← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

82924 - Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Kimia

Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk bahan dan produk kimia. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.) pengemasan yang aman untuk bahan dan produk kimia, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk kimia.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

82920 - Aktivitas Pengepakan, 82920

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa c) Memiliki dokumen berupa: 1)Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang 2)foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan 3)perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 82924?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

82924

Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Kimia

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 82924: Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Kimia

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82924.

Pengertian KBLI 82924

KBLI 82924, berjudul "Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Kimia", mengacu pada kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk kimia. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan dapat dilakukan secara otomatis maupun manual dan mencakup berbagai proses pengepakan khusus untuk produk kimia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 82924

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi layanan pengemasan bahan dan produk kimia untuk pihak lain (berdasarkan balas jasa atau kontrak), dengan penggunaan proses otomatis maupun manual. Fokus adalah pada pengemasan yang sesuai untuk bahan dan produk kimia beserta kegiatan terkait.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 82924

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pembotolan cairan untuk bahan atau produk kimia.
  • Pengemasan benda padat seperti blister packaging dan pembungkusan dengan foil aluminium.
  • Pengemasan yang dirancang aman untuk bahan dan produk kimia.
  • Pelabelan dan pemberian cap pada kemasan bahan atau produk kimia.
  • Sterilisasi produk yang terkait dengan pengepakan bahan dan produk kimia.
  • Kegiatan terkait pengepakan lainnya yang relevan untuk bahan dan produk kimia sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak memuat daftar kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan dari KBLI 82924.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: layanan pembotolan cairan kimia atas kontrak, penyediaan blister packaging atau pembungkusan dengan foil aluminium untuk produk kimia padat, pelabelan dan pemberian cap pada kemasan kimia, serta sterilisasi produk sebelum pengepakan untuk keperluan pengemasan bahan dan produk kimia.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi menunjukkan variasi risiko yang tercatat dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum secara persis dalam data adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disampaikan persis sesuai data; rincian teknis atau prosedural terkait jenis perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah: 82920 - Aktivitas Pengepakan.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data adalah "Pecah Kode", sesuai informasi perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 82924, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (jenis pengepakan dan lingkup untuk bahan dan produk kimia), perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, catat jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data, dan perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dari data, bukan jaminan waktu penerbitan. Data tidak memuat rincian dokumen atau persyaratan teknis lainnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah sterilisasi produk termasuk dalam KBLI 82924?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan sterilisasi produk sebagai salah satu kegiatan yang termasuk dalam KBLI 82924.

Apakah KBLI 82924 mencakup pembotolan cairan kimia?

Ya. Uraian resmi menyebutkan pembotolan cairan sebagai bagian dari kegiatan pengepakan bahan dan produk kimia.

Perizinan berusaha apa saja yang tercantum untuk KBLI ini?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha secara persis: "Izin" dan "Sertifikat Standar".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu yang tercantum adalah "7 Hari". Catatan: ini adalah informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam waktu tersebut.