← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

78102 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri

Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pencarian personel, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri dalam berbagai bidang usaha. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga eksekutif luar negeri.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

78102 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, 78102

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kantor Cabang Penempatan Tenaga Kerja

Usaha Mikro

TinggiIzin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Salinan KTP Kepala Kantor Cabang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Foto Kepala Kantor Cabang

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Struktur Organisasi Kantor Cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan[12]

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat Permohonan Pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI diatas kertas bermaterai cukup

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang P3MI beserta karyawan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana kantor cabang P3MI paling singkat 2 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Rekomendasi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan, meliputi: a. pemberian informasi terkait peluang kerja di luar negeri b. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran Indonesia c. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja atau setelah bekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Salinan KTP Kepala Kantor Cabang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Foto Kepala Kantor Cabang

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Struktur Organisasi Kantor Cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan[12]

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat Permohonan Pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI diatas kertas bermaterai cukup

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang P3MI beserta karyawan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana kantor cabang P3MI paling singkat 2 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Rekomendasi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan, meliputi: a. pemberian informasi terkait peluang kerja di luar negeri b. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran Indonesia c. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja atau setelah bekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Salinan KTP Kepala Kantor Cabang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Foto Kepala Kantor Cabang

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Struktur Organisasi Kantor Cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan[12]

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat Permohonan Pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI diatas kertas bermaterai cukup

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang P3MI beserta karyawan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana kantor cabang P3MI paling singkat 2 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Rekomendasi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan, meliputi: a. pemberian informasi terkait peluang kerja di luar negeri b. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran Indonesia c. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja atau setelah bekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Salinan KTP Kepala Kantor Cabang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Foto Kepala Kantor Cabang

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Struktur Organisasi Kantor Cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan[12]

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat Permohonan Pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI diatas kertas bermaterai cukup

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang P3MI beserta karyawan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana kantor cabang P3MI paling singkat 2 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Rekomendasi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan, meliputi: a. pemberian informasi terkait peluang kerja di luar negeri b. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran Indonesia c. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja atau setelah bekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kantor Pusat Penempatan Tenaga Kerja

Usaha Mikro

TinggiIzin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); untuk PMDN, dan untuk PMA sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melampirkan Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah untuk penyelesaian permasalahan/kasus pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/ kerjasama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: a. Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Surat Pernyataan Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat, surat elektronik (email), no telepon/faksimili paling singkat 3 tahun berdasarkan: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri b. target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negera tujuan c. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran Indonesia d. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia e. perlindungan Pekerja Migran Indonesia f. Lampiran Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai standar paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaporkan kegiatan usaha kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SIP2MI dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melakukan seleksi pada dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam orientasi pra pemberangkatan

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk

Jangka Waktu: 7 Hari

11

Melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan

Jangka Waktu: 7 Hari

12

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

13

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

14

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup

Jangka Waktu: 7 Hari

15

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

16

Menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan

Jangka Waktu: 7 Hari

17

Melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan

Jangka Waktu: 7 Hari

18

Memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut

Jangka Waktu: 7 Hari

19

Mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan

Jangka Waktu: 7 Hari

20

Memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan

Jangka Waktu: 7 Hari

21

Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan

Jangka Waktu: 7 Hari

22

Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya

Jangka Waktu: 7 Hari

23

Mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima

Jangka Waktu: 7 Hari

24

Memulang-kan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia

Jangka Waktu: 7 Hari

25

Menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi

Jangka Waktu: 7 Hari

26

Tidak membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

27

Tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan

Jangka Waktu: 7 Hari

28

Memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran

Jangka Waktu: 7 Hari

29

Menyelesai-kan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan

Jangka Waktu: 7 Hari

30

Memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama 1 bulan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); untuk PMDN, dan untuk PMA sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melampirkan Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah untuk penyelesaian permasalahan/kasus pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/ kerjasama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: a. Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Surat Pernyataan Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat, surat elektronik (email), no telepon/faksimili paling singkat 3 tahun berdasarkan: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri b. target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negera tujuan c. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran Indonesia d. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia e. perlindungan Pekerja Migran Indonesia f. Lampiran Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai standar paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaporkan kegiatan usaha kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SIP2MI dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melakukan seleksi pada dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam orientasi pra pemberangkatan

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk

Jangka Waktu: 7 Hari

11

Melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan

Jangka Waktu: 7 Hari

12

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

13

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

14

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup

Jangka Waktu: 7 Hari

15

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

16

Menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan

Jangka Waktu: 7 Hari

17

Melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan

Jangka Waktu: 7 Hari

18

Memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut

Jangka Waktu: 7 Hari

19

Mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan

Jangka Waktu: 7 Hari

20

Memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan

Jangka Waktu: 7 Hari

21

Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan

Jangka Waktu: 7 Hari

22

Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya

Jangka Waktu: 7 Hari

23

Mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima

Jangka Waktu: 7 Hari

24

Memulang-kan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia

Jangka Waktu: 7 Hari

25

Menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi

Jangka Waktu: 7 Hari

26

Tidak membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

27

Tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan

Jangka Waktu: 7 Hari

28

Memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran

Jangka Waktu: 7 Hari

29

Menyelesai-kan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan

Jangka Waktu: 7 Hari

30

Memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama 1 bulan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); untuk PMDN, dan untuk PMA sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melampirkan Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah untuk penyelesaian permasalahan/kasus pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/ kerjasama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: a. Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Surat Pernyataan Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat, surat elektronik (email), no telepon/faksimili paling singkat 3 tahun berdasarkan: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri b. target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negera tujuan c. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran Indonesia d. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia e. perlindungan Pekerja Migran Indonesia f. Lampiran Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai standar paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaporkan kegiatan usaha kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SIP2MI dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melakukan seleksi pada dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam orientasi pra pemberangkatan

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk

Jangka Waktu: 7 Hari

11

Melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan

Jangka Waktu: 7 Hari

12

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

13

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

14

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup

Jangka Waktu: 7 Hari

15

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

16

Menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan

Jangka Waktu: 7 Hari

17

Melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan

Jangka Waktu: 7 Hari

18

Memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut

Jangka Waktu: 7 Hari

19

Mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan

Jangka Waktu: 7 Hari

20

Memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan

Jangka Waktu: 7 Hari

21

Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan

Jangka Waktu: 7 Hari

22

Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya

Jangka Waktu: 7 Hari

23

Mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima

Jangka Waktu: 7 Hari

24

Memulang-kan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia

Jangka Waktu: 7 Hari

25

Menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi

Jangka Waktu: 7 Hari

26

Tidak membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

27

Tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan

Jangka Waktu: 7 Hari

28

Memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran

Jangka Waktu: 7 Hari

29

Menyelesai-kan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan

Jangka Waktu: 7 Hari

30

Memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama 1 bulan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); untuk PMDN, dan untuk PMA sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melampirkan Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah untuk penyelesaian permasalahan/kasus pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/ kerjasama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: a. Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Surat Pernyataan Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat, surat elektronik (email), no telepon/faksimili paling singkat 3 tahun berdasarkan: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri b. target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negera tujuan c. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran Indonesia d. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia e. perlindungan Pekerja Migran Indonesia f. Lampiran Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai standar paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaporkan kegiatan usaha kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SIP2MI dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Melakukan seleksi pada dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam orientasi pra pemberangkatan

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk

Jangka Waktu: 7 Hari

11

Melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan

Jangka Waktu: 7 Hari

12

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

13

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

14

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup

Jangka Waktu: 7 Hari

15

Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

16

Menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan

Jangka Waktu: 7 Hari

17

Melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan

Jangka Waktu: 7 Hari

18

Memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut

Jangka Waktu: 7 Hari

19

Mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan

Jangka Waktu: 7 Hari

20

Memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan

Jangka Waktu: 7 Hari

21

Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan

Jangka Waktu: 7 Hari

22

Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya

Jangka Waktu: 7 Hari

23

Mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima

Jangka Waktu: 7 Hari

24

Memulang-kan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia

Jangka Waktu: 7 Hari

25

Menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi

Jangka Waktu: 7 Hari

26

Tidak membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

27

Tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan

Jangka Waktu: 7 Hari

28

Memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran

Jangka Waktu: 7 Hari

29

Menyelesai-kan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan

Jangka Waktu: 7 Hari

30

Memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama 1 bulan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 78102?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

78102

Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 78102: Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 78102.

Pengertian KBLI 78102

KBLI 78102, dengan judul resmi "Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri", mengacu pada kelompok kegiatan usaha yang menangani penyampaian informasi, pencarian personel, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga eksekutif luar negeri. Uraian resmi menegaskan bahwa tenaga kerja yang ditempatkan dalam kelompok ini tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78102

Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi rangkaian kegiatan mulai dari penyampaian informasi kepada calon pekerja hingga perlindungan pekerja migran Indonesia setelah ditempatkan pada pemberi kerja di luar negeri. Kegiatan tersebut dapat berlangsung untuk berbagai bidang usaha yang membutuhkan tenaga kerja di luar negeri. Selain itu, kegiatan penyediaan tenaga eksekutif dari luar negeri termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 78102

  • Penyampaian informasi terkait peluang kerja di luar negeri.
  • Pencarian personel calon tenaga kerja untuk pemberi kerja di luar negeri.
  • Pendaftaran calon tenaga kerja dan administrasi terkait.
  • Penyeleksian calon tenaga kerja sesuai kebutuhan pemberi kerja di luar negeri.
  • Penempatan tenaga kerja migran Indonesia pada pemberi kerja di luar negeri.
  • Perlindungan pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri.
  • Penyediaan tenaga eksekutif luar negeri untuk pemberi kerja.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menegaskan perbedaan status pekerjaan: tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Data KBLI ini tidak mencantumkan daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau kode lain yang harus dibedakan selain penegasan tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat digolongkan ke bawah KBLI 78102, berdasarkan uraian resmi, antara lain: agen atau perusahaan yang menyampaikan informasi peluang kerja di luar negeri kepada calon pekerja; organisasi yang melakukan pencarian dan penyeleksian personel untuk pemberi kerja asing; layanan pendaftaran dan administrasi calon tenaga kerja migran; penyelenggaraan proses penempatan pekerja migran ke pemberi kerja di luar negeri; penyelenggaraan layanan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di negara penempatan; serta penyediaan tenaga eksekutif dari luar negeri untuk dipekerjakan oleh pemberi kerja di Indonesia atau di luar negeri.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha pada KBLI 78102 tercatat memiliki tingkat risiko Tinggi:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI ini, perizinan berusaha yang terkait tercantum sebagai: Izin. Informasi ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data dan tidak memuat detail prosedur atau persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Keterangan ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa Izin akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang disediakan dalam data untuk KBLI 78102 pada KBLI 2020 adalah:

  • 78102 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri

Status Perubahan KBLI

Bagian perubahan pada data tercantum sebagai: "-". Data tidak menyajikan keterangan lain mengenai jenis perubahan sehingga informasi tersebut dicantumkan persis sesuai sumber.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 78102, perhatikan bahwa kegiatan yang didaftarkan harus selaras dengan uraian resmi: fokus pada penyampaian informasi, pencarian, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri, dan/atau penyediaan tenaga eksekutif luar negeri. Perhatikan pula bahwa, menurut uraian resmi, tenaga yang ditempatkan tidak menjadi pegawai perusahaan penempatan tenaga kerja. Data menunjukkan tingkat risiko tinggi untuk semua skala usaha; informasi perizinan tercatat sebagai "Izin"; dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari, yang bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 78102?

KBLI 78102, "Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri", mencakup kegiatan penyampaian informasi, pencarian personel, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri, serta penyediaan tenaga eksekutif luar negeri.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Menurut uraian resmi, termasuk penyampaian informasi tentang pekerjaan luar negeri, pencarian dan penyeleksian calon tenaga kerja, pendaftaran calon, penempatan pekerja migran pada pemberi kerja di luar negeri, perlindungan pekerja migran, dan penyediaan tenaga eksekutif luar negeri.

Apakah tenaga yang ditempatkan menjadi pegawai perusahaan penempatan?

Tidak. Uraian resmi menegaskan bahwa tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja.

Bagaimana tingkat risiko dan perizinan untuk KBLI 78102?

Data menyatakan semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko Tinggi. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin. Detail lebih lanjut mengenai persyaratan tidak tercantum dalam data ini.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi dari data dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.