Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan seperti pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk produk selain pada kelompok 82921 s.d. 82925. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
82920 - Aktivitas Pengepakan, 82920
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa c) Memiliki dokumen berupa: 1)Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang 2)foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan 3)perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
82929
Aktivitas Pengepakan Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82929.
KBLI 82929 berjudul "Aktivitas Pengepakan Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik secara otomatis maupun manual, untuk produk yang tidak termasuk pada kelompok 82921 s.d. 82925.
Ruang lingkup KBLI 82929 meliputi pengemasan berbagai produk berdasarkan kontrak atau balas jasa. Kegiatan ini dapat melibatkan proses otomatis maupun manual dan mencakup tindakan seperti pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, serta pengemasan parsel, bingkisan, dan pembungkusan hadiah.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain: pembotolan cairan; pengemasan benda padat; pelabelan; pemberian cap; sterilisasi produk; pengemasan parsel atau bingkisan; dan pembungkusan hadiah. Semua kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar balas jasa atau kontrak.
Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 82929 mencakup produk selain pada kelompok 82921 s.d. 82925. Oleh karena itu, kegiatan yang diklasifikasikan dalam kode 82921 sampai 82925 perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam ruang lingkup 82929.
Contoh kegiatan yang dapat dijadikan acuan, yang semuanya diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi: layanan pembotolan cairan untuk pihak ketiga; pengemasan produk padat untuk distribusi sesuai kontrak; jasa pelabelan dan pemberian cap pada kemasan produk; proses sterilisasi produk atas pesanan; serta pengemasan parsel, bingkisan, dan pembungkusan hadiah sebagai layanan balas jasa.
Data resmi menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Informasi ini mencerminkan pengelompokan risiko menurut skala usaha, dengan variasi yang perlu diperhatikan:
Perlu dicatat bahwa tidak semua entitas dalam satu skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data menunjukkan adanya beberapa kombinasi risiko untuk skala usaha yang sama.
Menurut data, perizinan berusaha yang terkait adalah: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Istilah ini disajikan persis sesuai data sumber dan merupakan jenis perizinan yang tercantum untuk KBLI 82929.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini adalah: "82920 - Aktivitas Pengepakan". Informasi ini berasal dari padanan resmi yang tercantum dalam data.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 82929 adalah: "Pecah Kode". Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi dari versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 82929, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: kegiatan harus sesuai dengan uraian resmi (pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, otomatis atau manual); pastikan kegiatan tidak termasuk dalam kelompok 82921 s.d. 82925; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari", yang disajikan sebagai informasi dari data, bukan jaminan.
KBLI 82929, berjudul "Aktivitas Pengepakan Lainnya", mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk produk selain yang diklasifikasikan pada 82921 s.d. 82925, baik menggunakan proses otomatis maupun manual.
Yang termasuk antara lain pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, pengemasan parsel atau bingkisan, dan pembungkusan hadiah—semua berdasarkan uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 82929 mencakup produk selain pada kelompok 82921 s.d. 82925, sehingga kegiatan yang diklasifikasikan pada kode-kode tersebut perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam 82929.
Data menyebutkan perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi jangka waktu ini berasal dari data dan bukan jaminan penerbitan.