← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

82923 - Aktivitas Pengepakan Tekstil dan Produk Tekstil

Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual, untuk tekstil dan produk tekstil. Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan, pembungkusan dengan aman, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk tekstil dan produk tekstil.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

82920 - Aktivitas Pengepakan, 82920

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa c) Memiliki dokumen berupa: 1)Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang 2)foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan 3)perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 82923?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

82923

Aktivitas Pengepakan Tekstil dan Produk Tekstil

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 82923: Aktivitas Pengepakan Tekstil dan Produk Tekstil

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82923.

Pengertian KBLI 82923

KBLI 82923 berjudul Aktivitas Pengepakan Tekstil dan Produk Tekstil. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik dilakukan secara otomatis maupun manual, yang ditujukan untuk tekstil dan produk tekstil.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 82923

Ruang lingkup KBLI 82923 didasarkan pada uraian resmi yang menyebutkan kegiatan pengemasan untuk tekstil dan produk tekstil. Lingkup tersebut meliputi seluruh proses pengemasan yang dilakukan sebagai layanan atau berdasarkan kontrak, tanpa membatasi pada salah satu metode teknis tertentu (otomatis maupun manual).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 82923

Data resmi menyebutkan secara eksplisit beberapa jenis kegiatan pengepakan yang termasuk dalam KBLI 82923. Kegiatan yang tercantum meliputi pengemasan, pembungkusan dengan aman, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, serta kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk tekstil dan produk tekstil.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 82923. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Berdasarkan uraian tersebut, contoh penerapan yang sesuai antara lain:

  • Unit penyedia layanan pengemasan tekstil berdasarkan kontrak untuk produsen pakaian.
  • Jasa pembungkusan aman produk tekstil sebelum distribusi atau ekspor.
  • Pelayanan pelabelan dan pemberian cap pada produk tekstil atas dasar balas jasa.
  • Pelaksanaan sterilisasi produk tekstil sebagai bagian dari layanan pengepakan kontraktual.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang berbeda untuk KBLI 82923. Seluruh kombinasi yang tersedia adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa beberapa skala usaha tercantum dengan lebih dari satu tingkat risiko; data tidak menjelaskan kondisi atau kriteria yang membedakan tingkat risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Menurut DATA KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 82923 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Informasi yang tersedia hanya menyebutkan nama jenis perizinan tersebut; data tidak merinci persyaratan teknis, proses pengajuan, atau instansi penerbitnya.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI menyatakan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Jangka waktu ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini yang tercantum dalam data adalah:

  • 82920 - Aktivitas Pengepakan

Status Perubahan KBLI

DATA KBLI mencantumkan jenis perubahan untuk kode ini sebagai Pecah Kode. Informasi lain mengenai detail perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 82923, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan DATA KBLI:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu pengemasan untuk tekstil dan produk tekstil sebagai layanan kontraktual atau balas jasa.
  2. Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu kategori tingkat risiko menurut data.
  3. Catat bahwa perizinan berusaha yang terdaftar di data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; data tidak menjabarkan persyaratan teknis atau langkah pengurusan lebih lanjut.
  4. Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan adalah 7 Hari dalam data; informasi ini tidak otomatis menjamin penerbitan dalam semua keadaan.
  5. Data tidak mencantumkan pengecualian atau kegiatan yang harus dibedakan; apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut, data yang dipakai tidak menyediakannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 82923?

KBLI 82923 adalah kategori kegiatan berjudul "Aktivitas Pengepakan Tekstil dan Produk Tekstil" yang mencakup pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk tekstil dan produk tekstil, baik secara otomatis maupun manual, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 82923?

Uraian resmi menyebutkan pengemasan, pembungkusan dengan aman, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk tekstil dan produk tekstil.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha ini?

DATA KBLI mencantumkan beberapa kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro (Menengah Rendah; Tinggi), Usaha Kecil (Menengah Rendah; Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi; Tinggi), dan Usaha Besar (Tinggi). Data tidak menjelaskan kriteria pemilahan risiko secara rinci.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 82923?

Perizinan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak memberikan detail lebih lanjut tentang persyaratan atau proses penerbitan.