Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup - pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multiunit; - kegiatan pembersihan khusus dari bangunan, seperti pembersihan jendela, cerobong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, serta pembuangan gas atau uap; - jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang; - pembersihan mesin industri; - pencucian botol; - pembersihan kereta, bus, pesawat terbang, dan lain-lain; - pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker; - pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, dan hama pemukiman; - pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es; - kegiatan pembersihan bangunan dan industri lainnya; - pembersihan bangunan baru pascakonstruksi; - pembersihan dengan uap, semburan pasir/sand blasting, dan kegiatan serupa untuk eksterior bangunan. Kelompok ini tidak mencakup - pengendalian hama pertanian, lihat subgolongan 0161; - pembersihan saluran pembuangan limbah atau air, lihat subgolongan 3702;
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
81290 - Aktivitas Kebersihan Bangunan Dan Industri Lainnya, 81290
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di Wilayah Dinas Kesehatan, Sertifikat Standar Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat rekomendasi/ berita acara verifikasi lapang dari penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kabupaten/ kota)
Jangka Waktu: 20 Hari
Daftar sarana dan peralatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Data sumber daya manusia yang dimiliki
Jangka Waktu: 20 Hari
Bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Jangka Waktu: 20 Hari
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kabupaten/ kota saat akan melakukan kegiatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kab/kota)
Jangka Waktu: 20 Hari
Membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Jangka Waktu: 20 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat rekomendasi/ berita acara verifikasi lapang dari penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kabupaten/ kota)
Jangka Waktu: 20 Hari
Daftar sarana dan peralatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Data sumber daya manusia yang dimiliki
Jangka Waktu: 20 Hari
Bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Jangka Waktu: 20 Hari
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kabupaten/ kota saat akan melakukan kegiatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kab/kota)
Jangka Waktu: 20 Hari
Membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Jangka Waktu: 20 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat rekomendasi/ berita acara verifikasi lapang dari penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kabupaten/ kota)
Jangka Waktu: 20 Hari
Daftar sarana dan peralatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Data sumber daya manusia yang dimiliki
Jangka Waktu: 20 Hari
Bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Jangka Waktu: 20 Hari
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kabupaten/ kota saat akan melakukan kegiatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kab/kota)
Jangka Waktu: 20 Hari
Membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Jangka Waktu: 20 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat rekomendasi/ berita acara verifikasi lapang dari penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kabupaten/ kota)
Jangka Waktu: 20 Hari
Daftar sarana dan peralatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Data sumber daya manusia yang dimiliki
Jangka Waktu: 20 Hari
Bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Jangka Waktu: 20 Hari
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kabupaten/ kota saat akan melakukan kegiatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kab/kota)
Jangka Waktu: 20 Hari
Membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Jangka Waktu: 20 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Izin operasi/ surat rekomendasi dari otoritas bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara
Jangka Waktu: 20 Hari
Daftar sarana dan peralatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Data sumber daya manusia yang dimiliki
Jangka Waktu: 20 Hari
Bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kab/kota atau instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk negara) saat akan melakukan kegiatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kab/kota atau instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk negara)
Jangka Waktu: 20 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Izin operasi/ surat rekomendasi dari otoritas bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara
Jangka Waktu: 20 Hari
Daftar sarana dan peralatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Data sumber daya manusia yang dimiliki
Jangka Waktu: 20 Hari
Bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kab/kota atau instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk negara) saat akan melakukan kegiatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kab/kota atau instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk negara)
Jangka Waktu: 20 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Izin operasi/ surat rekomendasi dari otoritas bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara
Jangka Waktu: 20 Hari
Daftar sarana dan peralatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Data sumber daya manusia yang dimiliki
Jangka Waktu: 20 Hari
Bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kab/kota atau instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk negara) saat akan melakukan kegiatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kab/kota atau instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk negara)
Jangka Waktu: 20 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Izin operasi/ surat rekomendasi dari otoritas bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara
Jangka Waktu: 20 Hari
Daftar sarana dan peralatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Data sumber daya manusia yang dimiliki
Jangka Waktu: 20 Hari
Bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Berkoordinasi kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kab/kota atau instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk negara) saat akan melakukan kegiatan
Jangka Waktu: 20 Hari
Pelaporan pelayanan kepada penanggung jawab wilayah kerja setempat (dinas kesehatan kab/kota atau instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk negara)
Jangka Waktu: 20 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
81290
Aktivitas Kebersihan Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 81290.
KBLI 81290 dengan judul resmi "Aktivitas Kebersihan Lainnya" merujuk pada kelompok kegiatan jasa kebersihan yang ruang lingkupnya luas dan mencakup berbagai aktivitas pembersihan untuk bangunan, kendaraan, instalasi industri, serta kegiatan penanggulangan vektor dan hama pemukiman sesuai dengan uraian resmi.
Uraian resmi KBLI 81290 mencakup pembersihan eksterior semua jenis bangunan termasuk perkantoran, pabrik, toko, lembaga, tempat usaha profesional, serta bangunan tempat tinggal atau pemukiman multiunit. Selain itu, ruang lingkup memuat pembersihan khusus bangunan, layanan perawatan kolam renang, pembersihan mesin industri, pencucian botol, dan pembersihan berbagai jenis kendaraan serta bagian dalam kapal dan truk tanker.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembersihan jendela, cerobong asap, tungku atau perapian, kompor, ketel, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap; jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang; pembersihan mesin industri; pencucian botol; pembersihan kereta, bus, pesawat terbang; pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker; pengendalian vektor dan hama pemukiman; pembersihan jalan serta pembersihan salju dan es; pembersihan bangunan baru pascakonstruksi; dan pembersihan eksterior dengan metode uap atau semburan pasir (sand blasting).
Uraian resmi KBLI 81290 secara tegas menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini, yaitu pengendalian hama pertanian (lihat subgolongan 0161) dan pembersihan saluran pembuangan limbah atau air (lihat subgolongan 3702). Kegiatan tersebut perlu dibedakan dari aktivitas yang tercakup dalam KBLI 81290.
Data KBLI 81290 menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 81290 adalah berupa Sertifikat Standar. Perizinan berusaha tersebut tercantum persis sebagai berikut:
Dalam data KBLI 81290 tercantum jangka waktu penerbitan "20 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data dan tidak merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 81290 pada versi 2020 tercantum dalam data sebagai:
Data jenis perubahan untuk KBLI 81290 tercantum sebagai tanda "-" sesuai data yang digunakan. Informasi lebih lanjut mengenai makna simbol ini tidak tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan KBLI 81290, perhatikan apakah kegiatan usaha Anda secara eksplisit tercakup dalam uraian resmi dan apakah terdapat kegiatan yang disebutkan sebagai tidak termasuk. Periksa pula apakah jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data relevan dengan kegiatan yang akan dijalankan. Data ini tidak memuat persyaratan teknis, modal, lokasi, tenaga kerja, atau ketentuan lain di luar uraian dan daftar perizinan yang disebutkan.
KBLI 81290 mencakup pembersihan eksterior berbagai jenis bangunan, pembersihan khusus seperti jendela dan cerobong asap, jasa pembersihan kolam renang, pembersihan mesin industri, pencucian botol, pembersihan kendaraan (kereta, bus, pesawat), pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker, pengendalian vektor dan hama pemukiman, pembersihan jalan dan salju, pembersihan pascakonstruksi, serta pembersihan eksterior dengan uap atau sand blasting.
Uraian resmi menyatakan bahwa pengendalian hama pertanian tidak termasuk (lihat subgolongan 0161) dan pembersihan saluran pembuangan limbah atau air tidak termasuk (lihat subgolongan 3702).
Data mencantumkan dua jenis Sertifikat Standar terkait penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, yaitu untuk Wilayah Dinas Kesehatan dan untuk Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan, sesuai penulisan dalam data.
Menurut data, semua skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".