← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

69201 - Aktivitas Akuntansi, Pembukuan, dan Pemeriksa

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembukuan akuntansi keuangan, pembukuan akuntansi penggajian dan lainnya, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pengauditan laporan keuangan, serta pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

69201 - Aktivitas Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa, 69201

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembukuan dan akuntansi, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pemeriksaan/audit laporan keuangan dan pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), secara online melalui eLSa-PK (http://elsa-pk.kemenkeu.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), secara online melalui eLSa-PK (http://elsa-pk.kemenkeu.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), secara online melalui eLSa-PK (http://elsa-pk.kemenkeu.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), secara online melalui eLSa-PK (http://elsa-pk.kemenkeu.go.id/), sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 69201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

69201

Aktivitas Akuntansi, Pembukuan, dan Pemeriksa

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 69201: Aktivitas Akuntansi, Pembukuan, dan Pemeriksa

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 69201.

Pengertian KBLI 69201

KBLI 69201 berjudul Aktivitas Akuntansi, Pembukuan, dan Pemeriksa. Menurut uraian resmi yang menjadi acuan data, kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembukuan akuntansi keuangan, pembukuan akuntansi penggajian dan lainnya, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pengauditan laporan keuangan, serta pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 69201

Ruang lingkup KBLI 69201 ditetapkan berdasarkan uraian resmi yang tercantum dalam data. Kegiatan yang menjadi fokus adalah jasa terkait pembukuan dan akuntansi untuk laporan keuangan dan penggajian, serta upaya verifikasi seperti persiapan, pengujian, atau sertifikasi keakurasian laporan keuangan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 69201

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Penyediaan jasa pembukuan akuntansi keuangan;
  • Penyediaan jasa pembukuan akuntansi penggajian dan pembukuan lainnya;
  • Penyusunan dan analisis laporan keuangan;
  • Persiapan atau pengauditan laporan keuangan;
  • Pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi dalam data KBLI 69201 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data tidak menyediakan daftar pemisahan terhadap kegiatan lain.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Jasa pembukuan akuntansi keuangan untuk entitas usaha, misalnya pencatatan transaksi keuangan dan penyusunan buku besar;
  • Jasa pembukuan akuntansi penggajian, seperti pencatatan pengeluaran gaji dan perhitungan komponen penggajian;
  • Penyusunan dan analisis laporan keuangan periodik untuk kebutuhan internal atau pihak eksternal;
  • Persiapan dokumen dan informasi bagi keperluan pengauditan laporan keuangan;
  • Pelaksanaan pengujian atas laporan dan kegiatan sertifikasi keakuratannya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 69201 memuat informasi tingkat risiko yang terkait dengan berbagai skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum berikut harus disampaikan apa adanya tanpa generalisasi di luar data:

  • Usaha Mikro — tingkat risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — tingkat risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — tingkat risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — tingkat risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 69201, perizinan berusaha yang dicantumkan adalah: Izin. Data ini tidak merinci jenis izin lebih lanjut, dan tidak mencantumkan istilah lain seperti NIB atau Sertifikat Standar dalam kolom perizinan berusaha.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data KBLI 69201 berisi simbol "-", sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Simbol tersebut bukan merupakan pernyataan tentang lamanya proses penerbitan di praktik administrasi, melainkan refleksi ketiadaan nilai waktu dalam dataset ini.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 2025 ini adalah satu entri dari KBLI 2020:

  • 69201 - Aktivitas Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-", sehingga data tidak mencantumkan informasi perubahan status terhadap entri KBLI ini dibandingkan versi sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 69201, perhatikan hal-hal berikut yang bersumber dari data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi dalam data (pembukuan akuntansi keuangan, pembukuan penggajian, penyusunan/analisis laporan keuangan, persiapan/pengauditan, serta pengujian dan sertifikasi keakuratannya).
  • Catat bahwa data perizinan berusaha hanya mencantumkan istilah Izin dan tidak merinci jenis atau dokumen tambahan; data juga tidak menyebut NIB atau Sertifikat Standar.
  • Perhatikan informasi tingkat risiko per skala usaha yang tercantum agar sesuai dengan pengisian data skala usaha pada saat pendaftaran.
  • Data tidak memuat jangka waktu penerbitan atau rincian perubahan status; informasi tersebut perlu dikonfirmasi dari sumber resmi yang relevan saat proses pendaftaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 69201?

KBLI 69201 berjudul "Aktivitas Akuntansi, Pembukuan, dan Pemeriksa" dan, menurut uraian resmi dalam data, mencakup jasa pembukuan akuntansi keuangan dan penggajian, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pengauditan laporan keuangan, serta pengujian dan sertifikasi keakuratannya.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan yang termasuk sesuai uraian resmi adalah: penyediaan jasa pembukuan akuntansi keuangan; pembukuan akuntansi penggajian dan lainnya; penyusunan dan analisis laporan keuangan; persiapan atau pengauditan laporan keuangan; serta pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 69201?

Data hanya mencantumkan istilah Izin pada bagian perizinan berusaha. Data tidak merinci jenis izin atau menyebut dokumen lain seperti NIB atau Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha berikut: Usaha Mikro (Tinggi), Usaha Kecil (Tinggi), Usaha Menengah (Tinggi), dan Usaha Besar (Tinggi). Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam dataset tanpa penjelasan tambahan di luar data.