← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

82922 - Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Makanan dan Minuman Olahan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual, untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan yang mencakup minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.), pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk yang terkait dengan pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

82920 - Aktivitas Pengepakan, 82920

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa c) Memiliki dokumen berupa: 1)Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang 2)foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan 3)perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 82922?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

82922

Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Makanan dan Minuman Olahan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 82922: Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Makanan dan Minuman Olahan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82922.

Pengertian KBLI 82922

KBLI 82922 berjudul Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Makanan dan Minuman Olahan. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan proses otomatis maupun manual, khusus untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 82922

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup seluruh aktivitas pengepakan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan, termasuk proses pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk yang terkait dengan pengepakan, serta kegiatan terkait pengepakan lainnya yang secara langsung melayani bahan dan produk makanan dan minuman olahan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 82922

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain: pembotolan cairan yang mencakup minuman dan makanan; pengemasan benda padat seperti blister packaging dan pembungkusan dengan foil aluminium; pelabelan dan pemberian cap; serta sterilisasi produk yang terkait dengan proses pengepakan bahan dan produk makanan dan minuman olahan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 82922 tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau merujuk pada kode KBLI lain. Dengan demikian, data yang tersedia tidak memuat daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: fasilitas pengepakan yang melakukan pembotolan minuman atas dasar kontrak; layanan pengepakan blister untuk produk makanan padat; penyedia jasa pelabelan dan pemberian cap pada kemasan makanan dan minuman olahan; serta layanan sterilisasi terkait pengepakan produk makanan dan minuman olahan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa kombinasi tersebut menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah: Izin dan Sertifikat Standar. Istilah-istilah seperti OSS, NIB, atau mekanisme penerbitan perizinan berusaha relevan dalam konteks sistem perizinan, namun data ini hanya mencantumkan secara eksplisit dua jenis perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini tercantum sebagai bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti atau selalu terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 82922 pada KBLI 2020 adalah: 82920 - Aktivitas Pengepakan. Data mencantumkan padanan tersebut untuk referensi perbandingan dengan klasifikasi sebelumnya.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 82922 adalah: Pecah Kode, menunjukkan bahwa kode ini merupakan hasil pemisahan dari kode sebelumnya dalam revisi klasifikasi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 82922, pastikan bahwa uraian resmi sesuai dengan aktivitas pengepakan yang akan dijalankan, karena kelompok ini khusus untuk pengepakan bahan dan produk makanan dan minuman olahan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Perhatikan juga jenis perizinan berusaha yang tercantum (Izin dan Sertifikat Standar) dan cocokkan skala usaha dengan tingkat risiko yang relevan menurut data. Informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia bersifat informatif dan bukan jaminan penerbitan. Jika ada kebutuhan untuk membedakan kegiatan, catatan resmi tidak mencantumkan pengecualian secara eksplisit.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 82922?

KBLI 82922 adalah kode klasifikasi untuk Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Makanan dan Minuman Olahan, yaitu kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan, baik otomatis maupun manual.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 82922?

Kegiatan yang termasuk antara lain pembotolan cairan (minuman dan makanan), pengemasan benda padat seperti blister packaging dan pembungkusan dengan foil aluminium, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi terkait pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan.

Apa tingkat risiko untuk skala usaha pada KBLI 82922?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko berikut: Usaha Mikro (Menengah Rendah; Tinggi), Usaha Kecil (Menengah Rendah; Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi; Tinggi), dan Usaha Besar (Tinggi).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 82922 dan berapa jangka waktunya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari, namun ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.