← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

71202 - Jasa Inspeksi Teknis

Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, misalnya - aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian; - aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi CKIB, survailen CKIB, inspeksi CPIB, inspeksi HACCP; - aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana prasarana kesehatan; - aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inpeksi penelusuran teknis ekspor, impor, dan perdagangan antar pulau; - aktivitas inpeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebecanaan, non-distructive test, bangunan komersial pada lingkungan, seperti emisi gas buang, kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan komersial; - aktivitas inspeksi pada barang manufaktur (makanan dan minuman, farmasi, tekstil dan produk tekstil, proses produksi, dan mainan anak); - aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection; - inspeksi visual/visual inspection. Kelompok ini juga mencakup - jasa inspeksi periodik; - jasa inspeksi teknik instalasi, seperti instalasi tenaga listrik, instalasi panas bumi, dan instalasi teknikal sektor konstruksi; - jasa inspeksi klasifikasi kapal; - jasa inspeksi keselamatan aerodrom; - jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan. Kelompok ini tidak mencakup

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

71203 - Jasa Inspeksi Periodik, 71204 - Jasa Inspeksi Teknik Instalasi, 71207 - Jasa Klasifikasi Kapal

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Jasa Survei, SERTIFIKAT STANDAR, Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

1. Survei Komoditas Perdagangan 2. Survei Sarana Angkutan Darat, Laut dan Udara Berikut Perlengkapannya 3. Survei Sarana Penyimpanan dan Pengangkutan Komoditas Perdagangan (Warehousing Supervision) 4. Survei Dengan Merusak Obyek (Destructive Testing) dan/ atau Survei Tanpa Merusak Obyek (Non-Destructive Testing) dengan metode nonradioaktif 5. Survei Kuantitas (Quantity Survey) 6. Survei Pengawasan dari Proses Kegiatan Sesuai Standar (Supervision Survey) 7. Survei Pembiayaan atau Pengawasan Persediaan Barang 8. Survei untuk Kepentingan Asuransi 9. Survei Pergudangan dan/ atau Pengawasan Persediaan Barang 10. Survei Kesesuaian Standar dalam Proses Produksi Komoditas Perdagangan

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Survei5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT)

Jangka Waktu: 5 Hari

2

<p><br> Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li><br> Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan:<br> <ul><br> <li>Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;</li><br> <li>Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis;</li><br> <li>Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);</li><br> </ul><br> </li><br> <li><br> Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br> </li><br></ol>

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menjaga kerahasiaan Laporan Survei

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang.

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Survei5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT)

Jangka Waktu: 5 Hari

2

<p><br> Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li><br> Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan:<br> <ul><br> <li>Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;</li><br> <li>Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis;</li><br> <li>Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);</li><br> </ul><br> </li><br> <li><br> Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br> </li><br></ol>

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menjaga kerahasiaan Laporan Survei

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang.

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Survei5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT)

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

<p><br> Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li><br> Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan:<br> <ul><br> <li>Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;</li><br> <li>Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis;</li><br> <li>Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);</li><br> </ul><br> </li><br> <li><br> Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br> </li><br></ol>

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menjaga kerahasiaan Laporan Survei

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang.

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Survei5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT)

Jangka Waktu: 5 Hari

2

<p><br> Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li><br> Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan:<br> <ul><br> <li>Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;</li><br> <li>Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis;</li><br> <li>Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);</li><br> </ul><br> </li><br> <li><br> Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br> </li><br></ol>

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menjaga kerahasiaan Laporan Survei

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang.

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Obyek K3, meliputi pesawat uap, bejana tekanan dan tangki timbun, pesawat angkat dan pesawat angkut, pesawat tenaga dan produksi, listrik, elevator dan eskalator, penyalur petir dan peralatan elektronik, instalasi proteksi kebakaran, konstruksi dan bangunan, lingkungan kerja dan bahan berbahaya, angkur, Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP), pengujian merusak (destructive testing) dan tidak merusak (non-destructive testing) secara radiasi maupun non radiasi untuk memastikan obyek tersebut layak untuk dioperasikan/di-manfaat-kan oleh pekerja

Usaha Mikro

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memenuhi persyaratan penunjukan pemeriksaan dan pengujian obyek K3, meliputi Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Pesawat Tenaga dan Produksi Listrik; Elevator dan Eskalator, Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik, Instalasi Proteksi Kebakaran; Konstruksi dan Bangunan; Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya; Angkur; Alat Pelindung Diri (APD); Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP), Pengujian Merusak (Destructive Test) dan tidak merusak (Non Destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi untuk memastikan obyek tersebut layak untuk dioperasikan/ dimanfaatkan oleh pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) yaitu Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian Obyek K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau Berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memenuhi persyaratan penunjukan pemeriksaan dan pengujian obyek K3, meliputi Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Pesawat Tenaga dan Produksi Listrik; Elevator dan Eskalator, Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik, Instalasi Proteksi Kebakaran; Konstruksi dan Bangunan; Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya; Angkur; Alat Pelindung Diri (APD); Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP), Pengujian Merusak (Destructive Test) dan tidak merusak (Non Destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi untuk memastikan obyek tersebut layak untuk dioperasikan/ dimanfaatkan oleh pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) yaitu Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian Obyek K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau Berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memenuhi persyaratan penunjukan pemeriksaan dan pengujian obyek K3, meliputi Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Pesawat Tenaga dan Produksi Listrik; Elevator dan Eskalator, Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik, Instalasi Proteksi Kebakaran; Konstruksi dan Bangunan; Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya; Angkur; Alat Pelindung Diri (APD); Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP), Pengujian Merusak (Destructive Test) dan tidak merusak (Non Destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi untuk memastikan obyek tersebut layak untuk dioperasikan/ dimanfaatkan oleh pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) yaitu Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian Obyek K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau Berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memenuhi persyaratan penunjukan pemeriksaan dan pengujian obyek K3, meliputi Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Pesawat Tenaga dan Produksi Listrik; Elevator dan Eskalator, Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik, Instalasi Proteksi Kebakaran; Konstruksi dan Bangunan; Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya; Angkur; Alat Pelindung Diri (APD); Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP), Pengujian Merusak (Destructive Test) dan tidak merusak (Non Destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi untuk memastikan obyek tersebut layak untuk dioperasikan/ dimanfaatkan oleh pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) yaitu Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian Obyek K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau Berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 3

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta kegiatan pengujian teknis tak merusak (Non-Destructive Testing) Non Radiasi oleh Badan Usaha Inspeksi Minyak dan Gas Bumi

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 (satu) tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen meliputi: a. Daftar Peralatan pendukung/ penunjang inspeksi peralatan b. Daftar inspektur yang memiliki Sertifikat Keahlian inspeksi peralatan c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil dalam melakukan pemeriksaan peralatan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Analisis manajemen risiko keselamatan peralatan Minyak dan Gas Bumi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Surat Pernyataan diatas materai mengenai kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap peme-nuhan: - Aspek kese-lamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lindungan lingkungan hidup - Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 (satu) tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen meliputi: a. Daftar Peralatan pendukung/ penunjang inspeksi peralatan b. Daftar inspektur yang memiliki Sertifikat Keahlian inspeksi peralatan c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil dalam melakukan pemeriksaan peralatan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Analisis manajemen risiko keselamatan peralatan Minyak dan Gas Bumi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Surat Pernyataan diatas materai mengenai kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap peme-nuhan: - Aspek kese-lamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lindungan lingkungan hidup - Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 (satu) tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen meliputi: a. Daftar Peralatan pendukung/ penunjang inspeksi peralatan b. Daftar inspektur yang memiliki Sertifikat Keahlian inspeksi peralatan c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil dalam melakukan pemeriksaan peralatan dan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Analisis manajemen risiko keselamatan peralatan Minyak dan Gas Bumi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Surat Pernyataan diatas materai mengenai kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap peme-nuhan: - Aspek kese-lamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lindungan lingkungan hidup - Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 71202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

71202

Jasa Inspeksi Teknis

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 71202: Jasa Inspeksi Teknis

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 71202.

Pengertian KBLI 71202

KBLI 71202 dengan judul resmi "Jasa Inspeksi Teknis" mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 71202

Ruang lingkup KBLI 71202 meliputi inspeksi yang dilakukan di berbagai bidang seperti pertanian, perikanan, kesehatan, penelusuran teknis (ekspor/impor/perdagangan antar pulau), infrastruktur (mis. minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebencanaan), inspeksi barang manufaktur, inspeksi keamanan/safety, serta inspeksi visual. Kelompok ini juga mencakup jasa inspeksi periodik, inspeksi teknik instalasi, jasa klasifikasi kapal, dan jasa inspeksi keselamatan aerodrom, sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 71202

  • Aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian.
  • Aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi CKIB, survailen CKIB, inspeksi CPIB, inspeksi HACCP.
  • Aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana prasarana kesehatan.
  • Aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inspeksi penelusuran teknis ekspor, impor, dan perdagangan antar pulau.
  • Aktivitas inspeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebencanaan, non-destructive test, bangunan komersial pada lingkungan (mis. emisi gas buang, kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan komersial).
  • Aktivitas inspeksi pada barang manufaktur termasuk makanan dan minuman, farmasi, tekstil dan produk tekstil, proses produksi, dan mainan anak.
  • Aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection dan inspeksi visual/visual inspection.
  • Jasa inspeksi periodik; jasa inspeksi teknik instalasi (mis. instalasi tenaga listrik, instalasi panas bumi, instalasi teknikal sektor konstruksi); jasa inspeksi klasifikasi kapal; jasa inspeksi keselamatan aerodrom; dan jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan "Kelompok ini tidak mencakup" namun data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan atau kode yang dikecualikan secara rinci. Dengan demikian, rincian kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Inspeksi proses dan pemeriksaan pada kegiatan pertanian untuk menilai kepatuhan terhadap standar pertanian.
  • Penilaian IKI dan inspeksi CKIB pada sektor perikanan serta survailen CKIB dan inspeksi CPIB terkait keamanan produk perikanan.
  • Inspeksi sarana dan prasarana kesehatan untuk menilai kepatuhan terhadap standar fasilitas kesehatan.
  • Inspeksi teknis pada instalasi tenaga listrik atau instalasi panas bumi untuk menilai aspek teknis dan keselamatan instalasi.
  • Jasa klasifikasi kapal dan inspeksi keselamatan aerodrom sesuai klasifikasi dan standar yang relevan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko berbeda untuk setiap skala usaha. Informasi berikut menyajikan seluruh kombinasi yang tercantum; tidak boleh disimpulkan bahwa seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama.

  • Usaha Mikro: Rendah; Menengah Tinggi; Tinggi.
  • Usaha Kecil: Rendah; Menengah Tinggi; Tinggi.
  • Usaha Menengah: Rendah; Menengah Tinggi; Tinggi.
  • Usaha Besar: Rendah; Menengah Tinggi; Tinggi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 71202 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR
  • Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR USAHA BALAI/INSTITUSI PENGUJIAN FASILITAS KESEHATAN
  • Sertifikat Standar - Standar Usaha Klasifikasi Kapal

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah: 14 Hari; 15 Hari; 3 Hari; 5 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau dokumen akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 71203 - Jasa Inspeksi Periodik
  • 71204 - Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
  • 71207 - Jasa Klasifikasi Kapal
  • 71208 - Aktivitas Pengujian dan atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 71202; hanya kegiatan yang termasuk dalam uraian resmi yang relevan dengan kode ini.
  • Perhatikan bahwa uraian menyebutkan ada kegiatan yang "tidak mencakup" tetapi rincian tidak tercantum dalam data; klarifikasi lebih lanjut mungkin diperlukan dari sumber resmi.
  • Perhatikan kombinasi tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha dan sesuaikan pelaporan skala usaha pada pendaftaran.
  • Perizinan berusaha tercantum dalam data; gunakan daftar perizinan yang tersedia untuk memeriksa persyaratan selanjutnya melalui saluran resmi.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi pada data dan bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 71202?

KBLI 71202, "Jasa Inspeksi Teknis", mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 71202?

Termasuk inspeksi pada bidang pertanian, perikanan (mis. penilaian IKI, inspeksi CKIB, CPIB, HACCP), kesehatan (inspeksi sarana prasarana), penelusuran teknis ekspor/impor, inspeksi infrastruktur, inspeksi barang manufaktur, inspeksi keselamatan, inspeksi visual, jasa inspeksi periodik, inspeksi teknik instalasi, klasifikasi kapal, dan inspeksi keselamatan aerodrom.

Apakah ada kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 71202?

Uraian resmi menyatakan "Kelompok ini tidak mencakup" namun data yang tersedia tidak merinci kegiatan atau kode yang dikecualikan; rincian tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 71202?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data meliputi Izin, NIB, dan beberapa jenis Sertifikat Standar termasuk SERTIFIKAT STANDAR USAHA BALAI/INSTITUSI PENGUJIAN FASILITAS KESEHATAN serta Standar Usaha Klasifikasi Kapal.