← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

71209 - Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya

Kelompok ini mencakup aktivitas pengujian dan analisis teknis selain sertifikasi, inspeksi, verifikasi, validasi, dan pengujian yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas berbagai sertifikasi dan analisis teknis, lihat kelompok 71201; - aktivitas berbagai inspeksi dan analisis teknis, lihat kelompok 71202; - aktivitas berbagai verifikasi, validasi, dan analisis teknis, lihat kelompok 71203; - aktivitas berbagai pengujian dan analisis teknis, lihat kelompok 71204; - operasional dari keamanan dan ketertiban laboratorium yang terpisah dari aktivitas pengujian, lihat kelompok 80110; - pengujian teknis dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), lihat kelompok 71204; - penyelenggara uji profisiensi antarlaboratorium uji, lihat kelompok 71201, 71202, 71203, 71204 sesuai aktivitas pengujiannya; - aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis, lihat kelompok 74999.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

71209 - Analisis Dan Uji Teknis Lainnya, 71209

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 71209?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

71209

Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 71209: Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 71209.

Pengertian KBLI 71209

KBLI 71209 berjudul "Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya" dan mengelompokkan aktivitas pengujian serta analisis teknis yang tidak termasuk dalam kategori sertifikasi, inspeksi, verifikasi, validasi, maupun pengujian yang telah diklasifikasikan pada kelompok lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 71209

Ruang lingkup KBLI 71209 mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis selain kegiatan sertifikasi, inspeksi, verifikasi, validasi, dan pengujian yang telah diklasifikasikan pada kelompok khusus. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini memuat aktivitas pengujian dan analisis teknis lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 71209

Kegiatan yang termasuk adalah segala bentuk pengujian dan analisis teknis yang bukan merupakan sertifikasi, inspeksi, verifikasi, validasi, atau jenis pengujian yang secara spesifik diklasifikasikan pada kelompok lain. Fokusnya adalah pada layanan pengujian/analisis teknis umum yang tidak tercantum dalam kelompok serupa yang lebih spesifik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 71209 secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini, antara lain:

  • Aktivitas berbagai sertifikasi dan analisis teknis (lihat kelompok 71201).
  • Aktivitas berbagai inspeksi dan analisis teknis (lihat kelompok 71202).
  • Aktivitas berbagai verifikasi, validasi, dan analisis teknis (lihat kelompok 71203).
  • Aktivitas berbagai pengujian dan analisis teknis yang diklasifikasikan pada kelompok 71204.
  • Operasional keamanan dan ketertiban laboratorium yang terpisah dari aktivitas pengujian (lihat kelompok 80110).
  • Pengujian teknis yang menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion) (lihat kelompok 71204).
  • Penyelenggara uji profisiensi antarlaboratorium uji—mengacu pada 71201, 71202, 71203, 71204 sesuai aktivitas pengujiannya.
  • Aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis (lihat kelompok 74999).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi laboratorium atau penyedia layanan yang melakukan pengujian dan analisis teknis lain yang tidak termasuk sebagai sertifikasi, inspeksi, verifikasi, validasi, ataupun pengujian yang telah diklasifikasikan di kelompok 71201–71204.

Penting untuk mencatat bahwa contoh usaha yang berkaitan dengan pengujian menggunakan sumber radiasi pengion, kegiatan sertifikasi/inspeksi/verifikasi/validasi, penataan standar teknis, atau operasional keamanan laboratorium tidak termasuk dalam kelompok ini dan harus dirujuk ke kelompok KBLI yang relevan sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 71209 adalah: Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data; bukan merupakan jaminan atau pernyataan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercatat untuk kode ini adalah: "71209 - Analisis Dan Uji Teknis Lainnya".

Status Perubahan KBLI

Data jenis perubahan untuk KBLI 71209 tercantum sebagai: "-". Tidak ada keterangan tambahan tentang perubahan yang disediakan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang hendak didaftarkan benar-benar termasuk pengujian dan analisis teknis lain yang tidak tercakup oleh sertifikasi, inspeksi, verifikasi, validasi, atau pengujian pada kelompok lain.
  2. Periksa daftar kegiatan yang tidak termasuk (sebagaimana tercantum pada uraian resmi) untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih klasifikasi dengan kelompok 71201, 71202, 71203, 71204, 80110, atau 74999.
  3. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar sebagaimana data.
  4. Perhatikan tingkat risiko yang dikategorikan sebagai Menengah Tinggi untuk seluruh skala usaha menurut data.
  5. Informasi jangka waktu penerbitan tercantum sebagai 7 Hari dalam data, namun ini disajikan hanya sebagai informasi dan bukan jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 71209?

KBLI 71209 adalah klasifikasi untuk "Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya" yang mencakup aktivitas pengujian dan analisis teknis selain sertifikasi, inspeksi, verifikasi, validasi, serta pengujian yang diklasifikasikan di tempat lain.

Kegiatan apa saja yang tidak termasuk dalam KBLI 71209?

Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk, antara lain aktivitas sertifikasi (71201), inspeksi (71202), verifikasi/validasi (71203), pengujian tertentu (71204), operasional keamanan laboratorium (80110), penyelenggaraan uji profisiensi antarlaboratorium sesuai kode terkait, dan penyusunan standar teknis (74999).

Izin apa yang diperlukan untuk KBLI 71209 menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 71209?

Data menyebutkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.