Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan, mesin las listrik, dan perkakas mesin.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
77391 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan, 77391
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
77391
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 77391.
KBLI 77391 berjudul Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal usaha.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: kegiatan meliputi penyewaan dan sewa guna usaha secara operasional (tanpa hak opsi) untuk mesin dan peralatan industri tanpa operator, yang umumnya berperan sebagai barang modal usaha. Uraian resmi memberikan contoh jenis mesin dan peralatan yang termasuk dalam ruang lingkup tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain penyewaan atau sewa guna usaha mesin dan peralatan industri tanpa operator, khususnya:
Uraian resmi tidak mencantumkan pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak memberikan daftar kegiatan pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi perusahaan yang menyediakan penyewaan mesin tekstil untuk industri garmen, penyewaan mesin pengerjaan logam dan kayu untuk bengkel produksi, layanan penyewaan mesin percetakan untuk usaha percetakan skala tertentu, penyewaan mesin las listrik untuk proyek manufaktur atau konstruksi, serta penyewaan perkakas mesin sebagai barang modal untuk pelaku usaha industri.
Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Data tidak menjelaskan kondisi spesifik yang membedakan kapan satu skala usaha masuk ke tingkat risiko tertentu; oleh karena itu, seluruh kombinasi di atas harus dianggap sebagai informasi yang disediakan dalam data tanpa penafsiran tambahan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 77391 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan tidak menjelaskan prosedur atau persyaratan teknis untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: -. Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan nomenklatur atau substansi beyond tanda tersebut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan kode KBLI 77391, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:
Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan ini mencakup penyewaan dan sewa guna usaha mesin dan peralatan industri tanpa operator.
Uraian resmi mencantumkan contoh seperti mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan, mesin las listrik, dan perkakas mesin sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk.
Data menyebutkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 77391. Data tidak memuat detail persyaratan untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan pernyataan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.