Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual, untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan yang mencakup minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.), pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk yang terkait dengan pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
82920 - Aktivitas Pengepakan, 82920
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa c) Memiliki dokumen berupa: 1)Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang 2)foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan 3)perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
82922
Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Makanan dan Minuman Olahan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82922.
KBLI 82922 berjudul Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Makanan dan Minuman Olahan. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan proses otomatis maupun manual, khusus untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup seluruh aktivitas pengepakan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan, termasuk proses pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk yang terkait dengan pengepakan, serta kegiatan terkait pengepakan lainnya yang secara langsung melayani bahan dan produk makanan dan minuman olahan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain: pembotolan cairan yang mencakup minuman dan makanan; pengemasan benda padat seperti blister packaging dan pembungkusan dengan foil aluminium; pelabelan dan pemberian cap; serta sterilisasi produk yang terkait dengan proses pengepakan bahan dan produk makanan dan minuman olahan.
Uraian resmi untuk KBLI 82922 tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau merujuk pada kode KBLI lain. Dengan demikian, data yang tersedia tidak memuat daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: fasilitas pengepakan yang melakukan pembotolan minuman atas dasar kontrak; layanan pengepakan blister untuk produk makanan padat; penyedia jasa pelabelan dan pemberian cap pada kemasan makanan dan minuman olahan; serta layanan sterilisasi terkait pengepakan produk makanan dan minuman olahan.
Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa kombinasi tersebut menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah: Izin dan Sertifikat Standar. Istilah-istilah seperti OSS, NIB, atau mekanisme penerbitan perizinan berusaha relevan dalam konteks sistem perizinan, namun data ini hanya mencantumkan secara eksplisit dua jenis perizinan tersebut.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini tercantum sebagai bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti atau selalu terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 82922 pada KBLI 2020 adalah: 82920 - Aktivitas Pengepakan. Data mencantumkan padanan tersebut untuk referensi perbandingan dengan klasifikasi sebelumnya.
Status perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 82922 adalah: Pecah Kode, menunjukkan bahwa kode ini merupakan hasil pemisahan dari kode sebelumnya dalam revisi klasifikasi.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 82922, pastikan bahwa uraian resmi sesuai dengan aktivitas pengepakan yang akan dijalankan, karena kelompok ini khusus untuk pengepakan bahan dan produk makanan dan minuman olahan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Perhatikan juga jenis perizinan berusaha yang tercantum (Izin dan Sertifikat Standar) dan cocokkan skala usaha dengan tingkat risiko yang relevan menurut data. Informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia bersifat informatif dan bukan jaminan penerbitan. Jika ada kebutuhan untuk membedakan kegiatan, catatan resmi tidak mencantumkan pengecualian secara eksplisit.
KBLI 82922 adalah kode klasifikasi untuk Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Makanan dan Minuman Olahan, yaitu kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan, baik otomatis maupun manual.
Kegiatan yang termasuk antara lain pembotolan cairan (minuman dan makanan), pengemasan benda padat seperti blister packaging dan pembungkusan dengan foil aluminium, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi terkait pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan.
Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko berikut: Usaha Mikro (Menengah Rendah; Tinggi), Usaha Kecil (Menengah Rendah; Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi; Tinggi), dan Usaha Besar (Tinggi).
Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari, namun ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.