← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

69202 - Aktivitas Konsultansi Pajak

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi perpajakan seperti penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan, termasuk dalam kelompok ini penyediaan jasa konsultansi akuntansi dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien di hadapan petugas pajak atau pengadilan pajak.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

69202 - Aktivitas Konsultasi Pajak, 69202

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi perpajakan seperti penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan. Termasuk dalam kelompok ini penyediaan jasa bantuan nasihat dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien dihadapan petugas pajak.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak, secara online melalui SIKOP (https://konsultan.pajak.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak, secara online melalui SIKOP (https://konsultan.pajak.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak, secara online melalui SIKOP (https://konsultan.pajak.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak, secara online melalui SIKOP (https://konsultan.pajak.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 69202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

69202

Aktivitas Konsultansi Pajak

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 69202: Aktivitas Konsultansi Pajak

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 69202.

Pengertian KBLI 69202

KBLI 69202 berjudul "Aktivitas Konsultansi Pajak". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi perpajakan seperti penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan, termasuk penyediaan jasa konsultansi akuntansi dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien di hadapan petugas pajak atau pengadilan pajak.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 69202

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: fokus utama adalah layanan konsultansi perpajakan yang meliputi penyiapan pengembalian pajak (laporan pajak) untuk entitas usaha maupun perorangan, layanan konsultansi akuntansi terkait perpajakan, serta tindakan representasi non-hukum di hadapan otoritas pajak atau pengadilan pajak.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 69202

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 69202 meliputi:

  • Penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha.
  • Penyiapan pengembalian pajak pendapatan perorangan.
  • Penyediaan jasa konsultansi akuntansi yang terkait dengan masalah perpajakan.
  • Perwakilan atas nama klien di hadapan petugas pajak atau pengadilan pajak, selain perwakilan hukum.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa perwakilan yang termasuk adalah selain perwakilan hukum. Dengan kata lain, kegiatan yang merupakan perwakilan hukum (praktik hukum/pengacara) perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam definisi KBLI ini. Informasi lain mengenai kegiatan yang tidak termasuk tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai turunan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Firma atau konsultan yang menyusun SPT (Surat Pemberitahuan) pajak badan untuk perusahaan klien.
  • Konsultan yang menyiapkan pengembalian pajak penghasilan perorangan untuk wajib pajak pribadi.
  • Penyedia jasa konsultansi akuntansi yang memberikan nasihat tentang pencatatan pajak dan penyusunan laporan yang terkait pajak.
  • Tenaga konsultansi yang mewakili klien dalam proses administratif di kantor pajak atau dalam sidang di pengadilan pajak, dengan catatan bukan sebagai perwakilan hukum.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua skala usaha untuk KBLI 69202 mempunyai tingkat risiko yang sama menurut data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha; penjelasan rinci mengenai implikasi teknis atau persyaratan tambahan sesuai tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha pada data menyebutkan: Izin. Istilah ini tercantum persis dalam data yang digunakan. Data tidak merinci jenis izin spesifik, mekanisme penerbitan, atau dokumen pendukung lain seperti NIB atau Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan pernyataan tentang kepastian waktu penerbitan dalam praktik.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI dengan versi 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • 69202 - Aktivitas Konsultasi Pajak

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi "-". Dengan demikian, data tidak memberikan keterangan perubahan atau revisi yang spesifik untuk kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan penggunaan KBLI 69202 dalam sistem perizinan, pertimbangkan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi, yakni fokus pada jasa konsultansi perpajakan, konsultansi akuntansi terkait pajak, dan perwakilan non-hukum di hadapan otoritas pajak atau pengadilan pajak.
  2. Perhatikan pengecualian yang disebutkan: aktivitas perwakilan hukum tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dibedakan.
  3. Data menyatakan perizinan berusaha adalah "Izin"; periksalah persyaratan yang tercantum di sistem OSS berbasis risiko pada saat pendaftaran karena data ini tidak merinci dokumen tambahan seperti NIB atau sertifikat.
  4. Perhatikan bahwa semua skala usaha tercatat memiliki tingkat risiko "Tinggi" pada data; konsekuesi administratif terkait tingkat risiko perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi OSS karena detail teknis tidak tersedia dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 69202?

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan utama meliputi penyiapan pengembalian pajak pendapatan (usaha maupun perorangan), jasa konsultansi akuntansi terkait perpajakan, dan perwakilan selain perwakilan hukum di hadapan petugas pajak atau pengadilan pajak.

Apakah layanan perwakilan hukum termasuk dalam KBLI ini?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyebutkan perwakilan yang termasuk adalah selain perwakilan hukum; kegiatan perwakilan hukum perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam definisi KBLI 69202.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha — Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — tingkat risikonya tercatat sebagai "Tinggi".

Apa jenis perizinan yang diperlukan untuk aktivitas ini?

Kolom perizinan berusaha pada data menyebutkan: "Izin". Data ini tidak merinci jenis izin lebih lanjut atau dokumen tambahan seperti NIB atau sertifikat; untuk detail prosedur perlu dilihat pada sistem OSS atau sumber resmi terkait.