← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

77292 - Penyewaan Alat Musik

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik, seperti gitar, drum, organ, dan gamelan.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

77295 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Musik, 77295

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 77292?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

77292

Penyewaan Alat Musik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 77292: Penyewaan Alat Musik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 77292.

Pengertian KBLI 77292

KBLI 77292 berjudul Penyewaan Alat Musik. Definisi resmi untuk kelompok ini menyatakan ruang lingkup kegiatan berupa penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 77292

Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi: "Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik, seperti gitar, drum, organ, dan gamelan." Uraian resmi inilah yang menjadi acuan untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI 77292.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 77292

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Penyewaan peralatan musik seperti gitar.
  • Penyewaan peralatan musik seperti drum.
  • Penyewaan peralatan musik seperti organ.
  • Penyewaan peralatan musik tradisional seperti gamelan.
  • Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) untuk peralatan musik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI ini tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan. Uraian resmi hanya menyebutkan kegiatan yang termasuk sebagaimana dikutip; jika ada kegiatan penyewaan lain di luar peralatan musik yang disebutkan, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 77292 antara lain:

  • Penyewaan gitar untuk pertunjukan atau latihan.
  • Penyewaan drum untuk kegiatan musikal atau event.
  • Penyewaan organ untuk acara keagamaan atau konser.
  • Penyewaan gamelan untuk upacara adat, pendidikan musik, atau pertunjukan tradisional.
  • Pemberian fasilitas sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk peralatan musik kepada pihak lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan pemetaan tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 77292 sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko yang dinyatakan dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Perhatikan bahwa tingkat risiko tercantum sebagaimana adanya dalam data; data tidak menjelaskan perbedaan prosedur administratif atau persyaratan teknis yang terkait dengan tiap tingkat risiko.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI ini, perizinan berusaha yang tercantum adalah: NIB. Dalam konteks sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS), nomenklatur perizinan yang tercantum di sini adalah NIB; data tidak merinci perizinan sektoral tambahan atau persyaratan teknis lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah: -. Data tidak mencantumkan estimasi atau jangka waktu proses penerbitan perizinan; tanda "-" mencerminkan bahwa jangka waktu tidak tersedia dalam sumber data ini dan bukan jaminan waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 77292 terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 77295 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Musik

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk kode ini adalah: Pecah Kode. Data tidak memaparkan rincian proses atau implikasi administratif dari perubahan tersebut, hanya menyatakan tipe perubahan sebagaimana tercantum.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih dan mendaftarkan KBLI 77292, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi yang tersedia:

  • Pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 77292, yaitu penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk peralatan musik yang disebutkan.
  • Gunakan kode KBLI persis 77292 untuk kegiatan yang sesuai dengan uraian resmi.
  • Perhatikan skala usaha Anda karena data menyajikan pemetaan tingkat risiko menurut skala usaha (semua tercantum sebagai Rendah dalam data ini).
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data.
  • Jika kegiatan Anda melibatkan bentuk penyewaan lain atau layanan yang tidak tercantum dalam uraian resmi, data ini tidak memberikan kepastian bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam KBLI 77292.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 77292?

KBLI 77292 berjudul "Penyewaan Alat Musik" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik seperti gitar, drum, organ, dan gamelan.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam kode ini?

Termasuk penyewaan peralatan musik yang disebutkan dalam uraian resmi: gitar, drum, organ, gamelan, serta bentuk sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk peralatan musik.

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 77292?

Data menyebutkan satu perizinan berusaha yaitu NIB. Data tidak mencantumkan perizinan sektoral tambahan atau persyaratan teknis lainnya.

Berapa tingkat risikonya menurut skala usaha?

Dalam data, seluruh kombinasi skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—tercatat memiliki tingkat risiko Rendah.

Apakah KBLI ini berasal dari pemecahan kode sebelumnya?

Ya. Data mencatat jenis perubahan sebagai Pecah Kode, dan padanan KBLI 2020 adalah "77295 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Musik".