Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memperbolehkan pihak lain untuk menggunakan produk kekayaan intelektual atau produk sejenis dengan pembayaran royalti atau balas jasa lisensi kepada pemilik produk atau pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat dilakukan dalam berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi selanjutnya, dan pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba. Pemilik saat ini bisa jadi adalah yang membuat aset tersebut atau bukan. Kelompok ini mencakup - sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) produk kekayaan intelektual (bukan karya berhak cipta, seperti buku atau perangkat lunak); - penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan produk, seperti entitas yang dipatenkan, merek dagang dan tanda layanan (service marks), nama dagang, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian waralaba (franchise), domain internet, dan hak atas permainan papan (board games) yang dirancang atau dikembangkan. Kelompok ini juga mencakup penerimaan royalti atau biaya lisensi untuk hasil penelitian ilmiah. Kelompok ini tidak mencakup - penerimaan pendapatan dari hak dan penerbitan buku dan perangkat lunak, film dan musik, lihat golongan pokok 58, 59; - produksi, reproduksi, dan distribusi karya berhak cipta (buku, perangkat lunak, film), lihat golongan pokok 58, 59; - pengaliran (streaming) konten, seperti perangkat lunak dan buku, oleh penerbit konten, lihat golongan pokok 58; - pengaliran buku audio yang tidak terkait dengan penerbitannya, lihat subgolongan 6010; - penyewaan real estat, lihat golongan 681; - penyewaan barang berwujud (aset), lihat golongan 771, 772, dan 773.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
77400 - Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta, 77400
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
77400
Sewa Guna Usaha Kekayaan Intelektual dan Produk Sejenis, Bukan Karya Berhak Cipta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 77400.
KBLI 77400, berjudul "Sewa Guna Usaha Kekayaan Intelektual dan Produk Sejenis, Bukan Karya Berhak Cipta", mencakup kegiatan yang memperbolehkan pihak lain untuk menggunakan produk kekayaan intelektual atau produk sejenis dengan pembayaran royalti atau balas jasa lisensi kepada pemilik produk atau pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat beragam, termasuk izin reproduksi, pemanfaatan dalam proses atau produksi selanjutnya, serta pengoperasian bisnis dalam sistem waralaba. Pemilik aset dapat merupakan pihak pembuat atau bukan pembuat aset tersebut.
Ruang lingkup KBLI 77400 meliputi bentuk-bentuk sewa guna usaha atau penerimaan imbalan lisensi atas pemanfaatan kekayaan intelektual yang bukan berupa karya berhak cipta. Kelompok ini menaruh fokus pada mekanisme pemberian hak penggunaan terhadap berbagai jenis aset intelektual atau hak eksklusif yang dapat diperdagangkan melalui royalti, lisensi, atau skema sewa guna usaha.
Beberapa kegiatan secara tegas tidak termasuk dalam KBLI 77400 dan perlu dibedakan menurut uraian resmi:
Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi meliputi:
Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 77400 adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 77400 adalah: NIB. Informasi ini disajikan sesuai data dan bukan merupakan jaminan atau penjelasan prosedural.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data menunjukkan tanda "-" yang berarti rincian jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini tidak merupakan jaminan terkait waktu penerbitan perizinan.
Padanan menurut data: "77400 - Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta".
Data menyajikan nilai "-" pada bagian jenis perubahan. Dengan demikian, tidak terdapat keterangan perubahan yang tercantum dalam bagian data jenis perubahan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan dengan KBLI 77400, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
KBLI 77400 adalah klasifikasi untuk kegiatan yang memperbolehkan pihak lain menggunakan produk kekayaan intelektual atau produk sejenis (bukan karya berhak cipta) dengan pembayaran royalti atau balas jasa lisensi kepada pemilik produk atau pemegang aset.
Termasuk sewa guna usaha tanpa hak opsi atas produk kekayaan intelektual (bukan karya berhak cipta), penerimaan royalti atau lisensi untuk paten, merek dagang, nama dagang, hak eksplorasi tambang, perjanjian waralaba, domain internet, hak permainan papan, dan royalty untuk hasil penelitian ilmiah.
Aktivitas seperti penerbitan atau penjualan buku, perangkat lunak, film, musik; produksi/ reproduksi karya berhak cipta; streaming konten oleh penerbit; penyewaan real estat; dan penyewaan barang berwujud harus dibedakan dan dirujuk ke golongan atau subgolongan yang disebutkan dalam uraian resmi (mis. 58, 59, 6010, 681, 771, 772, 773).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 77400 adalah NIB.
Data mencantumkan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah.