← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

74300 - Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter

Kelompok ini mencakup - aktivitas penerjemahan dan penjurubahasaan berbagai bahasa, termasuk bahasa isyarat, baik lisan maupun tulisan; - aktivitas penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke dalam bahasa tujuan (target language), termasuk di dalamnya parameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup - pengembangan alat penerjemahan dan pelatihan mesin penerjemah, lihat golongan 621; - penerbitan perangkat lunak penerjemahan, lihat subgolongan 5829; - aktivitas pengajaran bahasa, lihat subgolongan 8559.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

74901 - Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter, 79922 - Jasa interpreter wisata, 90024 - Aktivitas Penulis dan Pekerja Sastra

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan

2

Mengikuti proses pengangkatan Penerjemah Tersumpah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 junto Nomor 04 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkat-an, Pelapo-ran, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan

2

Mengikuti proses pengangkatan Penerjemah Tersumpah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 junto Nomor 04 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkat-an, Pelapo-ran, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan

2

Mengikuti proses pengangkatan Penerjemah Tersumpah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 junto Nomor 04 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkat-an, Pelapo-ran, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan

2

Mengikuti proses pengangkatan Penerjemah Tersumpah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 junto Nomor 04 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkat-an, Pelapo-ran, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 74300?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

74300

Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 74300: Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 74300.

Pengertian KBLI 74300

KBLI 74300 dengan judul resmi "Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter" mencakup kegiatan penerjemahan dan penjurubahasaan berbagai bahasa, termasuk bahasa isyarat, baik lisan maupun tulisan. Definisi ini berdasarkan uraian resmi yang menjadi acuan klasifikasi aktivitas tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 74300

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup aktivitas penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke dalam bahasa tujuan (target language) dengan mempertimbangkan parameter seperti kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan aspek lain yang relevan dalam proses penerjemahan dan penjurubahasaan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 74300

  • Aktivitas penerjemahan berbagai bahasa, termasuk penerjemahan tulisan.
  • Aktivitas penjurubahasaan berbagai bahasa, termasuk bahasa isyarat dan penjurubahasaan lisan.
  • Penerjemahan dari bahasa asal ke bahasa tujuan dengan perhatian pada kesetaraan istilah, rasa bahasa, dan budaya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 74300 dan perlu dibedakan, antara lain:

  • Pengembangan alat penerjemahan dan pelatihan mesin penerjemah (lihat golongan 621).
  • Penerbitan perangkat lunak penerjemahan (lihat subgolongan 5829).
  • Aktivitas pengajaran bahasa (lihat subgolongan 8559).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat dianggap berada dalam ruang lingkup KBLI 74300, sesuai uraian resmi, antara lain:

  • Penerjemahan dokumen dari satu bahasa ke bahasa lain dengan penyesuaian kesetaraan istilah dan budaya.
  • Penjurubahasaan lisan untuk komunikasi antara pembicara bahasa yang berbeda, termasuk layanan bahasa isyarat.
  • Penerjemahan teks tertulis yang memperhatikan rasa bahasa dan konteks budaya target.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha pada KBLI 74300 adalah sebagai berikut (ditulis per kombinasi sesuai data):

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 74300 adalah: NIB. Informasi ini disajikan sesuai data dan tidak memuat rincian prosedural atau jaminan penerbitan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-" (tidak tercantum). Catatan: entri ini hanya merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah sebagai berikut:

  • 74901 - Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter
  • 79922 - Jasa interpreter wisata
  • 90024 - Aktivitas Penulis dan Pekerja Sastra

Status Perubahan KBLI

Data menyebutkan status perubahan: "Gabung Kode". Penyebutan ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data sumber dan diulang di sini sesuai catatan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan dengan KBLI 74300, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi resmi yang tersedia: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum, periksa daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak keliru mendaftarkan aktivitas yang harus diklasifikasikan pada golongan lain, dan catat bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pengembangan alat penerjemahan atau pelatihan mesin penerjemah termasuk dalam KBLI 74300?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pengembangan alat penerjemahan dan pelatihan mesin penerjemah tidak termasuk dalam KBLI 74300 (lihat golongan 621 menurut uraian).

Apakah layanan bahasa isyarat termasuk cakupan KBLI 74300?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa aktivitas penerjemahan dan penjurubahasaan berbagai bahasa, termasuk bahasa isyarat, baik lisan maupun tulisan, termasuk dalam KBLI 74300.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 74300?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 74300 adalah NIB. Informasi ini disajikan sesuai data yang tersedia.

Apakah kegiatan pengajaran bahasa termasuk dalam KBLI 74300?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan aktivitas pengajaran bahasa tidak termasuk dalam KBLI 74300 dan dirujuk pada subgolongan lain (lihat subgolongan 8559 menurut uraian).