Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi perpajakan seperti penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan, termasuk dalam kelompok ini penyediaan jasa konsultansi akuntansi dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien di hadapan petugas pajak atau pengadilan pajak.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
69202 - Aktivitas Konsultasi Pajak, 69202
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak, secara online melalui SIKOP (https://konsultan.pajak.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak, secara online melalui SIKOP (https://konsultan.pajak.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak, secara online melalui SIKOP (https://konsultan.pajak.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak, secara online melalui SIKOP (https://konsultan.pajak.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
69202
Aktivitas Konsultansi Pajak
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 69202.
KBLI 69202 berjudul "Aktivitas Konsultansi Pajak". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi perpajakan seperti penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan, termasuk penyediaan jasa konsultansi akuntansi dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien di hadapan petugas pajak atau pengadilan pajak.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: fokus utama adalah layanan konsultansi perpajakan yang meliputi penyiapan pengembalian pajak (laporan pajak) untuk entitas usaha maupun perorangan, layanan konsultansi akuntansi terkait perpajakan, serta tindakan representasi non-hukum di hadapan otoritas pajak atau pengadilan pajak.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 69202 meliputi:
Uraian resmi menyatakan bahwa perwakilan yang termasuk adalah selain perwakilan hukum. Dengan kata lain, kegiatan yang merupakan perwakilan hukum (praktik hukum/pengacara) perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam definisi KBLI ini. Informasi lain mengenai kegiatan yang tidak termasuk tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang sesuai turunan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua skala usaha untuk KBLI 69202 mempunyai tingkat risiko yang sama menurut data:
Perlu diperhatikan bahwa data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha; penjelasan rinci mengenai implikasi teknis atau persyaratan tambahan sesuai tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini.
Kolom perizinan berusaha pada data menyebutkan: Izin. Istilah ini tercantum persis dalam data yang digunakan. Data tidak merinci jenis izin spesifik, mekanisme penerbitan, atau dokumen pendukung lain seperti NIB atau Sertifikat Standar.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan pernyataan tentang kepastian waktu penerbitan dalam praktik.
Padanan KBLI dengan versi 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:
Kolom jenis perubahan pada data berisi "-". Dengan demikian, data tidak memberikan keterangan perubahan atau revisi yang spesifik untuk kode ini.
Sebelum mendaftarkan penggunaan KBLI 69202 dalam sistem perizinan, pertimbangkan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan utama meliputi penyiapan pengembalian pajak pendapatan (usaha maupun perorangan), jasa konsultansi akuntansi terkait perpajakan, dan perwakilan selain perwakilan hukum di hadapan petugas pajak atau pengadilan pajak.
Tidak. Uraian resmi secara tegas menyebutkan perwakilan yang termasuk adalah selain perwakilan hukum; kegiatan perwakilan hukum perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam definisi KBLI 69202.
Data menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha — Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — tingkat risikonya tercatat sebagai "Tinggi".
Kolom perizinan berusaha pada data menyebutkan: "Izin". Data ini tidak merinci jenis izin lebih lanjut atau dokumen tambahan seperti NIB atau sertifikat; untuk detail prosedur perlu dilihat pada sistem OSS atau sumber resmi terkait.