← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

82912 - Aktivitas Biro Kredit

Kelompok ini mencakup kegiatan penyusunan dan penyediaan informasi, seperti riwayat kredit dan/atau pekerjaan individu, kepada lembaga keuangan, peritel, dan pihak lain yang memerlukan evaluasi kelayakan

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

82912 - Aktivitas Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, 82912

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 82912?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

82912

Aktivitas Biro Kredit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 82912: Aktivitas Biro Kredit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82912.

Pengertian KBLI 82912

KBLI 82912 — Aktivitas Biro Kredit merujuk pada kegiatan penyusunan dan penyediaan informasi yang digunakan untuk evaluasi kelayakan, sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi: "Kelompok ini mencakup kegiatan penyusunan dan penyediaan informasi, seperti riwayat kredit dan/atau pekerjaan individu, kepada lembaga keuangan, peritel, dan pihak lain yang memerlukan evaluasi kelayakan".

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 82912

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi dua fungsi utama: (1) penyusunan informasi, dan (2) penyediaan informasi. Informasi yang dimaksud mencakup contoh seperti riwayat kredit dan riwayat pekerjaan individu. Penerima informasi menurut uraian resmi mencakup lembaga keuangan, peritel, serta pihak lain yang membutuhkan data untuk menilai kelayakan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 82912

  • Penyusunan informasi mengenai riwayat kredit individu.
  • Penyusunan dan penyediaan informasi mengenai riwayat pekerjaan individu.
  • Penyediaan informasi tersebut kepada lembaga keuangan.
  • Penyediaan informasi tersebut kepada peritel.
  • Penyediaan informasi kepada pihak lain yang memerlukan evaluasi kelayakan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan, tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan untuk KBLI 82912. Dengan demikian, daftar pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Menyusun laporan riwayat kredit individu untuk keperluan penilaian oleh bank atau pemberi pinjaman.
  • Menyediakan ringkasan riwayat pekerjaan individu kepada peritel yang menilai kelayakan pembelian dengan kredit.
  • Menyampaikan informasi kelayakan kredit kepada pihak lain yang memerlukan data untuk pengambilan keputusan kredit atau penilaian risiko.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko terhubung dengan setiap skala usaha sebagai berikut (dicantumkan persis menurut data):

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi tingkat risiko tersebut merupakan bagian dari pengelompokan risiko yang tercantum dalam data KBLI ini.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 82912, perizinan berusaha tercantum sebagai: Izin. Keterangan lebih lanjut mengenai jenis dokumen atau proses penerbitan tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data pada bagian jangka waktu penerbitan menunjukkan tanda "-", sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber data yang digunakan. Informasi ini bukan pernyataan jaminan waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020 adalah:

  • 82912 - Aktivitas Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan tanda "-", sehingga informasi mengenai status perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 82912, perhatikan hal-hal berikut sesuai batasan data:

  • Pastikan deskripsi kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi, yaitu fokus pada penyusunan dan penyediaan informasi seperti riwayat kredit dan/atau pekerjaan individu kepada pihak penerima yang disebutkan.
  • Perhatikan tingkat risiko yang tercatat untuk setiap skala usaha dalam data, karena perizinan berusaha pada data ini diklasifikasikan sebagai "Izin".
  • Data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan atau rincian persyaratan administratif lainnya; verifikasi persyaratan teknis atau dokumen tambahan (mis. NIB, sertifikat standar) harus dilakukan pada sumber resmi terkait karena tidak tercantum di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan Aktivitas Biro Kredit menurut KBLI 82912?

Menurut uraian resmi, KBLI 82912 mencakup kegiatan penyusunan dan penyediaan informasi seperti riwayat kredit dan/atau pekerjaan individu kepada lembaga keuangan, peritel, dan pihak lain yang memerlukan evaluasi kelayakan.

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 82912?

Data KBLI mencantumkan perizinan berusaha sebagai: Izin. Rincian dokumen atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data ini.

Berapa tingkat risikonya untuk usaha kecil atau usaha besar?

Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha secara terpisah: Usaha Mikro (Tinggi), Usaha Kecil (Tinggi), Usaha Menengah (Tinggi), dan Usaha Besar (Tinggi).

Apakah ada padanan di KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tercantum adalah "82912 - Aktivitas Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan".