Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, misalnya - aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian; - aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi CKIB, survailen CKIB, inspeksi CPIB, inspeksi HACCP; - aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana prasarana kesehatan; - aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inpeksi penelusuran teknis ekspor, impor, dan perdagangan antar pulau; - aktivitas inpeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebecanaan, non-distructive test, bangunan komersial pada lingkungan, seperti emisi gas buang, kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan komersial; - aktivitas inspeksi pada barang manufaktur (makanan dan minuman, farmasi, tekstil dan produk tekstil, proses produksi, dan mainan anak); - aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection; - inspeksi visual/visual inspection. Kelompok ini juga mencakup - jasa inspeksi periodik; - jasa inspeksi teknik instalasi, seperti instalasi tenaga listrik, instalasi panas bumi, dan instalasi teknikal sektor konstruksi; - jasa inspeksi klasifikasi kapal; - jasa inspeksi keselamatan aerodrom; - jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan. Kelompok ini tidak mencakup
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
71203 - Jasa Inspeksi Periodik, 71204 - Jasa Inspeksi Teknik Instalasi, 71207 - Jasa Klasifikasi Kapal
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Jasa Survei, SERTIFIKAT STANDAR, Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
Jangka Waktu: 5 Hari
<p><br> Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li><br> Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan:<br> <ul><br> <li>Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;</li><br> <li>Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis;</li><br> <li>Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);</li><br> </ul><br> </li><br> <li><br> Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br> </li><br></ol>
Jangka Waktu: 5 Hari
Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga kerahasiaan Laporan Survei
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang.
Jangka Waktu: 5 Hari
Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
Jangka Waktu: 5 Hari
<p><br> Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li><br> Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan:<br> <ul><br> <li>Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;</li><br> <li>Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis;</li><br> <li>Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);</li><br> </ul><br> </li><br> <li><br> Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br> </li><br></ol>
Jangka Waktu: 5 Hari
Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga kerahasiaan Laporan Survei
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang.
Jangka Waktu: 5 Hari
Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
<p><br> Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li><br> Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan:<br> <ul><br> <li>Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;</li><br> <li>Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis;</li><br> <li>Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);</li><br> </ul><br> </li><br> <li><br> Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br> </li><br></ol>
Jangka Waktu: 5 Hari
Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga kerahasiaan Laporan Survei
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang.
Jangka Waktu: 5 Hari
Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
Jangka Waktu: 5 Hari
<p><br> Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li><br> Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan:<br> <ul><br> <li>Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;</li><br> <li>Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis;</li><br> <li>Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);</li><br> </ul><br> </li><br> <li><br> Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br> </li><br></ol>
Jangka Waktu: 5 Hari
Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga kerahasiaan Laporan Survei
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang.
Jangka Waktu: 5 Hari
Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memenuhi persyaratan penunjukan pemeriksaan dan pengujian obyek K3, meliputi Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Pesawat Tenaga dan Produksi Listrik; Elevator dan Eskalator, Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik, Instalasi Proteksi Kebakaran; Konstruksi dan Bangunan; Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya; Angkur; Alat Pelindung Diri (APD); Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP), Pengujian Merusak (Destructive Test) dan tidak merusak (Non Destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi untuk memastikan obyek tersebut layak untuk dioperasikan/ dimanfaatkan oleh pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) yaitu Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian Obyek K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu:
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau Berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memenuhi persyaratan penunjukan pemeriksaan dan pengujian obyek K3, meliputi Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Pesawat Tenaga dan Produksi Listrik; Elevator dan Eskalator, Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik, Instalasi Proteksi Kebakaran; Konstruksi dan Bangunan; Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya; Angkur; Alat Pelindung Diri (APD); Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP), Pengujian Merusak (Destructive Test) dan tidak merusak (Non Destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi untuk memastikan obyek tersebut layak untuk dioperasikan/ dimanfaatkan oleh pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) yaitu Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian Obyek K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu:
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau Berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memenuhi persyaratan penunjukan pemeriksaan dan pengujian obyek K3, meliputi Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Pesawat Tenaga dan Produksi Listrik; Elevator dan Eskalator, Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik, Instalasi Proteksi Kebakaran; Konstruksi dan Bangunan; Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya; Angkur; Alat Pelindung Diri (APD); Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP), Pengujian Merusak (Destructive Test) dan tidak merusak (Non Destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi untuk memastikan obyek tersebut layak untuk dioperasikan/ dimanfaatkan oleh pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) yaitu Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian Obyek K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu:
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau Berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memenuhi persyaratan penunjukan pemeriksaan dan pengujian obyek K3, meliputi Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Pesawat Tenaga dan Produksi Listrik; Elevator dan Eskalator, Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik, Instalasi Proteksi Kebakaran; Konstruksi dan Bangunan; Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya; Angkur; Alat Pelindung Diri (APD); Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP), Pengujian Merusak (Destructive Test) dan tidak merusak (Non Destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi untuk memastikan obyek tersebut layak untuk dioperasikan/ dimanfaatkan oleh pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) yaitu Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian Obyek K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu:
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau Berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 (satu) tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen meliputi: a. Daftar Peralatan pendukung/ penunjang inspeksi peralatan b. Daftar inspektur yang memiliki Sertifikat Keahlian inspeksi peralatan c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil dalam melakukan pemeriksaan peralatan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Analisis manajemen risiko keselamatan peralatan Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Pernyataan diatas materai mengenai kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap peme-nuhan: - Aspek kese-lamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lindungan lingkungan hidup - Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain
Jangka Waktu: 15 Hari
Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 (satu) tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen meliputi: a. Daftar Peralatan pendukung/ penunjang inspeksi peralatan b. Daftar inspektur yang memiliki Sertifikat Keahlian inspeksi peralatan c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil dalam melakukan pemeriksaan peralatan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Analisis manajemen risiko keselamatan peralatan Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Pernyataan diatas materai mengenai kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap peme-nuhan: - Aspek kese-lamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lindungan lingkungan hidup - Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain
Jangka Waktu: 15 Hari
Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 (satu) tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen meliputi: a. Daftar Peralatan pendukung/ penunjang inspeksi peralatan b. Daftar inspektur yang memiliki Sertifikat Keahlian inspeksi peralatan c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil dalam melakukan pemeriksaan peralatan dan
Jangka Waktu: 15 Hari
Analisis manajemen risiko keselamatan peralatan Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Pernyataan diatas materai mengenai kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap peme-nuhan: - Aspek kese-lamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lindungan lingkungan hidup - Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain
Jangka Waktu: 15 Hari
Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
71202
Jasa Inspeksi Teknis
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 71202.
KBLI 71202 dengan judul resmi "Jasa Inspeksi Teknis" mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 71202 meliputi inspeksi yang dilakukan di berbagai bidang seperti pertanian, perikanan, kesehatan, penelusuran teknis (ekspor/impor/perdagangan antar pulau), infrastruktur (mis. minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebencanaan), inspeksi barang manufaktur, inspeksi keamanan/safety, serta inspeksi visual. Kelompok ini juga mencakup jasa inspeksi periodik, inspeksi teknik instalasi, jasa klasifikasi kapal, dan jasa inspeksi keselamatan aerodrom, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan "Kelompok ini tidak mencakup" namun data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan atau kode yang dikecualikan secara rinci. Dengan demikian, rincian kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko berbeda untuk setiap skala usaha. Informasi berikut menyajikan seluruh kombinasi yang tercantum; tidak boleh disimpulkan bahwa seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 71202 adalah:
Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah: 14 Hari; 15 Hari; 3 Hari; 5 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau dokumen akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data: Gabung Kode.
KBLI 71202, "Jasa Inspeksi Teknis", mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, sesuai uraian resmi.
Termasuk inspeksi pada bidang pertanian, perikanan (mis. penilaian IKI, inspeksi CKIB, CPIB, HACCP), kesehatan (inspeksi sarana prasarana), penelusuran teknis ekspor/impor, inspeksi infrastruktur, inspeksi barang manufaktur, inspeksi keselamatan, inspeksi visual, jasa inspeksi periodik, inspeksi teknik instalasi, klasifikasi kapal, dan inspeksi keselamatan aerodrom.
Uraian resmi menyatakan "Kelompok ini tidak mencakup" namun data yang tersedia tidak merinci kegiatan atau kode yang dikecualikan; rincian tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data meliputi Izin, NIB, dan beberapa jenis Sertifikat Standar termasuk SERTIFIKAT STANDAR USAHA BALAI/INSTITUSI PENGUJIAN FASILITAS KESEHATAN serta Standar Usaha Klasifikasi Kapal.