Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup - layanan investigasi di bidang swasta, komersial, asuransi, dan hukum; - layanan penjagaan, patroli, atau keamanan; - layanan pendukung untuk layanan pengumpulan dan penyimpanan uang tunai; - layanan penghancuran dan pemusnahan data yang aman; - layanan mobil lapis baja. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas layanan penjagaan dan keamanan, misalnya untuk toko, pusat trauma; - pemeriksaan barang bawaan dan penumpang di bandara, stasiun kereta api, dan tempat serupa lainnya;
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
80100 - Aktivitas Keamanan Swasta, 80300 - Aktivitas Penyelidikan, 80100
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Persyaratan Umum Perizinan Baru dan Perizinan Baru Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ ijazah pelatihan kompetensi Gada Utama bagi Dirut/ direktur dan manager operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Persyaratan Umum Perizinan Baru dan Perizinan Baru Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ ijazah pelatihan kompetensi Gada Utama bagi Dirut/ direktur dan manager operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Persyaratan Umum Perizinan Baru dan Perizinan Baru Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ ijazah pelatihan kompetensi Gada Utama bagi Dirut/ direktur dan manager operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Persyaratan Umum Perizinan Baru dan Perizinan Baru Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ ijazah pelatihan kompetensi Gada Utama bagi Dirut/ direktur dan manager operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Persyaratan Umum Perizinan Baru dan Perizinan Baru Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ ijazah pelatihan kompetensi Gada Utama bagi Dirut/direktur dan manager operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Persyaratan Umum Perizinan Baru dan Perizinan Baru Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ ijazah pelatihan kompetensi Gada Utama bagi Dirut/direktur dan manager operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Persyaratan Umum Perizinan Baru dan Perizinan Baru Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ ijazah pelatihan kompetensi Gada Utama bagi Dirut/direktur dan manager operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Persyaratan Umum Perizinan Baru dan Perizinan Baru Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ ijazah pelatihan kompetensi Gada Utama bagi Dirut/direktur dan manager operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
B. Persyaratan Umum Perizinan Perpanjangan dan Perizinan Perpanjangan Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat keanggotaan asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ Ijazah Pelatihan Kompetensi Gada Utama bagi Dirut/ Direktur dan Manager Operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Laporan semester selama 4 (empat) periode
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
B. Persyaratan Umum Perizinan Perpanjangan dan Perizinan Perpanjangan Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat keanggotaan asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ Ijazah Pelatihan Kompetensi Gada Utama bagi Dirut/ Direktur dan Manager Operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Laporan semester selama 4 (empat) periode
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
B. Persyaratan Umum Perizinan Perpanjangan dan Perizinan Perpanjangan Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat keanggotaan asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ Ijazah Pelatihan Kompetensi Gada Utama bagi Dirut/ Direktur dan Manager Operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Laporan semester selama 4 (empat) periode
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
B. Persyaratan Umum Perizinan Perpanjangan dan Perizinan Perpanjangan Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat keanggotaan asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ Ijazah Pelatihan Kompetensi Gada Utama bagi Dirut/ Direktur dan Manager Operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Laporan semester selama 4 (empat) periode
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
C. Persyaratan Khusus Usaha Memiliki tenaga ahli konsultasi minimal 1 orang yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis dalam sistem pengamanan dibuktikan dengan sertifikat personel manajemen pengamanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Polri (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
C. Persyaratan Khusus Usaha Memiliki tenaga ahli konsultasi minimal 1 orang yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis dalam sistem pengamanan dibuktikan dengan sertifikat personel manajemen pengamanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Polri (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
C. Persyaratan Khusus Usaha Memiliki tenaga ahli konsultasi minimal 1 orang yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis dalam sistem pengamanan dibuktikan dengan sertifikat personel manajemen pengamanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Polri (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
C. Persyaratan Khusus Usaha Memiliki tenaga ahli konsultasi minimal 1 orang yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis dalam sistem pengamanan dibuktikan dengan sertifikat personel manajemen pengamanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Polri (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
C. Persyaratan Khusus Usaha Memiliki peralatan keamanan yang telah memenuhi uji kelayakan sesuai standar yang dibuktikan dengan sertifikasi produk Standar Nasional Indonesia (SNI), laporan hasil uji produk atau hasil uji kelayakan spesifikasi produk dari produsen
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
C. Persyaratan Khusus Usaha Memiliki peralatan keamanan yang telah memenuhi uji kelayakan sesuai standar yang dibuktikan dengan sertifikasi produk Standar Nasional Indonesia (SNI), laporan hasil uji produk atau hasil uji kelayakan spesifikasi produk dari produsen
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
C. Persyaratan Khusus Usaha Memiliki peralatan keamanan yang telah memenuhi uji kelayakan sesuai standar yang dibuktikan dengan sertifikasi produk Standar Nasional Indonesia (SNI), laporan hasil uji produk atau hasil uji kelayakan spesifikasi produk dari produsen
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
C. Persyaratan Khusus Usaha Memiliki peralatan keamanan yang telah memenuhi uji kelayakan sesuai standar yang dibuktikan dengan sertifikasi produk Standar Nasional Indonesia (SNI), laporan hasil uji produk atau hasil uji kelayakan spesifikasi produk dari produsen
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
B. Persyaratan Umum Perizinan Perpanjangan dan Perizinan Perpanjangan Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat keanggotaan asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ Ijazah Pelatihan Kompetensi Gada Utama bagi Dirut/Direktur dan Manager Operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Laporan semester selama 4 (empat) periode
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
B. Persyaratan Umum Perizinan Perpanjangan dan Perizinan Perpanjangan Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat keanggotaan asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ Ijazah Pelatihan Kompetensi Gada Utama bagi Dirut/Direktur dan Manager Operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Laporan semester selama 4 (empat) periode
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
B. Persyaratan Umum Perizinan Perpanjangan dan Perizinan Perpanjangan Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat keanggotaan asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ Ijazah Pelatihan Kompetensi Gada Utama bagi Dirut/Direktur dan Manager Operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Laporan semester selama 4 (empat) periode
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
B. Persyaratan Umum Perizinan Perpanjangan dan Perizinan Perpanjangan Perluasan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Rekomendasi Izin Operasional dari Polda setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama lengkap, ditandatangani oleh pimpinan/ direktur badan usaha serta distempel perusahaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar personel sesuai dengan struktur organisasi berikut daftar riwayat hidup masing masing dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga asing agar melampirkan surat izin sebagai tenaga asing dari Kemenaker, Kemenkum dan Ham dan Baintelkam Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan di atas materai akan menggunakan seragam Satpam sesuai ketentuan Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Badan usaha berbentuk PT non perseorangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat keanggotaan asosiasi bidang pengamanan yang terintegrasi/ terdaftar di Polri
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti pembayaran administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi/ Ijazah Pelatihan Kompetensi Gada Utama bagi Dirut/Direktur dan Manager Operasional baik di kantor pusat maupun kantor cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Laporan semester selama 4 (empat) periode
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan laporan kegiatan setiap semester
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
80110
Aktivitas Investigasi dan Keamanan Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 80110.
KBLI 80110 berjudul "Aktivitas Investigasi dan Keamanan Swasta". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup layanan investigasi dan berbagai layanan penjagaan serta keamanan yang diselenggarakan di sektor swasta, komersial, asuransi, dan hukum. Uraian resmi juga menyebut kegiatan pendukung terkait pengelolaan uang tunai, pemusnahan data secara aman, dan layanan mobil lapis baja.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi layanan investigasi di bidang swasta, komersial, asuransi, dan hukum; layanan penjagaan, patroli, atau keamanan; layanan pendukung untuk pengumpulan dan penyimpanan uang tunai; layanan penghancuran dan pemusnahan data yang aman; serta layanan mobil lapis baja. Selain itu, kelompok ini mencakup aktivitas penjagaan untuk tempat komersial dan pemeriksaan barang bawaan serta penumpang di fasilitas transportasi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi pada data tidak menyatakan secara eksplisit kegiatan yang 'tidak termasuk' dalam KBLI 80110. Untuk pembedaan yang lebih rinci, data ini menyediakan padanan dengan kode KBLI sebelumnya (2020) yang dapat digunakan sebagai referensi perbandingan.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: perusahaan jasa investigasi swasta yang menangani kasus komersial atau klaim asuransi; penyedia layanan penjagaan dan patroli untuk pusat perbelanjaan; unit layanan penghancuran data untuk dokumen sensitif; perusahaan yang menyediakan layanan mobil lapis baja untuk pengangkutan uang; dan penyedia pemeriksaan barang bawaan di stasiun atau bandara.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Semua kombinasi skala usaha yang tercantum dalam data menunjukkan tingkat risiko 'Tinggi'.
Dalam data perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 80110 hanya dicantumkan satu jenis: Izin. Informasi ini berasal langsung dari data dan dicantumkan tanpa penjelasan tambahan terkait proses atau persyaratan teknis.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar: 7 Hari. Ketentuan ini dicatat sebagai informasi yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Padanan terhadap klasifikasi KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Status perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 80110 adalah: Gabung Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan dengan KBLI 80110, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 80110; perizinan berusaha yang tercantum adalah 'Izin'; dan jangka waktu penerbitan yang tercatat adalah 7 Hari sebagai informasi. Data tidak memuat rincian persyaratan teknis, administratif, atau dokumen yang diperlukan, sehingga informasi tersebut tidak dapat disimpulkan dari data ini.
KBLI 80110 adalah klasifikasi untuk "Aktivitas Investigasi dan Keamanan Swasta" yang mencakup layanan investigasi, penjagaan/patroli/keamanan, layanan pendukung pengumpulan dan penyimpanan uang tunai, penghancuran data yang aman, dan layanan mobil lapis baja, sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha untuk KBLI 80110, yaitu: Izin. Data tidak menjelaskan rincian proses atau dokumen yang diperlukan untuk perizinan tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini dicatat dari data dan bukan pernyataan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Contoh kegiatan menurut uraian resmi meliputi layanan investigasi swasta/komersial/asuransi/hukum; layanan penjagaan dan patroli; layanan mobil lapis baja; layanan penghancuran data yang aman; layanan pendukung pengumpulan dan penyimpanan uang tunai; serta pemeriksaan barang bawaan dan penumpang di bandara atau stasiun.