Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pencarian personel, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri dalam berbagai bidang usaha. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga eksekutif luar negeri.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
78102 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, 78102
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Salinan KTP Kepala Kantor Cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Foto Kepala Kantor Cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur Organisasi Kantor Cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan[12]
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Permohonan Pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI diatas kertas bermaterai cukup
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang P3MI beserta karyawan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana kantor cabang P3MI paling singkat 2 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan, meliputi: a. pemberian informasi terkait peluang kerja di luar negeri b. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran Indonesia c. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja atau setelah bekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Salinan KTP Kepala Kantor Cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Foto Kepala Kantor Cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur Organisasi Kantor Cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan[12]
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Permohonan Pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI diatas kertas bermaterai cukup
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang P3MI beserta karyawan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana kantor cabang P3MI paling singkat 2 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan, meliputi: a. pemberian informasi terkait peluang kerja di luar negeri b. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran Indonesia c. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja atau setelah bekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Salinan KTP Kepala Kantor Cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Foto Kepala Kantor Cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur Organisasi Kantor Cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan[12]
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Permohonan Pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI diatas kertas bermaterai cukup
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang P3MI beserta karyawan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana kantor cabang P3MI paling singkat 2 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan, meliputi: a. pemberian informasi terkait peluang kerja di luar negeri b. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran Indonesia c. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja atau setelah bekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Salinan KTP Kepala Kantor Cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Foto Kepala Kantor Cabang
Jangka Waktu: 7 Hari
Struktur Organisasi Kantor Cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan[12]
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Permohonan Pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI diatas kertas bermaterai cukup
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang P3MI beserta karyawan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana kantor cabang P3MI paling singkat 2 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan, meliputi: a. pemberian informasi terkait peluang kerja di luar negeri b. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran Indonesia c. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja atau setelah bekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); untuk PMDN, dan untuk PMA sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melampirkan Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah untuk penyelesaian permasalahan/kasus pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/ kerjasama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: a. Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat, surat elektronik (email), no telepon/faksimili paling singkat 3 tahun berdasarkan: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri b. target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negera tujuan c. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran Indonesia d. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia e. perlindungan Pekerja Migran Indonesia f. Lampiran Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai standar paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SIP2MI dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan seleksi pada dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
Jangka Waktu: 7 Hari
Mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam orientasi pra pemberangkatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut
Jangka Waktu: 7 Hari
Mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima
Jangka Waktu: 7 Hari
Memulang-kan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu: 7 Hari
Menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi
Jangka Waktu: 7 Hari
Tidak membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyelesai-kan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama 1 bulan
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); untuk PMDN, dan untuk PMA sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melampirkan Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah untuk penyelesaian permasalahan/kasus pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/ kerjasama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: a. Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat, surat elektronik (email), no telepon/faksimili paling singkat 3 tahun berdasarkan: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri b. target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negera tujuan c. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran Indonesia d. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia e. perlindungan Pekerja Migran Indonesia f. Lampiran Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai standar paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SIP2MI dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan seleksi pada dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
Jangka Waktu: 7 Hari
Mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam orientasi pra pemberangkatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut
Jangka Waktu: 7 Hari
Mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima
Jangka Waktu: 7 Hari
Memulang-kan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu: 7 Hari
Menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi
Jangka Waktu: 7 Hari
Tidak membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyelesai-kan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama 1 bulan
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); untuk PMDN, dan untuk PMA sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melampirkan Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah untuk penyelesaian permasalahan/kasus pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/ kerjasama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: a. Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat, surat elektronik (email), no telepon/faksimili paling singkat 3 tahun berdasarkan: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri b. target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negera tujuan c. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran Indonesia d. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia e. perlindungan Pekerja Migran Indonesia f. Lampiran Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai standar paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SIP2MI dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan seleksi pada dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
Jangka Waktu: 7 Hari
Mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam orientasi pra pemberangkatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut
Jangka Waktu: 7 Hari
Mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima
Jangka Waktu: 7 Hari
Memulang-kan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu: 7 Hari
Menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi
Jangka Waktu: 7 Hari
Tidak membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyelesai-kan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama 1 bulan
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); untuk PMDN, dan untuk PMA sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melampirkan Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah untuk penyelesaian permasalahan/kasus pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/ kerjasama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: a. Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat, surat elektronik (email), no telepon/faksimili paling singkat 3 tahun berdasarkan: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri b. target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negera tujuan c. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran Indonesia d. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia e. perlindungan Pekerja Migran Indonesia f. Lampiran Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai standar paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak memperoleh PB
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha kepada pejabat penerbit izin paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SIP2MI dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan seleksi pada dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
Jangka Waktu: 7 Hari
Mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam orientasi pra pemberangkatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut
Jangka Waktu: 7 Hari
Mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima
Jangka Waktu: 7 Hari
Memulang-kan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia
Jangka Waktu: 7 Hari
Menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi
Jangka Waktu: 7 Hari
Tidak membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyelesai-kan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama 1 bulan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
78102
Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 78102.
KBLI 78102, dengan judul resmi "Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri", mengacu pada kelompok kegiatan usaha yang menangani penyampaian informasi, pencarian personel, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga eksekutif luar negeri. Uraian resmi menegaskan bahwa tenaga kerja yang ditempatkan dalam kelompok ini tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja.
Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi rangkaian kegiatan mulai dari penyampaian informasi kepada calon pekerja hingga perlindungan pekerja migran Indonesia setelah ditempatkan pada pemberi kerja di luar negeri. Kegiatan tersebut dapat berlangsung untuk berbagai bidang usaha yang membutuhkan tenaga kerja di luar negeri. Selain itu, kegiatan penyediaan tenaga eksekutif dari luar negeri termasuk dalam kelompok ini.
Uraian resmi menegaskan perbedaan status pekerjaan: tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Data KBLI ini tidak mencantumkan daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau kode lain yang harus dibedakan selain penegasan tersebut.
Contoh kegiatan yang dapat digolongkan ke bawah KBLI 78102, berdasarkan uraian resmi, antara lain: agen atau perusahaan yang menyampaikan informasi peluang kerja di luar negeri kepada calon pekerja; organisasi yang melakukan pencarian dan penyeleksian personel untuk pemberi kerja asing; layanan pendaftaran dan administrasi calon tenaga kerja migran; penyelenggaraan proses penempatan pekerja migran ke pemberi kerja di luar negeri; penyelenggaraan layanan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di negara penempatan; serta penyediaan tenaga eksekutif dari luar negeri untuk dipekerjakan oleh pemberi kerja di Indonesia atau di luar negeri.
Data menunjukkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha pada KBLI 78102 tercatat memiliki tingkat risiko Tinggi:
Berdasarkan data KBLI ini, perizinan berusaha yang terkait tercantum sebagai: Izin. Informasi ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data dan tidak memuat detail prosedur atau persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam sumber.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Keterangan ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa Izin akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang disediakan dalam data untuk KBLI 78102 pada KBLI 2020 adalah:
Bagian perubahan pada data tercantum sebagai: "-". Data tidak menyajikan keterangan lain mengenai jenis perubahan sehingga informasi tersebut dicantumkan persis sesuai sumber.
Sebelum mendaftarkan KBLI 78102, perhatikan bahwa kegiatan yang didaftarkan harus selaras dengan uraian resmi: fokus pada penyampaian informasi, pencarian, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri, dan/atau penyediaan tenaga eksekutif luar negeri. Perhatikan pula bahwa, menurut uraian resmi, tenaga yang ditempatkan tidak menjadi pegawai perusahaan penempatan tenaga kerja. Data menunjukkan tingkat risiko tinggi untuk semua skala usaha; informasi perizinan tercatat sebagai "Izin"; dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari, yang bukan jaminan penerbitan.
KBLI 78102, "Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri", mencakup kegiatan penyampaian informasi, pencarian personel, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri, serta penyediaan tenaga eksekutif luar negeri.
Menurut uraian resmi, termasuk penyampaian informasi tentang pekerjaan luar negeri, pencarian dan penyeleksian calon tenaga kerja, pendaftaran calon, penempatan pekerja migran pada pemberi kerja di luar negeri, perlindungan pekerja migran, dan penyediaan tenaga eksekutif luar negeri.
Tidak. Uraian resmi menegaskan bahwa tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja.
Data menyatakan semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko Tinggi. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin. Detail lebih lanjut mengenai persyaratan tidak tercantum dalam data ini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi dari data dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.