Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk tekstil, fesyen, dan garmen. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus. Kelompok ini mencakup - desain untuk produk kain dan tenun; - desain untuk produk crocheted; - desain untuk produk pakaian dan pakaian dalam; - desain untuk produk tutup kepala; - desain untuk produk alas kaki, kaus kaki, stoking, dan tali sepatu; - desain untuk produk tas, koper, peti; - desain untuk produk dasi, selendang, syal, dan saputangan; - desain untuk produk sarung tangan, payung, tongkat, kipas; - desain untuk produk pita, ikat rambut, aksesori pakaian, dan hiasan lainnya; - desain untuk produk perhiasan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
74113 - Aktivitas Desain Tekstil, Fashion dan Apparel, 90021 - Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan, 74113
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa dan
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
74113
Aktivitas Desain Tekstil, Mode/Fesyen, dan Garmen
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 74113.
KBLI 74113 berjudul Aktivitas Desain Tekstil, Mode/Fesyen, dan Garmen. Menurut uraian resmi yang menjadi acuan, kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk tekstil, fesyen, dan garmen, termasuk aktivitas desain yang dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi aktivitas desain industri untuk produk tekstil, produk mode/fesyen, dan produk garmen. Ruang lingkup mencakup desain yang bersifat produk (misalnya kain, pakaian, aksesori) dan dapat dilaksanakan dengan atau tanpa perangkat lunak khusus untuk desain.
Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan kegiatan desain berikut sebagai bagian dari KBLI 74113:
Dalam data uraian resmi yang digunakan tidak tercantum pernyataan khusus mengenai kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 74113 atau daftar kode lain yang perlu dibedakan. Oleh karena itu, informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi mencakup aktivitas desain seperti:
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 74113. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data menunjukkan adanya lebih dari satu tingkat risiko pada setiap skala usaha. Kombinasi yang tercantum adalah:
Informasi ini menunjukkan bahwa untuk KBLI 74113 setiap skala usaha dapat dikaitkan dengan tingkat risiko "Rendah" atau "Menengah Rendah" menurut klasifikasi yang tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 74113 adalah:
Catatan: daftar perizinan ini disajikan persis sesuai data yang digunakan dan tidak menjabarkan syarat teknis, prosedur penerbitan, atau dokumen pendukung yang mungkin diperlukan.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data disajikan sebagai tanda "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Hal ini bukan pernyataan jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 74113 dalam klasifikasi KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan "-" sehingga status perubahan formal tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 74113, perhatikan poin-poin berikut yang berlandaskan data resmi:
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan desain untuk produk perhiasan sebagai bagian dari KBLI 74113.
Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dan prosedur tidak tercantum dalam data ini.
Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko "Rendah" dan "Menengah Rendah" untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar). Penetapan dan implikasi teknis tingkat risiko tidak dijelaskan lebih lanjut dalam data yang digunakan.
Dalam uraian resmi yang tersedia tidak tercantum pernyataan mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Informasi tentang pengecualian tidak tersedia dalam data ini.