Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penilaian objektif yang bertujuan memeriksa dan memastikan produk, proses, sistem telah memenuhi persyaratan teknis dan berfungsi sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Kelompok ini juga mencakup - jasa validasi, yaitu mengonfirmasi melalui penyediaan bukti objektif, bahwa persyaratan untuk penggunaan atau aplikasi yang dimaksudkan di masa mendatang telah terpenuhi, misalnya - validasi projek pada sektor informasi lingkungan gas rumah kaca (GRK); - validasi projek nilai ekonomi karbon; - jasa verifikasi, yaitu mengonfirmasi melalui penyediaan bukti objektif, bahwa persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi, misalnya - verifikasi organisasi pada sektor informasi lingkungan gas rumah kaca (GRK); - verifikasi emisi verifikasi proyek pada sektor informasi lingkungan gas rumah kaca; - verifikasi proyek nilai ekonomi karbon; - verifikasi laporan emisi; - verifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN); - verifikasi bobot manfaat perusahaan (BMP): - verifikasi pada sektor keuangan; - verifikasi jejak karbon (carbon footprint). Kelompok ini juga mencakup - jasa komisioning proses industrial, penjaminan mutu, dan pengendalian mutu. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas berbagai sertifikasi dan analisis teknis, lihat kelompok 71201; - aktivitas berbagai inspeksi dan analisis teknis, lihat kelompok 71202; - aktivitas berbagai pengujian dan analisis teknis, lihat kelompok 71204;
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
71206 - Jasa Commissioning Proses Industrial, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC), 71206
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff c) Industri skala besar: 2 orang level manajer, 2 orang level professional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff c) Industri skala besar: 2 orang level manajer, 2 orang level professional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff c) Industri skala besar: 2 orang level manajer, 2 orang level professional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff c) Industri skala besar: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/staff d) Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa e) Memiliki dokumen berupa: 1)spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan 2)foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
71203
Jasa Verifikasi dan Validasi Teknis
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 71203.
KBLI 71203, berjudul "Jasa Verifikasi dan Validasi Teknis", mencakup aktivitas penilaian objektif yang bertujuan untuk memeriksa dan memastikan bahwa produk, proses, atau sistem telah memenuhi persyaratan teknis dan berfungsi sesuai tujuan yang ditetapkan. Kelompok ini meliputi layanan verifikasi, validasi, serta jasa komisioning proses industrial termasuk penjaminan mutu dan pengendalian mutu, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 71203 didasarkan pada uraian resmi yang mencakup dua aktivitas utama: verifikasi dan validasi teknis. Validasi di sini berarti konfirmasi melalui penyediaan bukti objektif bahwa persyaratan untuk penggunaan atau aplikasi yang dimaksudkan di masa datang telah terpenuhi. Verifikasi diartikan sebagai konfirmasi melalui penyediaan bukti objektif bahwa persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi. Selain itu, kelompok ini mencakup komisioning proses industrial, penjaminan mutu (quality assurance), dan pengendalian mutu (quality control).
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi secara tegas menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 71203. Kegiatan sertifikasi dan analisis teknis termasuk dalam kelompok 71201; kegiatan inspeksi dan analisis teknis termasuk dalam kelompok 71202; serta kegiatan pengujian dan analisis teknis termasuk dalam kelompok 71204. Untuk kepastian ruang lingkup terperinci, rujukan ke kelompok-kelompok tersebut diperlukan sesuai uraian resmi.
Contoh penerapan yang diperoleh langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menunjukkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini mencerminkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; setiap kombinasi tercantum secara eksplisit dalam uraian risiko.
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data untuk KBLI 71203 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain atau persyaratan tambahan dalam bagian perizinan berusaha.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: jangka waktu ini disajikan sebagai informasi menurut data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk entri ini adalah: "71206 - Jasa Commissioning Proses Industrial, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC)".
Jenis perubahan yang tercatat pada data untuk KBLI 71203 adalah: Recoding/Pindah Kode. Data menunjukkan adanya pemindahan atau pengkodean ulang dari padanan KBLI sebelumnya.
Sebelum mendaftarkan KBLI 71203, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (verifikasi, validasi teknis, komisioning, QA/QC); catat bahwa perizinan berusaha yang disebutkan adalah Sertifikat Standar; perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha. Data tidak mencantumkan persyaratan teknis rinci, modal, tenaga kerja, lokasi, atau persyaratan lain di luar perizinan yang disebutkan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
KBLI 71203, berjudul "Jasa Verifikasi dan Validasi Teknis", mencakup aktivitas penilaian objektif untuk memastikan produk, proses, atau sistem memenuhi persyaratan teknis dan berfungsi sesuai tujuan, termasuk verifikasi, validasi, serta komisioning proses industrial, QA, dan QC.
Termasuk jasa validasi (mis. validasi proyek sektor informasi lingkungan GRK; validasi proyek nilai ekonomi karbon), jasa verifikasi (mis. verifikasi emisi, verifikasi laporan emisi, verifikasi TKDN, verifikasi BMP, verifikasi jejak karbon, verifikasi pada sektor keuangan), dan komisioning proses industrial serta penjaminan dan pengendalian mutu.
Ya. Uraian resmi menyatakan kegiatan sertifikasi dan analisis teknis ada pada kelompok 71201; inspeksi dan analisis teknis pada kelompok 71202; serta pengujian dan analisis teknis pada kelompok 71204. Kegiatan-kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 71203.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 71203 adalah "Sertifikat Standar".
Data menyatakan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.