← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

74209 - Aktivitas Fotografi Lainnya

Kelompok ini mencakup - kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti: - fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan, dan lain-lain; - fotografi untuk tujuan komersial, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; - fotografi bawah air dan perekaman video untuk acara, seperti pernikahan dan rapat. - pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan, meliputi - pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine- film yang diambil klien; - laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; - photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); - mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi; - kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen; - pemindaian objek 3D; - pengolahan dan pengubahan foto ke dalam format digital dan mengunggah ke cloud. Kelompok ini tidak mencakup - produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya, lihat golongan 591.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

74201 - Aktivitas Fotografi, 90023 - Aktivitas Pelaku Kreatif Seni Rupa, 74201

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial photography) dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lainlain

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 74209?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

74209

Aktivitas Fotografi Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 74209: Aktivitas Fotografi Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 74209.

Pengertian KBLI 74209

KBLI 74209 berjudul "Aktivitas Fotografi Lainnya". Uraian resmi untuk KBLI ini menjabarkan jenis kegiatan fotografi dan layanan terkait yang termasuk dalam kelompok tersebut, serta menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 74209

Ruang lingkup KBLI 74209 meliputi berbagai aktivitas fotografi dan layanan pengolahan hasil pemotretan, dari layanan untuk perorangan hingga kepentingan bisnis dan komersial. Uraian resmi menjadi sumber utama penetapan ruang lingkup ini dan digunakan untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk ke dalam kode KBLI 74209.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 74209

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Fotografi atau pemotretan untuk perorangan (misalnya paspor, sekolah, pernikahan).
  • Fotografi untuk kepentingan komersial, publikasi, mode, real estat, atau pariwisata.
  • Fotografi bawah air dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan dan rapat.
  • Pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan, termasuk pencucian, pencetakan, dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien.
  • Laboratorium pencucian film dan pencetakan foto.
  • Photo shop (tempat cuci foto) satu jam yang bukan bagian dari toko kamera.
  • Mounting slide, penggandaan, restorasi atau pengubahan sedikit transparansi berkaitan dengan fotografi.
  • Kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen.
  • Pemindaian objek 3D.
  • Pengolahan dan pengubahan foto ke dalam format digital serta pengunggahan ke cloud.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup produksi film untuk bioskop dan video serta distribusinya; kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok yang lain (lihat kode yang disebutkan pada uraian resmi).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat dimasukkan ke dalam KBLI 74209 disusun langsung dari uraian resmi, antara lain:

  • Studio foto yang melayani pemotretan paspor, foto sekolah, atau foto pernikahan.
  • Fotografer komersial yang memotret untuk publikasi, mode, real estat, atau pariwisata.
  • Jasa perekaman video acara seperti pernikahan dan rapat apabila disebutkan bersama kegiatan fotografi.
  • Laboratorium pengolahan film dan pencetakan foto serta layanan cuci foto satu jam yang berdiri sendiri (photo shop).
  • Layanan pemindaian objek 3D dan pengolahan foto menjadi format digital serta pengunggahan hasilnya ke layanan cloud.
  • Layanan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dokumen.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyatakan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 74209 adalah: NIB.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 74209 pada data ini tercantum sebagai "-". Artinya, data yang digunakan tidak memuat informasi tentang jangka waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:

  • 74201 - Aktivitas Fotografi
  • 90023 - Aktivitas Pelaku Kreatif Seni Rupa

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 74209 dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 74209, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 74209, termasuk berlandaskan daftar kegiatan yang termasuk.
  2. Periksa apakah kegiatan yang dilakukan termasuk dalam daftar yang dinyatakan "tidak termasuk" agar tidak salah klasifikasi (misalnya produksi film untuk bioskop dan distribusinya).
  3. Catat perizinan berusaha yang tercantum dalam data (NIB) sebagai informasi yang tercantum dalam sumber resmi.
  4. Perhatikan tingkat risiko sesuai skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.
  5. Perhatikan bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu KBLI 74209?

KBLI 74209 adalah kode klasifikasi usaha yang berjudul "Aktivitas Fotografi Lainnya" dan mengakomodasi berbagai kegiatan fotografi dan layanan pengolahan hasil pemotretan sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 74209?

Kegiatan termasuk fotografi untuk perorangan (misalnya paspor, sekolah, pernikahan), fotografi komersial (publikasi, mode, real estat, pariwisata), fotografi bawah air, perekaman video untuk acara, pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan, laboratorium pencucian film, photo shop satu jam (bukan bagian toko kamera), mounting slide, restorasi transparansi, jurnalis foto, pembuatan mikrofilm dokumen, pemindaian objek 3D, serta pengolahan foto ke format digital dan pengunggahan ke cloud—semua sesuai uraian resmi.

Apakah produksi film untuk bioskop termasuk KBLI 74209?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa produksi film untuk bioskop dan video serta distribusinya tidak termasuk dalam KBLI 74209 dan perlu dibedakan ke kelompok lain yang disebutkan dalam uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 74209?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 74209 adalah NIB. Data tidak memuat rincian tambahan tentang perizinan lain.