Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual, untuk tekstil dan produk tekstil. Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan, pembungkusan dengan aman, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk tekstil dan produk tekstil.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
82920 - Aktivitas Pengepakan, 82920
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa c) Memiliki dokumen berupa: 1)Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang 2)foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan 3)perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
82923
Aktivitas Pengepakan Tekstil dan Produk Tekstil
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82923.
KBLI 82923 berjudul Aktivitas Pengepakan Tekstil dan Produk Tekstil. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik dilakukan secara otomatis maupun manual, yang ditujukan untuk tekstil dan produk tekstil.
Ruang lingkup KBLI 82923 didasarkan pada uraian resmi yang menyebutkan kegiatan pengemasan untuk tekstil dan produk tekstil. Lingkup tersebut meliputi seluruh proses pengemasan yang dilakukan sebagai layanan atau berdasarkan kontrak, tanpa membatasi pada salah satu metode teknis tertentu (otomatis maupun manual).
Data resmi menyebutkan secara eksplisit beberapa jenis kegiatan pengepakan yang termasuk dalam KBLI 82923. Kegiatan yang tercantum meliputi pengemasan, pembungkusan dengan aman, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, serta kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk tekstil dan produk tekstil.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 82923. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.
Contoh penerapan kegiatan usaha harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Berdasarkan uraian tersebut, contoh penerapan yang sesuai antara lain:
DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang berbeda untuk KBLI 82923. Seluruh kombinasi yang tersedia adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa beberapa skala usaha tercantum dengan lebih dari satu tingkat risiko; data tidak menjelaskan kondisi atau kriteria yang membedakan tingkat risiko tersebut.
Menurut DATA KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 82923 adalah:
Informasi yang tersedia hanya menyebutkan nama jenis perizinan tersebut; data tidak merinci persyaratan teknis, proses pengajuan, atau instansi penerbitnya.
DATA KBLI menyatakan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Jangka waktu ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini yang tercantum dalam data adalah:
DATA KBLI mencantumkan jenis perubahan untuk kode ini sebagai Pecah Kode. Informasi lain mengenai detail perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 82923, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan DATA KBLI:
KBLI 82923 adalah kategori kegiatan berjudul "Aktivitas Pengepakan Tekstil dan Produk Tekstil" yang mencakup pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk tekstil dan produk tekstil, baik secara otomatis maupun manual, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan pengemasan, pembungkusan dengan aman, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk tekstil dan produk tekstil.
DATA KBLI mencantumkan beberapa kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro (Menengah Rendah; Tinggi), Usaha Kecil (Menengah Rendah; Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi; Tinggi), dan Usaha Besar (Tinggi). Data tidak menjelaskan kriteria pemilahan risiko secara rinci.
Perizinan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak memberikan detail lebih lanjut tentang persyaratan atau proses penerbitan.