← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

82925 - Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi

Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakansuatu proses otomatis ataupun manual, untuk bahan dan produk farmasi atau obat-obatan. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan bahan dan produk farmasi, pengemasan bahan dan produk farmasi berbentuk padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.), pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk farmasi.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

82920 - Aktivitas Pengepakan, 82920

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa c) Memiliki dokumen berupa: 1)Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang 2)foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan 3)perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 82925?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

82925

Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 82925: Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82925.

Pengertian KBLI 82925

KBLI 82925, berjudul "Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi", mengklasifikasikan kegiatan pengemasan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk farmasi atau obat-obatan, baik dengan proses otomatis maupun manual.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 82925

Ruang lingkup sesuai uraian resmi mencakup berbagai aktivitas pengepakan untuk bahan dan produk farmasi, termasuk pembotolan cairan, pengemasan padat seperti blister packaging dan pembungkusan dengan foil aluminium, pengepakan yang aman untuk obat-obatan serta pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 82925

  • Pembotolan cairan bahan dan produk farmasi.
  • Pengemasan bahan dan produk farmasi berbentuk padat (misalnya blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium).
  • Pengepakan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan.
  • Pelabelan dan pemberian cap pada kemasan farmasi.
  • Sterilisasi produk yang terkait dengan proses pengepakan.
  • Kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk farmasi sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 82925 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Data yang tersedia hanya menjelaskan kegiatan yang termasuk; tidak ada daftar pengecualian atau kode lain yang disebutkan dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain usaha pembotolan cairan farmasi atas dasar kontrak, layanan pengemasan padat farmasi menggunakan blister atau foil aluminium, layanan pelabelan dan pemberian cap pada kemasan obat, serta layanan sterilisasi produk terkait pengepakan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 82925 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi merupakan entri tersendiri dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Catatan: data menunjukkan variasi tingkat risiko pada beberapa skala usaha; bukan seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 82925 adalah: Izin dan Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 menurut data adalah: 82920 - Aktivitas Pengepakan.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah "Pecah Kode", sebagaimana dicantumkan dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 82925, perlu diperhatikan bahwa uraian resmi memfokuskan pada pengepakan bahan dan produk farmasi beserta aktivitas terkait seperti pelabelan dan sterilisasi. Data tidak memuat rincian teknis, persyaratan lokasi, modal, tenaga kerja, atau persyaratan teknis lainnya; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 82925?

KBLI 82925 berjudul "Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi" dan mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk farmasi, baik otomatis maupun manual, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk di dalam KBLI ini?

Termasuk pembotolan cairan farmasi, pengemasan padat (misalnya blister dan foil aluminium), pengepakan aman untuk obat, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan pengepakan terkait lainnya sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Data menunjukkan kombinasi berikut: Usaha Mikro (Menengah Rendah; Tinggi), Usaha Kecil (Menengah Rendah; Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi; Tinggi), dan Usaha Besar (Tinggi). Setiap kombinasi tercantum secara eksplisit dalam data.

Apa perizinan berusaha yang tercantum dan berapa jangka waktu penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari; ini merupakan informasi yang disediakan dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.