Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk bahan dan produk kimia. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.) pengemasan yang aman untuk bahan dan produk kimia, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk kimia.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
82920 - Aktivitas Pengepakan, 82920
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa c) Memiliki dokumen berupa: 1)Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang 2)foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan 3)perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
82924
Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Kimia
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82924.
KBLI 82924, berjudul "Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Kimia", mengacu pada kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk kimia. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan dapat dilakukan secara otomatis maupun manual dan mencakup berbagai proses pengepakan khusus untuk produk kimia.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi layanan pengemasan bahan dan produk kimia untuk pihak lain (berdasarkan balas jasa atau kontrak), dengan penggunaan proses otomatis maupun manual. Fokus adalah pada pengemasan yang sesuai untuk bahan dan produk kimia beserta kegiatan terkait.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi tidak memuat daftar kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan dari KBLI 82924.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: layanan pembotolan cairan kimia atas kontrak, penyediaan blister packaging atau pembungkusan dengan foil aluminium untuk produk kimia padat, pelabelan dan pemberian cap pada kemasan kimia, serta sterilisasi produk sebelum pengepakan untuk keperluan pengemasan bahan dan produk kimia.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi menunjukkan variasi risiko yang tercatat dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum secara persis dalam data adalah:
Informasi ini disampaikan persis sesuai data; rincian teknis atau prosedural terkait jenis perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah: 82920 - Aktivitas Pengepakan.
Status perubahan yang tercantum dalam data adalah "Pecah Kode", sesuai informasi perubahan yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 82924, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (jenis pengepakan dan lingkup untuk bahan dan produk kimia), perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, catat jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data, dan perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dari data, bukan jaminan waktu penerbitan. Data tidak memuat rincian dokumen atau persyaratan teknis lainnya.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan sterilisasi produk sebagai salah satu kegiatan yang termasuk dalam KBLI 82924.
Ya. Uraian resmi menyebutkan pembotolan cairan sebagai bagian dari kegiatan pengepakan bahan dan produk kimia.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha secara persis: "Izin" dan "Sertifikat Standar".
Jangka waktu yang tercantum adalah "7 Hari". Catatan: ini adalah informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam waktu tersebut.