Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup - penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian lainnya, termasuk pusat data;
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, 68111
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
68129
Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri atau Sewa
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68129.
KBLI 68129 berjudul Aktivitas Real Estat (Bangunan dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri atau Sewa. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian lainnya, termasuk pusat data. Uraian resmi tersebut menjadi rujukan utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 68129 dibatasi pada aktivitas terkait real estat nonhunian yang dimiliki sendiri atau disewa, dengan penekanan pada penyewaan dan pengoperasian. Uraian resmi menonjolkan bahwa kategori ini memuat gedung nonhunian lainnya dan secara khusus menyebut pusat data sebagai contoh yang termasuk.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi untuk KBLI 68129 tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau harus dibedakan. Data yang digunakan tidak menyebut pengecualian atau keterangan tambahan mengenai kegiatan lain yang harus dipindahkan ke kode berbeda. Untuk pembandingan dengan klasifikasi sebelumnya, lihat bagian padanan KBLI 2020.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 68129 sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum persis sesuai data):
Informasi ini menunjukkan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha dalam data; perbedaan risiko antar skala usaha tidak ditunjukkan dalam data selain kombinasi di atas.
Dalam data KBLI 68129, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Penyebutan ini berasal langsung dari data dan merupakan satu-satunya jenis perizinan yang tercantum. Penjelasan rinci mengenai prosedur penerbitan atau persyaratan teknis Sertifikat Standar tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Bagian jangka waktu penerbitan pada data untuk KBLI 68129 tercantum sebagai tanda "-" yang berarti informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data yang dipakai. Keterangan ini bukan merupakan jaminan atau pernyataan tentang waktu penerbitan perizinan dalam praktik administrasi.
Padanan yang tercatat untuk KBLI 68129 terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang dicantumkan pada data untuk kode ini adalah: Pecah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa kode baru ini terbentuk melalui pemecahan dari pengelompokan sebelumnya menurut data; rincian lebih lanjut tentang proses perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 68129 pada sistem OSS atau dokumen perizinan, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 68129 mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa untuk gedung nonhunian lainnya, termasuk pusat data.
Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha untuk KBLI 68129, yakni Sertifikat Standar. Rincian persyaratan teknis atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data.
Semua kombinasi skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko Menengah Rendah menurut data yang dipakai.
Data menunjukkan tanda "-" pada jangka waktu penerbitan untuk KBLI 68129, yang berarti jangka waktu tidak tercantum dalam data tersebut.