← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

71201 - Jasa Sertifikasi Teknis

Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi produk, proses, jasa, dan sistem, meliputi: - sertifikasi sistem manajemen mutu; - sertifikasi sistem manajemen lingkungan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan; - sertifikasi sistem hazard analysis and critical control point (HACCP); - sertifikasi sistem manajemen energi; - sertifikasi sistem manajemen alat kesehatan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok; - sertifikasi sistem manajemen biorisiko laboratorium; - sertifikasi sistem manajemen antipenyuapan; - sertifikasi sistem manajemen layanan teknologi informasi; - sertifikasi sistem manajemen kepatuhan; - sertifikasi sistem manajemen acara berkelanjutan; - sertifikasi kegiatan pariwisata; - sertifikasi ekolabel; - sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang tidak berkaitan dengan keamanan informasi dari aplikasi, perangkat lunak, atau jaringan, seperti pengelolaan keamanan informasi dan proses keamanan informasi; - sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3); - sertifikasi sistem organik; - sertifikasi sistem pengolahan hutan produk lestari; - sertifikasi legalitas kayu; - sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO); - sertifikasi penyelenggara umrah dan haji khusus; - sertifikasi sustainable forest management; - sertifikasi badan usaha; - sertifikasi penilai dan verifikasi independen; - sertifikasi IndoGAP; - sertifikasi kehalalan produk; - sertifikasi pangan organik; - sertifikasi Indonesia forestry certification cooperation; - sertifikasi industri hijau; - sertifikasi jasa konstuksi - sertifikasi gudang; - sertifikasi keselamatan hidrogen; - sertifikasi kapal; - sertifikasi produk nuklir, seperti sumber radiasi pengion, peralatan terkait pemanfaatan nuklir (batang kendali reaktor dan sebagainya), perlengkapan proteksi radiasi;

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

71201 - Jasa Sertifikasi, 71201

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Jasa Konstruksi

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Lisensi LSBU masih berlaku

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Lisensi LSBU masih berlaku

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Lisensi LSBU masih berlaku

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi

Jangka Waktu: 30 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Jangka Waktu: 30 Hari

Kewajiban
1

Lisensi LSBU masih berlaku

Jangka Waktu: 30 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi

Jangka Waktu: 30 Hari

3

Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi

Jangka Waktu: 30 Hari

Ruang Lingkup 2

Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 3

Lembaga Audit SMK3

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dengan status Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Pernyataan untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan usaha dan standar usaha dalam rangka melakukan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai pernyataan yang telah disampaikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di 3 wilayah pada Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki surat keputusan penunjukan auditor eksternal SMK3 sebanyak 4 auditor eksternal senior dan 8 auditor eksternal junior yang masih berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang membuktikan telah berpengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Memiliki struktur organisasi Lembaga Audit SMK3 kantor pusat dan kantor cabang

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki dokumen panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan Sertifikasi Standar paling lambat 1 tahun setelah usaha Lembaga Audit SMK3 beroperasi

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan audit SMK3

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memelihara dokumen kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dengan status Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Pernyataan untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan usaha dan standar usaha dalam rangka melakukan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai pernyataan yang telah disampaikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di 3 wilayah pada Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki surat keputusan penunjukan auditor eksternal SMK3 sebanyak 4 auditor eksternal senior dan 8 auditor eksternal junior yang masih berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang membuktikan telah berpengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Memiliki struktur organisasi Lembaga Audit SMK3 kantor pusat dan kantor cabang

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki dokumen panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan Sertifikasi Standar paling lambat 1 tahun setelah usaha Lembaga Audit SMK3 beroperasi

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan audit SMK3

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memelihara dokumen kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dengan status Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Pernyataan untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan usaha dan standar usaha dalam rangka melakukan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai pernyataan yang telah disampaikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di 3 wilayah pada Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki surat keputusan penunjukan auditor eksternal SMK3 sebanyak 4 auditor eksternal senior dan 8 auditor eksternal junior yang masih berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang membuktikan telah berpengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Memiliki struktur organisasi Lembaga Audit SMK3 kantor pusat dan kantor cabang

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki dokumen panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan Sertifikasi Standar paling lambat 1 tahun setelah usaha Lembaga Audit SMK3 beroperasi

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan audit SMK3

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memelihara dokumen kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dengan status Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Pernyataan untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan usaha dan standar usaha dalam rangka melakukan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai pernyataan yang telah disampaikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di 3 wilayah pada Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki surat keputusan penunjukan auditor eksternal SMK3 sebanyak 4 auditor eksternal senior dan 8 auditor eksternal junior yang masih berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang membuktikan telah berpengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Memiliki struktur organisasi Lembaga Audit SMK3 kantor pusat dan kantor cabang

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki dokumen panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan Sertifikasi Standar paling lambat 1 tahun setelah usaha Lembaga Audit SMK3 beroperasi

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan audit SMK3

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memelihara dokumen kegiatan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 4

Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 5

Sertifikasi produk, manajemen mutu, HACCP, dan lingkungan

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 71201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

71201

Jasa Sertifikasi Teknis

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 71201: Jasa Sertifikasi Teknis

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 71201.

Pengertian KBLI 71201

KBLI 71201 berjudul "Jasa Sertifikasi Teknis". Klasifikasi ini mencakup aktivitas sertifikasi yang berhubungan dengan produk, proses, jasa, dan sistem. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 71201

Ruang lingkup KBLI 71201 meliputi berbagai layanan sertifikasi sistem manajemen, sertifikasi produk, sertifikasi proses, serta sertifikasi badan usaha dan penilai/verifikasi independen. Uraian resmi mencantumkan jenis sertifikasi yang sangat beragam, dari mutu dan lingkungan hingga sertifikasi khusus seperti kehalalan dan sertifikasi produk nuklir.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 71201

Berikut kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi sebagai bagian dari KBLI 71201:

  • Sertifikasi sistem manajemen mutu
  • Sertifikasi sistem manajemen lingkungan
  • Sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan
  • Sertifikasi sistem HACCP
  • Sertifikasi sistem manajemen energi
  • Sertifikasi sistem manajemen alat kesehatan
  • Sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok
  • Sertifikasi sistem manajemen biorisiko laboratorium
  • Sertifikasi sistem manajemen antipenyuapan
  • Sertifikasi sistem manajemen layanan teknologi informasi
  • Sertifikasi sistem manajemen kepatuhan
  • Sertifikasi sistem manajemen acara berkelanjutan
  • Sertifikasi kegiatan pariwisata
  • Sertifikasi ekolabel
  • Sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang tidak berkaitan dengan keamanan informasi dari aplikasi, perangkat lunak, atau jaringan (mis. pengelolaan dan proses keamanan informasi)
  • Sertifikasi SMK3 (sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja)
  • Sertifikasi sistem organik
  • Sertifikasi sistem pengolahan hutan produk lestari
  • Sertifikasi legalitas kayu
  • Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)
  • Sertifikasi penyelenggara umrah dan haji khusus
  • Sertifikasi sustainable forest management
  • Sertifikasi badan usaha
  • Sertifikasi penilai dan verifikasi independen
  • Sertifikasi IndoGAP
  • Sertifikasi kehalalan produk
  • Sertifikasi pangan organik
  • Sertifikasi Indonesia forestry certification cooperation
  • Sertifikasi industri hijau
  • Sertifikasi jasa konstruksi
  • Sertifikasi gudang
  • Sertifikasi keselamatan hidrogen
  • Sertifikasi kapal
  • Sertifikasi produk nuklir (mis. sumber radiasi pengion, peralatan terkait pemanfaatan nuklir, perlengkapan proteksi radiasi)

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 71201 yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Jika diperlukan pembeda terhadap kegiatan lain atau pengecualian spesifik, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyediaan layanan sertifikasi sistem manajemen mutu untuk perusahaan manufaktur.
  • Penyelenggaraan sertifikasi kehalalan produk pangan.
  • Sertifikasi ISPO untuk pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.
  • Pemberian sertifikat ekolabel untuk produk ramah lingkungan.
  • Sertifikasi kapal dan sertifikasi keselamatan hidrogen untuk entitas terkait transportasi atau energi.
  • Sertifikasi produk nuklir sebagaimana tercantum, termasuk sumber radiasi pengion dan perlengkapan proteksi radiasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 71201 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum ditampilkan apa adanya dan menunjukkan bahwa tingkat risiko dapat berbeda menurut skala usaha:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Data ini menunjukkan adanya beberapa skala usaha yang memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercatat. Penentuan risiko untuk entitas tertentu harus mengacu pada penilaian resmi OSS berbasis risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 71201 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

Daftar di atas disajikan persis sesuai data; rincian atau kondisi terkait setiap jenis perizinan tidak tercantum dalam uraian data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyajikan jangka waktu penerbitan sebagai berikut (informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan):

  • 30 Hari
  • 5 Hari
  • 7 Hari

Angka-angka ini merupakan informasi yang tercantum dalam dataset dan bukan pernyataan bahwa izin atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 71201 adalah:

  • 71201 - Jasa Sertifikasi

Status Perubahan KBLI

Dalam data, bagian jenis perubahan tercantum sebagai "-". Informasi lebih lanjut mengenai arti atau rincian perubahan tidak tercantum dalam dataset yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 71201, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup uraian resmi, periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan, dan catat jenis perizinan serta jangka waktu penerbitan yang tercantum. Data ini merupakan acuan awal; detail pelaksanaan perizinan mengikuti ketentuan OSS dan peraturan pelaksana yang relevan di luar isi dataset ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 71201 mencakup sertifikasi kehalalan produk?

Ya. Uraian resmi KBLI 71201 mencantumkan "sertifikasi kehalalan produk" sebagai salah satu kegiatan yang termasuk.

Jenis perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 71201?

Data mencantumkan tiga jenis perizinan berusaha: "Izin", "Sertifikat Standar", dan "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)". Rincian persyaratan tiap jenis tidak tercantum dalam dataset ini.

Berapa lama penerbitan izin atau sertifikat menurut data?

Dataset mencantumkan jangka waktu 30 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau sertifikat akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Apakah kegiatan sertifikasi aplikasi perangkat lunak termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi menyebutkan "sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang tidak berkaitan dengan keamanan informasi dari aplikasi, perangkat lunak, atau jaringan", sehingga sertifikasi yang terkait langsung dengan keamanan aplikasi atau jaringan tidak termasuk menurut uraian tersebut.