Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi produk, proses, jasa, dan sistem, meliputi: - sertifikasi sistem manajemen mutu; - sertifikasi sistem manajemen lingkungan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan; - sertifikasi sistem hazard analysis and critical control point (HACCP); - sertifikasi sistem manajemen energi; - sertifikasi sistem manajemen alat kesehatan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok; - sertifikasi sistem manajemen biorisiko laboratorium; - sertifikasi sistem manajemen antipenyuapan; - sertifikasi sistem manajemen layanan teknologi informasi; - sertifikasi sistem manajemen kepatuhan; - sertifikasi sistem manajemen acara berkelanjutan; - sertifikasi kegiatan pariwisata; - sertifikasi ekolabel; - sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang tidak berkaitan dengan keamanan informasi dari aplikasi, perangkat lunak, atau jaringan, seperti pengelolaan keamanan informasi dan proses keamanan informasi; - sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3); - sertifikasi sistem organik; - sertifikasi sistem pengolahan hutan produk lestari; - sertifikasi legalitas kayu; - sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO); - sertifikasi penyelenggara umrah dan haji khusus; - sertifikasi sustainable forest management; - sertifikasi badan usaha; - sertifikasi penilai dan verifikasi independen; - sertifikasi IndoGAP; - sertifikasi kehalalan produk; - sertifikasi pangan organik; - sertifikasi Indonesia forestry certification cooperation; - sertifikasi industri hijau; - sertifikasi jasa konstuksi - sertifikasi gudang; - sertifikasi keselamatan hidrogen; - sertifikasi kapal; - sertifikasi produk nuklir, seperti sumber radiasi pengion, peralatan terkait pemanfaatan nuklir (batang kendali reaktor dan sebagainya), perlengkapan proteksi radiasi;
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
71201 - Jasa Sertifikasi, 71201
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Lisensi LSBU masih berlaku
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Lisensi LSBU masih berlaku
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Lisensi LSBU masih berlaku
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Jangka Waktu: 30 Hari
Lisensi LSBU masih berlaku
Jangka Waktu: 30 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi
Jangka Waktu: 30 Hari
Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi
Jangka Waktu: 30 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dengan status Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Pernyataan untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan usaha dan standar usaha dalam rangka melakukan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai pernyataan yang telah disampaikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di 3 wilayah pada Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki surat keputusan penunjukan auditor eksternal SMK3 sebanyak 4 auditor eksternal senior dan 8 auditor eksternal junior yang masih berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang membuktikan telah berpengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki struktur organisasi Lembaga Audit SMK3 kantor pusat dan kantor cabang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dokumen panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan Sertifikasi Standar paling lambat 1 tahun setelah usaha Lembaga Audit SMK3 beroperasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan audit SMK3
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara dokumen kegiatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dengan status Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Pernyataan untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan usaha dan standar usaha dalam rangka melakukan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai pernyataan yang telah disampaikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di 3 wilayah pada Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki surat keputusan penunjukan auditor eksternal SMK3 sebanyak 4 auditor eksternal senior dan 8 auditor eksternal junior yang masih berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang membuktikan telah berpengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki struktur organisasi Lembaga Audit SMK3 kantor pusat dan kantor cabang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dokumen panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan Sertifikasi Standar paling lambat 1 tahun setelah usaha Lembaga Audit SMK3 beroperasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan audit SMK3
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara dokumen kegiatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dengan status Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Pernyataan untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan usaha dan standar usaha dalam rangka melakukan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai pernyataan yang telah disampaikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di 3 wilayah pada Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki surat keputusan penunjukan auditor eksternal SMK3 sebanyak 4 auditor eksternal senior dan 8 auditor eksternal junior yang masih berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang membuktikan telah berpengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki struktur organisasi Lembaga Audit SMK3 kantor pusat dan kantor cabang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dokumen panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan Sertifikasi Standar paling lambat 1 tahun setelah usaha Lembaga Audit SMK3 beroperasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan audit SMK3
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara dokumen kegiatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dengan status Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Pernyataan untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan usaha dan standar usaha dalam rangka melakukan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai pernyataan yang telah disampaikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di 3 wilayah pada Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki surat keputusan penunjukan auditor eksternal SMK3 sebanyak 4 auditor eksternal senior dan 8 auditor eksternal junior yang masih berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang membuktikan telah berpengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki struktur organisasi Lembaga Audit SMK3 kantor pusat dan kantor cabang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dokumen panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku
Jangka Waktu: 5 Hari
Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan Sertifikasi Standar paling lambat 1 tahun setelah usaha Lembaga Audit SMK3 beroperasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan audit SMK3
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara dokumen kegiatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
71201
Jasa Sertifikasi Teknis
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 71201.
KBLI 71201 berjudul "Jasa Sertifikasi Teknis". Klasifikasi ini mencakup aktivitas sertifikasi yang berhubungan dengan produk, proses, jasa, dan sistem. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.
Ruang lingkup KBLI 71201 meliputi berbagai layanan sertifikasi sistem manajemen, sertifikasi produk, sertifikasi proses, serta sertifikasi badan usaha dan penilai/verifikasi independen. Uraian resmi mencantumkan jenis sertifikasi yang sangat beragam, dari mutu dan lingkungan hingga sertifikasi khusus seperti kehalalan dan sertifikasi produk nuklir.
Berikut kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi sebagai bagian dari KBLI 71201:
Uraian resmi KBLI 71201 yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Jika diperlukan pembeda terhadap kegiatan lain atau pengecualian spesifik, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI 71201 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum ditampilkan apa adanya dan menunjukkan bahwa tingkat risiko dapat berbeda menurut skala usaha:
Data ini menunjukkan adanya beberapa skala usaha yang memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercatat. Penentuan risiko untuk entitas tertentu harus mengacu pada penilaian resmi OSS berbasis risiko.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 71201 adalah:
Daftar di atas disajikan persis sesuai data; rincian atau kondisi terkait setiap jenis perizinan tidak tercantum dalam uraian data ini.
Data menyajikan jangka waktu penerbitan sebagai berikut (informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan):
Angka-angka ini merupakan informasi yang tercantum dalam dataset dan bukan pernyataan bahwa izin atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 71201 adalah:
Dalam data, bagian jenis perubahan tercantum sebagai "-". Informasi lebih lanjut mengenai arti atau rincian perubahan tidak tercantum dalam dataset yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 71201, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup uraian resmi, periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan, dan catat jenis perizinan serta jangka waktu penerbitan yang tercantum. Data ini merupakan acuan awal; detail pelaksanaan perizinan mengikuti ketentuan OSS dan peraturan pelaksana yang relevan di luar isi dataset ini.
Ya. Uraian resmi KBLI 71201 mencantumkan "sertifikasi kehalalan produk" sebagai salah satu kegiatan yang termasuk.
Data mencantumkan tiga jenis perizinan berusaha: "Izin", "Sertifikat Standar", dan "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)". Rincian persyaratan tiap jenis tidak tercantum dalam dataset ini.
Dataset mencantumkan jangka waktu 30 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau sertifikat akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Uraian resmi menyebutkan "sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang tidak berkaitan dengan keamanan informasi dari aplikasi, perangkat lunak, atau jaringan", sehingga sertifikasi yang terkait langsung dengan keamanan aplikasi atau jaringan tidak termasuk menurut uraian tersebut.