← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

82200 - Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)

Kelompok ini mencakup: - kegiatan pusat panggilan masuk (inbound call center), termasuk menjawab panggilan dari klien menggunakan operator manusia atau menggunakan kecerdasan buatan, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon komputer, sistem respons suara interaktif, atau metode serupa untuk menerima pesanan, menyediakan informasi produk, menangani permintaan bantuan pelanggan, atau menangani keluhan pelanggan; - kegiatan pusat panggilan keluar (outbound call center) yang menggunakan metode serupa untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada calon pelanggan, melakukan wawancara telepon untuk survei riset pasar dan opini atas dasar balas jasa atau kontrak; - pusat kontak web. Kelompok ini juga mencakup pusat yang menangani permintaan bantuan pelanggan atau menangani keluhan pelanggan melalui saluran komunikasi lain. Kelompok ini tidak mencakup - riset pasar dan jajak pendapat opini publik serta analisis statistik, lihat subgolongan 7320; - kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, lihat golongan 354; - kegiatan jasa intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, lihat subgolongan 4340; - kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, lihat subgolongan 4790; - kegiatan jasa intermediasi untuk angkutan barang dan penumpang, lihat subgolongan 5231, 5232; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, lihat subgolongan 5330; - kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan jasa makanan dan minuman, lihat subgolongan 5640;

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

82200 - Aktivitas call centre, 82200

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan pelaksanaan uji laik operasi dan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

21

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

22

Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan pelaksanaan uji laik operasi dan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

21

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

22

Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan pelaksanaan uji laik operasi dan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

21

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

22

Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan pelaksanaan uji laik operasi dan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

21

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

22

Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 82200?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

82200

Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 82200: Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82200.

Pengertian KBLI 82200

KBLI 82200 berjudul Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center). Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pusat panggilan masuk (inbound call center), pusat panggilan keluar (outbound call center), serta pusat kontak web dan pusat yang menangani permintaan bantuan atau keluhan pelanggan melalui saluran komunikasi lain. Uraian juga merinci metode operasional yang termasuk, seperti penggunaan operator manusia atau kecerdasan buatan, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon-komputer, dan sistem respons suara interaktif.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 82200

Ruang lingkup KBLI 82200 meliputi penerimaan panggilan untuk menerima pesanan, memberikan informasi produk, menangani permintaan bantuan pelanggan, dan menangani keluhan pelanggan (inbound). Selain itu, meliputi kegiatan outbound yang menggunakan metode serupa untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada calon pelanggan, serta melakukan wawancara telepon untuk survei riset pasar dan opini atas dasar balas jasa atau kontrak. Kelompok ini juga mencakup pusat kontak web dan pusat yang menangani permintaan bantuan atau keluhan melalui saluran komunikasi selain telepon.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 82200

  • Kegiatan pusat panggilan masuk (inbound) untuk menerima pesanan, menyediakan informasi produk, menangani permintaan bantuan pelanggan, atau menangani keluhan pelanggan, termasuk penggunaan operator manusia atau kecerdasan buatan.
  • Kegiatan pusat panggilan keluar (outbound) untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada calon pelanggan.
  • Pelaksanaan wawancara telepon untuk survei riset pasar dan opini atas dasar balas jasa atau kontrak (sebagaimana dimaksud dalam konteks kegiatan outbound).
  • Pusat kontak web yang menyediakan layanan komunikasi antara penyelenggara jasa dan pelanggan melalui antarmuka web.
  • Pusat yang menangani permintaan bantuan pelanggan atau menangani keluhan pelanggan melalui saluran komunikasi lain selain telepon.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 82200 dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Riset pasar dan jajak pendapat opini publik serta analisis statistik (lihat subgolongan 7320).
  • Kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam (lihat golongan 354).
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk jasa konstruksi khusus (lihat subgolongan 4340).
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran (lihat subgolongan 4790).
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk angkutan barang dan penumpang (lihat subgolongan 5231, 5232).
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir (lihat subgolongan 5330).
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi (lihat subgolongan 5540).
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan jasa makanan dan minuman (lihat subgolongan 5640).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diklasifikasikan di bawah KBLI 82200, sesuai uraian resmi, antara lain:

  • Pusat panggilan masuk yang menjawab panggilan untuk menerima pesanan dari pelanggan.
  • Pusat panggilan masuk yang memberikan informasi produk atau menangani permintaan bantuan pelanggan.
  • Pusat panggilan masuk yang menangani keluhan pelanggan melalui mekanisme interaksi suara atau otomatisasi.
  • Pusat panggilan keluar yang melakukan penjualan atau pemasaran barang dan jasa kepada calon pelanggan.
  • Penyelenggaraan wawancara telepon untuk survei riset pasar dan opini berdasarkan balas jasa atau kontrak.
  • Pusat kontak web yang mengelola komunikasi pelanggan melalui antarmuka web.
  • Pusat yang menangani permintaan bantuan atau keluhan pelanggan melalui saluran komunikasi lain (sebagaimana tercantum dalam uraian resmi).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, seluruh kombinasi skala usaha untuk KBLI 82200 memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 82200 adalah:

  • Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center)

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercatat dengan KBLI 2020 adalah:

  • 82200 - Aktivitas call centre

Status Perubahan KBLI

Data untuk jenis perubahan tercantum sebagai: -. Tidak terdapat keterangan tambahan dalam data mengenai perubahan spesifik pada KBLI ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 82200, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data yang tersedia: pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan ruang lingkup resmi (termasuk inbound, outbound, pusat kontak web, dan penanganan melalui saluran komunikasi lain); tinjau daftar kegiatan yang tidak termasuk agar klasifikasi tidak keliru; catat perizinan yang tercantum dalam data; perhatikan tingkat risiko yang tercantum (semua skala usaha untuk KBLI ini memiliki tingkat risiko tinggi); dan perhatikan jangka waktu penerbitan yang tercantum di data sebagai informasi, bukan jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang dicakup oleh KBLI 82200?

KBLI 82200 mencakup pusat panggilan masuk (inbound) untuk menerima pesanan, memberikan informasi produk, menangani permintaan bantuan dan keluhan; pusat panggilan keluar (outbound) untuk menjual atau memasarkan barang/jasa dan melakukan wawancara telepon untuk survei riset pasar/opini; pusat kontak web; serta pusat yang menangani permintaan bantuan atau keluhan melalui saluran komunikasi lain.

Apakah riset pasar dan jajak pendapat termasuk dalam KBLI 82200?

Tidak. Uraian resmi menyatakan riset pasar dan jajak pendapat opini publik serta analisis statistik tidak termasuk dalam KBLI 82200 dan perlu dibedakan (lihat subgolongan 7320).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 82200?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Pusat Panggilan Informasi (Call Center)".

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 82200?

Data menunjukkan bahwa semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) untuk KBLI 82200 memiliki tingkat risiko Tinggi.

Berapa jangka waktu penerbitan izin menurut data?

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini adalah data yang tercantum dan bukan jaminan penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut.