← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

74191 - Aktivitas Desain Interior

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi desain interior/desain ruang dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil suasana/atmosfer dengan mempertimbangkan unsur-unsur: keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan, penunjang penderita disabilitas, dan estetika. Dalam bidang desain interior, selain jasa perencanaan, kegiatan ini juga mencakup jasa survei, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS, dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior, termasuk desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas arsitektural, lihat kelompok 71101.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

74120 - Aktivitas Desain Interior, 74120

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Jasa Desain Interior pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil : AR003

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Jasa Konsultansi Konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Seluruh pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan di dalam negeri 2) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Jasa Desain Interior pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil : AR006

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

2

SKK masih berlaku

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 74191?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

74191

Aktivitas Desain Interior

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 74191: Aktivitas Desain Interior

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 74191.

Pengertian KBLI 74191

KBLI 74191 berjudul "Aktivitas Desain Interior". Klasifikasi ini mencakup penyediaan jasa konsultasi desain interior atau desain ruang dalam yang berfokus pada perencanaan dan perancangan ruang dalam bangunan atau gedung dengan mempertimbangkan fungsi manusia, suasana/atmosfer, serta unsur keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan, penunjang penderita disabilitas, dan estetika.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 74191

Ruang lingkup KBLI 74191 merujuk pada kegiatan jasa perencanaan interior yang meliputi berbagai proses mulai dari survei hingga manajemen kegiatan terkait perencanaan desain interior. Kegiatan ini berlaku untuk interior bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya, dengan fokus pada aspek fungsional dan estetika ruang dalam.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 74191

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 74191 meliputi: jasa perencanaan desain interior/desain ruang dalam; jasa survei yang mendukung perencanaan interior; jasa studi kelayakan untuk proyek desain interior; jasa drafting; jasa desain artist impression; jasa supervisi atau pengawasan interior bangunan/gedung; jasa estimasi harga atau quantity surveying (QS); serta jasa manajemen proyek di dalam konstruksi perencanaan desain interior.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup aktivitas arsitektural. Kegiatan arsitektural dikelompokkan secara terpisah (lihat klasifikasi lain seperti yang disebutkan dalam uraian resmi). Oleh karena itu, layanan yang bersifat arsitektural harus dibedakan dari layanan yang tercakup dalam KBLI 74191.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi termasuk: merancang layout interior kantor dengan penekanan pada fungsi ruang dan kenyamanan pengguna; melakukan survei lokasi dan studi kelayakan untuk proyek renovasi interior gedung; membuat gambar drafting dan desain artist impression untuk presentasi klien; melakukan estimasi harga pekerjaan interior dan quantity surveying; serta memberikan supervisi dan manajemen proyek selama pelaksanaan pekerjaan interior pada bangunan gedung atau bangunan sipil lainnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 74191 sebagai berikut. Untuk setiap skala usaha — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — tingkat risikonya tercantum sebagai Menengah Tinggi. Informasi ini berasal dari data KBLI yang tersedia dan menunjukkan bahwa semua skala usaha pada kode ini diberi kategori risiko Menengah Tinggi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 74191 adalah:

  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI yang digunakan tercantum jangka waktu penerbitan sebesar 15 Hari. Informasi ini tercantum sebagai bagian dari data, namun bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai: 74120 - Aktivitas Desain Interior. Informasi padanan ini diambil langsung dari data KBLI yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat pada data untuk KBLI 74191 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini menunjukkan bahwa perubahan format atau pengelompokan kode terjadi dibandingkan versi sebelumnya menurut data yang diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 74191, perhatikan bahwa uraian resmi menekankan ruang lingkup layanan desain interior seperti yang telah dijabarkan. Pastikan jenis jasa yang akan dijalankan sesuai dengan kegiatan tercantum (misalnya perencanaan, survei, drafting, supervisi, estimasi, manajemen proyek untuk desain interior). Juga perhatikan bahwa aktivitas arsitektural secara eksplisit tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 74191 mencakup supervisi pekerjaan interior di lokasi konstruksi?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 74191.

Apakah aktivitas arsitektural termasuk dalam KBLI 74191?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa aktivitas arsitektural tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan dari KBLI 74191.

Apa jenis perizinan yang disebutkan untuk KBLI 74191?

Data menyebutkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 74191.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan terkait KBLI 74191?

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar 15 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.