Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup berbagai macam layanan yang umumnya diberikan kepada klien komersil. Kelompok ini meliputi kegiatan-kegiatan yang memerlukan keterampilan profesional, ilmiah dan keterampilan teknis diperlukan, tetapi tidak mencakup bisnis rutin yang berkelanjutan yang umumnya berdurasi pendek. Kelompok ini mencakup - aktivitas broker bisnis yaitu mengatur pembelian dan penjualan bisnis skala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, tetapi tidak termasuk broker real estat; - penilaian selain untuk real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan, dll.); - audit tagihan dan informasi tarif angkutan; - konsultasi keamanan; - konsultasi pada bidang keselamatan kerja di tempat kerja; - layanan konsultansi agronomi; - layanan konsultansi lingkungan; - layanan penasihat penghematan daya; - konsultansi teknis lainnya; - layanan konsultan selain konsultan arsitektur, teknik dan manajemen; - aktivitas ekonom konstruksi. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas yang dilakukan oleh agen dan agensi atas nama individu biasanya melibatkan keterlibatan dalam film atau gambar bergerak, pembuatan teater atau atraksi hiburan atau olahraga lainnya dan penempatan buku, permainan, karya seni, fotografi dll, dengan penerbit, produser dll.; - layanan ekonom untuk proyek konstruksi yaitu konstruksi ekonom; - aktivitas dewan pengawas; - aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas agen komisi, broker komoditas dan pedagang grosir ainnya yang melakukan perdagangan atas nama orang lain tanpa memiliki barang yang diperantarai tersebut pada waktu apa pun, lihat subgolongan 4610; - aktivitas layanan perantara (untuk perdagang eceran), lihat subgolongan 4790; - aktivitas brokter real estat, lihat subgolongan 6821; - aktivitas pembukuan, lihat subgolongan 6920;
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
71209 - Analisis Dan Uji Teknis Lainnya, 74909 - Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL, 71209
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
74999
Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis YTDL Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 74999.
KBLI 74999 berjudul "Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis YTDL Lainnya" dan mencakup beragam layanan profesional, ilmiah, dan teknis yang diberikan kepada klien komersial. Kegiatan dalam kelompok ini memerlukan keterampilan profesional, ilmiah, atau teknis, dan tidak mencakup bisnis rutin berjangka pendek yang umum.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup aktivitas yang memerlukan keahlian profesional, ilmiah, dan teknis untuk klien komersial, termasuk peran perantara, penilaian non‑real estat, konsultansi teknis dan ilmiah, layanan penasihat, serta penyusunan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis.
Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang perlu dibedakan atau tidak termasuk dalam KBLI 74999, antara lain:
Contoh kegiatan yang dapat masuk dalam KBLI 74999 adalah: broker yang mengatur jual‑beli praktik profesional atau bisnis kecil dan menengah; penilai barang antik atau perhiasan untuk tujuan selain real estat dan asuransi; konsultan keamanan yang melakukan kajian sistem keamanan; konsultan agronomi yang memberi rekomendasi teknis pada klien komersial; dan konsultan lingkungan yang menyediakan analisis lingkungan.
Contoh lain termasuk auditor tarif angkutan, penasihat penghematan daya untuk perusahaan, aktivitas agen yang menempatkan karya seni atau produksi film kepada penerbit atau produser, serta penyusunan standar teknis untuk acuan pengujian.
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha; bukan setiap skala usaha memiliki satu tingkat risiko tunggal.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 74999 adalah:
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "14 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang dicantumkan dengan KBLI 2020 adalah:
Dalam data tercantum jenis perubahan: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum memilih KBLI 74999 dalam sistem pendaftaran usaha (mis. OSS), pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 74999 dan contoh kegiatan yang tercantum. Periksa apakah kegiatan yang dijalankan termasuk atau perlu dibedakan sesuai daftar "tidak termasuk" dalam uraian resmi.
Perhatikan juga perizinan yang tercantum pada data (mis. Sertifikat Standar atau Izin BMKT) karena data menyebutkannya, namun rincian persyaratan terkait perizinan tersebut tidak tercantum dalam data ini. Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum merupakan data, bukan jaminan.
Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa broker real estat tidak termasuk dan perlu dibedakan (lihat subgolongan 6821).
Ya. Uraian resmi menyebutkan penilaian selain untuk real estat dan asuransi, misalnya untuk barang antik dan perhiasan, termasuk dalam KBLI 74999.
Data mencantumkan "Izin - Izin Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)" dan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 74999.
Data menyajikan jangka waktu penerbitan "14 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini adalah data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.