← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

68129 - Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri atau Sewa

Kelompok ini mencakup - penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian lainnya, termasuk pusat data;

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, 68111

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengembangan campuran antara huruf a, b dan/ atau c

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Ruang Lingkup 2

Pengembangan selain huruf a dan b

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Ruang Lingkup 3

Pengembangan dan/ atau pengoperasian pusat perbelanjaan

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Ruang Lingkup 4

Pengembangan Hunian dan/atau hunian campuran: Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian perumahan baik yang dimiliki sendiri maupun disewa

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 68129?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

68129

Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri atau Sewa

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 68129: Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri atau Sewa

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68129.

Pengertian KBLI 68129

KBLI 68129 berjudul Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri atau Sewa. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian lainnya, termasuk pusat data. Uraian resmi tersebut menjadi rujukan utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 68129

Ruang lingkup KBLI 68129 dibatasi pada aktivitas terkait real estat nonhunian yang dimiliki sendiri atau disewa, dengan penekanan pada penyewaan dan pengoperasian. Uraian resmi menonjolkan bahwa kategori ini memuat gedung nonhunian lainnya dan secara khusus menyebut pusat data sebagai contoh yang termasuk.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 68129

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penyewaan real estat nonhunian milik sendiri atau sewa;
  • Pengoperasian real estat nonhunian milik sendiri atau sewa;
  • Penyewaan dan pengoperasian gedung nonhunian lainnya;
  • Pusat data sebagai contoh kegiatan yang tercantum secara eksplisit dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 68129 tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau harus dibedakan. Data yang digunakan tidak menyebut pengecualian atau keterangan tambahan mengenai kegiatan lain yang harus dipindahkan ke kode berbeda. Untuk pembandingan dengan klasifikasi sebelumnya, lihat bagian padanan KBLI 2020.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Penyewaan dan pengoperasian gedung nonhunian lainnya (misalnya gedung perkantoran non-spesifik yang tidak tercakup di kode lain);
  • Penyewaan dan pengoperasian pusat data yang dimiliki sendiri atau disewa.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 68129 sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum persis sesuai data):

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini menunjukkan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha dalam data; perbedaan risiko antar skala usaha tidak ditunjukkan dalam data selain kombinasi di atas.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 68129, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Penyebutan ini berasal langsung dari data dan merupakan satu-satunya jenis perizinan yang tercantum. Penjelasan rinci mengenai prosedur penerbitan atau persyaratan teknis Sertifikat Standar tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Bagian jangka waktu penerbitan pada data untuk KBLI 68129 tercantum sebagai tanda "-" yang berarti informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data yang dipakai. Keterangan ini bukan merupakan jaminan atau pernyataan tentang waktu penerbitan perizinan dalam praktik administrasi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercatat untuk KBLI 68129 terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah:

  • 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicantumkan pada data untuk kode ini adalah: Pecah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa kode baru ini terbentuk melalui pemecahan dari pengelompokan sebelumnya menurut data; rincian lebih lanjut tentang proses perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 68129 pada sistem OSS atau dokumen perizinan, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  • Pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi yang menyebut penyewaan dan pengoperasian real estat nonhunian milik sendiri atau sewa, termasuk contoh pusat data.
  • Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum (semua skala menunjukkan tingkat Menengah Rendah dalam data) karena OSS berbasis risiko akan menggunakan klasifikasi risiko untuk pengelompokan perizinan.
  • Siapkan dokumen dan pemenuhan yang berkaitan dengan perizinan berusaha yang tercantum, yaitu Sertifikat Standar, karena ini adalah satu-satunya perizinan yang disebut dalam data.
  • Catatan jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data; informasi waktu proses tidak dapat disimpulkan dari dataset ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 68129?

Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 68129 mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa untuk gedung nonhunian lainnya, termasuk pusat data.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 68129?

Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha untuk KBLI 68129, yakni Sertifikat Standar. Rincian persyaratan teknis atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data.

Bagaimana tingkat risikonya untuk usaha berbeda menurut data?

Semua kombinasi skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko Menengah Rendah menurut data yang dipakai.

Apakah ada informasi jangka waktu penerbitan perizinan?

Data menunjukkan tanda "-" pada jangka waktu penerbitan untuk KBLI 68129, yang berarti jangka waktu tidak tercantum dalam data tersebut.