meliputi pengemasan berbagai produk berdasarkan kontrak atau balas jasa. Kegiatan ini dapat melibatkan proses otomatis maupun manual dan mencakup tindakan seperti pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, serta pengemasan parsel, bingkisan, dan pembungkusan hadiah.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 82929

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain: pembotolan cairan; pengemasan benda padat; pelabelan; pemberian cap; sterilisasi produk; pengemasan parsel atau bingkisan; dan pembungkusan hadiah. Semua kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar balas jasa atau kontrak.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 82929 mencakup produk selain pada kelompok 82921 s.d. 82925. Oleh karena itu, kegiatan yang diklasifikasikan dalam kode 82921 sampai 82925 perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam ruang lingkup 82929.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat dijadikan acuan, yang semuanya diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi: layanan pembotolan cairan untuk pihak ketiga; pengemasan produk padat untuk distribusi sesuai kontrak; jasa pelabelan dan pemberian cap pada kemasan produk; proses sterilisasi produk atas pesanan; serta pengemasan parsel, bingkisan, dan pembungkusan hadiah sebagai layanan balas jasa.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Informasi ini mencerminkan pengelompokan risiko menurut skala usaha, dengan variasi yang perlu diperhatikan:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu dicatat bahwa tidak semua entitas dalam satu skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data menunjukkan adanya beberapa kombinasi risiko untuk skala usaha yang sama.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang terkait adalah: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Istilah ini disajikan persis sesuai data sumber dan merupakan jenis perizinan yang tercantum untuk KBLI 82929.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini adalah: "82920 - Aktivitas Pengepakan". Informasi ini berasal dari padanan resmi yang tercantum dalam data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 82929 adalah: "Pecah Kode". Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi dari versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 82929, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: kegiatan harus sesuai dengan uraian resmi (pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, otomatis atau manual); pastikan kegiatan tidak termasuk dalam kelompok 82921 s.d. 82925; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari", yang disajikan sebagai informasi dari data, bukan jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 82929?

KBLI 82929, berjudul "Aktivitas Pengepakan Lainnya", mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk produk selain yang diklasifikasikan pada 82921 s.d. 82925, baik menggunakan proses otomatis maupun manual.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 82929?

Yang termasuk antara lain pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, pengemasan parsel atau bingkisan, dan pembungkusan hadiah—semua berdasarkan uraian resmi.

Apakah kegiatan pada kode 82921–82925 termasuk dalam 82929?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 82929 mencakup produk selain pada kelompok 82921 s.d. 82925, sehingga kegiatan yang diklasifikasikan pada kode-kode tersebut perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam 82929.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 82929 dan berapa lama penerbitannya?

Data menyebutkan perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi jangka waktu ini berasal dari data dan bukan jaminan penerbitan.