Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau kelompok perusahaan, misalnya bertindak sebagai kantor pusat; pengusahaan perencanaan strategi atau organisasional dan pembuat keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise; melakukan kontrol operasional dan mengelola operasi harian unit-unit yang berhubungan. Kegiatan-kegiatan ini tetap sama terlepas dari aktivitas yang dilakukan oleh unit yang dikelola (pembiayaan, pemanufakturan, perdagangan, dll). Kelompok ini mencakup aktivitas - kantor administrasi pusat; - kantor yang berbadan hukum; - kantor distrik dan kantor wilayah/regional; - kantor manajemen cabang. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas perusahaan induk yang tidak berhubungan dengan kegiatan kantor pusat, lihat subgolongan 6421.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
70100 - Aktivitas Kantor Pusat, 70100
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
70100
Aktivitas Kantor Pusat
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 70100.
KBLI 70100 berjudul "Aktivitas Kantor Pusat". Menurut uraian resmi yang menjadi acuan, kelompok ini mencakup aktivitas pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau kelompok perusahaan, serta fungsi perencanaan strategi, pembuatan keputusan terkait peraturan perusahaan (enterprise), kontrol operasional, dan pengelolaan operasi harian unit-unit yang berhubungan.
Ruang lingkup KBLI 70100 difokuskan pada kegiatan yang bersifat pusat pengendalian dan manajemen bagi unit-unit perusahaan lain. Kegiatan ini tetap relevan terlepas dari jenis aktivitas unit yang dikelola (misalnya pembiayaan, manufaktur, perdagangan), karena peran utama adalah pengawasan, pengelolaan, dan pengambilan keputusan tingkat perusahaan atau kelompok usaha.
Berdasarkan uraian resmi, contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 70100 meliputi:
Uraian resmi menyatakan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dalam subgolongan ini, yaitu aktivitas perusahaan induk yang tidak berhubungan dengan kegiatan kantor pusat. Untuk kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke subgolongan lain, khususnya yang disebutkan sebagai subgolongan 6421 dalam uraian resmi.
Contoh penerapan yang langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi pendirian dan pengoperasian:
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 70100. Dengan kata lain, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data resmi ini.
Data perizinan berusaha untuk KBLI 70100 tercantum sebagai berikut: -
Catatan: entri "-" pada data menunjukkan bahwa tidak ada keterangan perizinan berusaha yang tercantum dalam sumber data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 70100 tercantum sebagai berikut: -
Catatan: simbol "-" menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang menjadi dasar uraian ini; bukan pernyataan tentang jaminan atau kepastian penerbitan.
Padanan KBLI 70100 dalam KBLI 2020 tercantum sebagai "70100 - Aktivitas Kantor Pusat", menunjukkan konsistensi judul dan subklasifikasi antara versi yang dibandingkan dalam data ini.
Status perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 70100 adalah: Tetap.
Sebelum memilih KBLI 70100 dalam proses pendaftaran usaha (misalnya di sistem OSS atau pendaftaran standar lainnya), perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi:
Uraian resmi menyebutkan fungsi pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain, tetapi data yang digunakan tidak menyatakan batasan skala usaha; informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini.
Tidak. Uraian resmi secara eksplisit menyatakan bahwa aktivitas perusahaan induk yang tidak berhubungan dengan kegiatan kantor pusat tidak termasuk dalam subgolongan ini dan perlu dibedakan (lihat subgolongan 6421).
Data perizinan berusaha pada sumber yang digunakan tercantum sebagai "-", yang berarti tidak ada keterangan perizinan berusaha yang tercantum dalam data ini.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data ini tercantum sebagai "-", sehingga data tidak memuat keterangan mengenai jangka waktu penerbitan.