Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembukuan akuntansi keuangan, pembukuan akuntansi penggajian dan lainnya, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pengauditan laporan keuangan, serta pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
69201 - Aktivitas Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa, 69201
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), secara online melalui eLSa-PK (http://elsa-pk.kemenkeu.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), secara online melalui eLSa-PK (http://elsa-pk.kemenkeu.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), secara online melalui eLSa-PK (http://elsa-pk.kemenkeu.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), secara online melalui eLSa-PK (http://elsa-pk.kemenkeu.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
69201
Aktivitas Akuntansi, Pembukuan, dan Pemeriksa
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 69201.
KBLI 69201 berjudul Aktivitas Akuntansi, Pembukuan, dan Pemeriksa. Menurut uraian resmi yang menjadi acuan data, kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembukuan akuntansi keuangan, pembukuan akuntansi penggajian dan lainnya, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pengauditan laporan keuangan, serta pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya.
Ruang lingkup KBLI 69201 ditetapkan berdasarkan uraian resmi yang tercantum dalam data. Kegiatan yang menjadi fokus adalah jasa terkait pembukuan dan akuntansi untuk laporan keuangan dan penggajian, serta upaya verifikasi seperti persiapan, pengujian, atau sertifikasi keakurasian laporan keuangan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:
Uraian resmi dalam data KBLI 69201 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data tidak menyediakan daftar pemisahan terhadap kegiatan lain.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI 69201 memuat informasi tingkat risiko yang terkait dengan berbagai skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum berikut harus disampaikan apa adanya tanpa generalisasi di luar data:
Dalam data KBLI 69201, perizinan berusaha yang dicantumkan adalah: Izin. Data ini tidak merinci jenis izin lebih lanjut, dan tidak mencantumkan istilah lain seperti NIB atau Sertifikat Standar dalam kolom perizinan berusaha.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data KBLI 69201 berisi simbol "-", sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Simbol tersebut bukan merupakan pernyataan tentang lamanya proses penerbitan di praktik administrasi, melainkan refleksi ketiadaan nilai waktu dalam dataset ini.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 2025 ini adalah satu entri dari KBLI 2020:
Kolom jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-", sehingga data tidak mencantumkan informasi perubahan status terhadap entri KBLI ini dibandingkan versi sebelumnya.
Sebelum mendaftarkan KBLI 69201, perhatikan hal-hal berikut yang bersumber dari data:
KBLI 69201 berjudul "Aktivitas Akuntansi, Pembukuan, dan Pemeriksa" dan, menurut uraian resmi dalam data, mencakup jasa pembukuan akuntansi keuangan dan penggajian, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pengauditan laporan keuangan, serta pengujian dan sertifikasi keakuratannya.
Kegiatan yang termasuk sesuai uraian resmi adalah: penyediaan jasa pembukuan akuntansi keuangan; pembukuan akuntansi penggajian dan lainnya; penyusunan dan analisis laporan keuangan; persiapan atau pengauditan laporan keuangan; serta pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya.
Data hanya mencantumkan istilah Izin pada bagian perizinan berusaha. Data tidak merinci jenis izin atau menyebut dokumen lain seperti NIB atau Sertifikat Standar.
Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha berikut: Usaha Mikro (Tinggi), Usaha Kecil (Tinggi), Usaha Menengah (Tinggi), dan Usaha Besar (Tinggi). Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam dataset tanpa penjelasan tambahan di luar data.