Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakansuatu proses otomatis ataupun manual, untuk bahan dan produk farmasi atau obat-obatan. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan bahan dan produk farmasi, pengemasan bahan dan produk farmasi berbentuk padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.), pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk farmasi.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
82920 - Aktivitas Pengepakan, 82920
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa c) Memiliki dokumen berupa: 1)Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang 2)foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan 3)perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
82925
Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82925.
KBLI 82925, berjudul "Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi", mengklasifikasikan kegiatan pengemasan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk farmasi atau obat-obatan, baik dengan proses otomatis maupun manual.
Ruang lingkup sesuai uraian resmi mencakup berbagai aktivitas pengepakan untuk bahan dan produk farmasi, termasuk pembotolan cairan, pengemasan padat seperti blister packaging dan pembungkusan dengan foil aluminium, pengepakan yang aman untuk obat-obatan serta pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya.
Uraian resmi untuk KBLI 82925 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Data yang tersedia hanya menjelaskan kegiatan yang termasuk; tidak ada daftar pengecualian atau kode lain yang disebutkan dalam uraian resmi ini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain usaha pembotolan cairan farmasi atas dasar kontrak, layanan pengemasan padat farmasi menggunakan blister atau foil aluminium, layanan pelabelan dan pemberian cap pada kemasan obat, serta layanan sterilisasi produk terkait pengepakan.
Data KBLI 82925 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi merupakan entri tersendiri dalam data:
Catatan: data menunjukkan variasi tingkat risiko pada beberapa skala usaha; bukan seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 82925 adalah: Izin dan Sertifikat Standar.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dalam KBLI 2020 menurut data adalah: 82920 - Aktivitas Pengepakan.
Status perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah "Pecah Kode", sebagaimana dicantumkan dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 82925, perlu diperhatikan bahwa uraian resmi memfokuskan pada pengepakan bahan dan produk farmasi beserta aktivitas terkait seperti pelabelan dan sterilisasi. Data tidak memuat rincian teknis, persyaratan lokasi, modal, tenaga kerja, atau persyaratan teknis lainnya; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 82925 berjudul "Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Farmasi" dan mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk farmasi, baik otomatis maupun manual, sesuai uraian resmi.
Termasuk pembotolan cairan farmasi, pengemasan padat (misalnya blister dan foil aluminium), pengepakan aman untuk obat, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan pengepakan terkait lainnya sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Data menunjukkan kombinasi berikut: Usaha Mikro (Menengah Rendah; Tinggi), Usaha Kecil (Menengah Rendah; Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi; Tinggi), dan Usaha Besar (Tinggi). Setiap kombinasi tercantum secara eksplisit dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari; ini merupakan informasi yang disediakan dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.