← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

74999 - Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis YTDL Lainnya

Kelompok ini mencakup berbagai macam layanan yang umumnya diberikan kepada klien komersil. Kelompok ini meliputi kegiatan-kegiatan yang memerlukan keterampilan profesional, ilmiah dan keterampilan teknis diperlukan, tetapi tidak mencakup bisnis rutin yang berkelanjutan yang umumnya berdurasi pendek. Kelompok ini mencakup - aktivitas broker bisnis yaitu mengatur pembelian dan penjualan bisnis skala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, tetapi tidak termasuk broker real estat; - penilaian selain untuk real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan, dll.); - audit tagihan dan informasi tarif angkutan; - konsultasi keamanan; - konsultasi pada bidang keselamatan kerja di tempat kerja; - layanan konsultansi agronomi; - layanan konsultansi lingkungan; - layanan penasihat penghematan daya; - konsultansi teknis lainnya; - layanan konsultan selain konsultan arsitektur, teknik dan manajemen; - aktivitas ekonom konstruksi. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas yang dilakukan oleh agen dan agensi atas nama individu biasanya melibatkan keterlibatan dalam film atau gambar bergerak, pembuatan teater atau atraksi hiburan atau olahraga lainnya dan penempatan buku, permainan, karya seni, fotografi dll, dengan penerbit, produser dll.; - layanan ekonom untuk proyek konstruksi yaitu konstruksi ekonom; - aktivitas dewan pengawas; - aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas agen komisi, broker komoditas dan pedagang grosir ainnya yang melakukan perdagangan atas nama orang lain tanpa memiliki barang yang diperantarai tersebut pada waktu apa pun, lihat subgolongan 4610; - aktivitas layanan perantara (untuk perdagang eceran), lihat subgolongan 4790; - aktivitas brokter real estat, lihat subgolongan 6821; - aktivitas pembukuan, lihat subgolongan 6920;

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

71209 - Analisis Dan Uji Teknis Lainnya, 74909 - Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL, 71209

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 74999?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

74999

Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis YTDL Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 74999: Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis YTDL Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 74999.

Pengertian KBLI 74999

KBLI 74999 berjudul "Semua Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis YTDL Lainnya" dan mencakup beragam layanan profesional, ilmiah, dan teknis yang diberikan kepada klien komersial. Kegiatan dalam kelompok ini memerlukan keterampilan profesional, ilmiah, atau teknis, dan tidak mencakup bisnis rutin berjangka pendek yang umum.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 74999

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup aktivitas yang memerlukan keahlian profesional, ilmiah, dan teknis untuk klien komersial, termasuk peran perantara, penilaian non‑real estat, konsultansi teknis dan ilmiah, layanan penasihat, serta penyusunan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 74999

  • Aktivitas broker bisnis untuk pembelian dan penjualan bisnis skala kecil dan menengah (termasuk praktik profesional) tetapi bukan broker real estat.
  • Penilaian selain untuk real estat dan asuransi (misalnya penilaian barang antik, perhiasan).
  • Audit tagihan dan informasi tarif angkutan.
  • Konsultasi keamanan dan konsultasi keselamatan kerja di tempat kerja.
  • Layanan konsultansi agronomi dan layanan konsultansi lingkungan.
  • Layanan penasihat penghematan daya.
  • Konsultansi teknis lainnya dan layanan konsultan selain konsultan arsitektur, teknik, dan manajemen.
  • Aktivitas ekonom konstruksi dan layanan ekonom untuk proyek konstruksi (konstruksi ekonom).
  • Aktivitas agen yang melakukan penempatan karya (film, gambar bergerak, pementasan, hiburan/olahraga, penempatan buku, permainan, karya seni, fotografi) atas nama individu.
  • Aktivitas dewan pengawas.
  • Penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang perlu dibedakan atau tidak termasuk dalam KBLI 74999, antara lain:

  • Aktivitas agen komisi, broker komoditas, dan pedagang grosir lain yang melakukan perdagangan atas nama orang lain tanpa memiliki barang yang diperantarai (lihat subgolongan 4610).
  • Aktivitas layanan perantara untuk perdagangan eceran (lihat subgolongan 4790).
  • Aktivitas broker real estat (lihat subgolongan 6821).
  • Aktivitas pembukuan (lihat subgolongan 6920).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat masuk dalam KBLI 74999 adalah: broker yang mengatur jual‑beli praktik profesional atau bisnis kecil dan menengah; penilai barang antik atau perhiasan untuk tujuan selain real estat dan asuransi; konsultan keamanan yang melakukan kajian sistem keamanan; konsultan agronomi yang memberi rekomendasi teknis pada klien komersial; dan konsultan lingkungan yang menyediakan analisis lingkungan.

Contoh lain termasuk auditor tarif angkutan, penasihat penghematan daya untuk perusahaan, aktivitas agen yang menempatkan karya seni atau produksi film kepada penerbit atau produser, serta penyusunan standar teknis untuk acuan pengujian.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha; bukan setiap skala usaha memiliki satu tingkat risiko tunggal.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 74999 adalah:

  • Izin - Izin Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "14 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang dicantumkan dengan KBLI 2020 adalah:

  • 71209 - Analisis Dan Uji Teknis Lainnya
  • 74909 - Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL

Status Perubahan KBLI

Dalam data tercantum jenis perubahan: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 74999 dalam sistem pendaftaran usaha (mis. OSS), pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 74999 dan contoh kegiatan yang tercantum. Periksa apakah kegiatan yang dijalankan termasuk atau perlu dibedakan sesuai daftar "tidak termasuk" dalam uraian resmi.

Perhatikan juga perizinan yang tercantum pada data (mis. Sertifikat Standar atau Izin BMKT) karena data menyebutkannya, namun rincian persyaratan terkait perizinan tersebut tidak tercantum dalam data ini. Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum merupakan data, bukan jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah broker real estat termasuk dalam KBLI 74999?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa broker real estat tidak termasuk dan perlu dibedakan (lihat subgolongan 6821).

Apakah penilaian barang antik termasuk dalam KBLI 74999?

Ya. Uraian resmi menyebutkan penilaian selain untuk real estat dan asuransi, misalnya untuk barang antik dan perhiasan, termasuk dalam KBLI 74999.

Apa saja perizinan yang tercantum untuk KBLI 74999?

Data mencantumkan "Izin - Izin Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)" dan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 74999.

Berapa lama proses penerbitan izin untuk kegiatan di bawah KBLI 74999?

Data menyajikan jangka waktu penerbitan "14 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini adalah data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.