Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup: - kegiatan pusat panggilan masuk (inbound call center), termasuk menjawab panggilan dari klien menggunakan operator manusia atau menggunakan kecerdasan buatan, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon komputer, sistem respons suara interaktif, atau metode serupa untuk menerima pesanan, menyediakan informasi produk, menangani permintaan bantuan pelanggan, atau menangani keluhan pelanggan; - kegiatan pusat panggilan keluar (outbound call center) yang menggunakan metode serupa untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada calon pelanggan, melakukan wawancara telepon untuk survei riset pasar dan opini atas dasar balas jasa atau kontrak; - pusat kontak web. Kelompok ini juga mencakup pusat yang menangani permintaan bantuan pelanggan atau menangani keluhan pelanggan melalui saluran komunikasi lain. Kelompok ini tidak mencakup - riset pasar dan jajak pendapat opini publik serta analisis statistik, lihat subgolongan 7320; - kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, lihat golongan 354; - kegiatan jasa intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, lihat subgolongan 4340; - kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, lihat subgolongan 4790; - kegiatan jasa intermediasi untuk angkutan barang dan penumpang, lihat subgolongan 5231, 5232; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, lihat subgolongan 5330; - kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan jasa makanan dan minuman, lihat subgolongan 5640;
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
82200 - Aktivitas call centre, 82200
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan pelaksanaan uji laik operasi dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan pelaksanaan uji laik operasi dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan pelaksanaan uji laik operasi dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan pelaksanaan uji laik operasi dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
82200
Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82200.
KBLI 82200 berjudul Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center). Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pusat panggilan masuk (inbound call center), pusat panggilan keluar (outbound call center), serta pusat kontak web dan pusat yang menangani permintaan bantuan atau keluhan pelanggan melalui saluran komunikasi lain. Uraian juga merinci metode operasional yang termasuk, seperti penggunaan operator manusia atau kecerdasan buatan, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon-komputer, dan sistem respons suara interaktif.
Ruang lingkup KBLI 82200 meliputi penerimaan panggilan untuk menerima pesanan, memberikan informasi produk, menangani permintaan bantuan pelanggan, dan menangani keluhan pelanggan (inbound). Selain itu, meliputi kegiatan outbound yang menggunakan metode serupa untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada calon pelanggan, serta melakukan wawancara telepon untuk survei riset pasar dan opini atas dasar balas jasa atau kontrak. Kelompok ini juga mencakup pusat kontak web dan pusat yang menangani permintaan bantuan atau keluhan melalui saluran komunikasi selain telepon.
Uraian resmi secara tegas menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 82200 dan perlu dibedakan, yaitu:
Contoh kegiatan yang dapat diklasifikasikan di bawah KBLI 82200, sesuai uraian resmi, antara lain:
Berdasarkan data, seluruh kombinasi skala usaha untuk KBLI 82200 memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 82200 adalah:
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercatat dengan KBLI 2020 adalah:
Data untuk jenis perubahan tercantum sebagai: -. Tidak terdapat keterangan tambahan dalam data mengenai perubahan spesifik pada KBLI ini.
Sebelum mendaftarkan KBLI 82200, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data yang tersedia: pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan ruang lingkup resmi (termasuk inbound, outbound, pusat kontak web, dan penanganan melalui saluran komunikasi lain); tinjau daftar kegiatan yang tidak termasuk agar klasifikasi tidak keliru; catat perizinan yang tercantum dalam data; perhatikan tingkat risiko yang tercantum (semua skala usaha untuk KBLI ini memiliki tingkat risiko tinggi); dan perhatikan jangka waktu penerbitan yang tercantum di data sebagai informasi, bukan jaminan.
KBLI 82200 mencakup pusat panggilan masuk (inbound) untuk menerima pesanan, memberikan informasi produk, menangani permintaan bantuan dan keluhan; pusat panggilan keluar (outbound) untuk menjual atau memasarkan barang/jasa dan melakukan wawancara telepon untuk survei riset pasar/opini; pusat kontak web; serta pusat yang menangani permintaan bantuan atau keluhan melalui saluran komunikasi lain.
Tidak. Uraian resmi menyatakan riset pasar dan jajak pendapat opini publik serta analisis statistik tidak termasuk dalam KBLI 82200 dan perlu dibedakan (lihat subgolongan 7320).
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center)".
Data menunjukkan bahwa semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) untuk KBLI 82200 memiliki tingkat risiko Tinggi.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini adalah data yang tercantum dan bukan jaminan penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut.