← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

68126 - Penyewaan Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Mandiri

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (self-storage) yang digunakan untuk menyimpan barang, termasuk menyediakan persewaan loker dengan fitur keamanan. Pengoperasian pergudangan untuk berbagai macam barang dicakup dalam subgolongan 5210.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, 68111

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengembangan campuran antara huruf a, b dan/ atau c

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Ruang Lingkup 2

Pengembangan selain huruf a dan b

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Ruang Lingkup 3

Pengembangan dan/ atau pengoperasian pusat perbelanjaan

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Ruang Lingkup 4

Pengembangan Hunian dan/atau hunian campuran: Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian perumahan baik yang dimiliki sendiri maupun disewa

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 68126?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

68126

Penyewaan Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Mandiri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 68126: Penyewaan Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Mandiri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68126.

Pengertian KBLI 68126

KBLI 68126, berjudul "Penyewaan Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Mandiri", adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang mencakup penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (self-storage) untuk menyimpan barang, termasuk penyediaan persewaan loker dengan fitur keamanan. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk memahami cakupan kegiatan menurut klasifikasi tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 68126

Ruang lingkup KBLI 68126 berdasarkan uraian resmi adalah penyewaan fasilitas penyimpanan mandiri yang digunakan untuk menyimpan barang oleh penyewa, dengan inklusi khusus untuk persewaan loker yang dilengkapi fitur keamanan. Uraian resmi merupakan sumber utama penetapan batasan kegiatan untuk kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 68126

Kegiatan yang secara eksplisit termasuk dalam KBLI 68126 adalah: penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (self-storage) yang dipergunakan untuk menyimpan barang, serta penyewaan loker yang menawarkan fitur keamanan. Semua contoh usaha yang disebutkan diturunkan langsung dari uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa pengoperasian pergudangan untuk berbagai macam barang dicakup dalam subgolongan 5210. Oleh karena itu, kegiatan operasional pergudangan yang dimaksudkan sebagai pengelolaan pergudangan umum perlu dibedakan dari penyewaan fasilitas penyimpanan mandiri yang menjadi inti KBLI 68126. Penjelasan lebih rinci mengenai perbedaan teknis atau operasional tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi meliputi: penyewaan unit penyimpanan pribadi (self-storage) bagi individu atau usaha kecil untuk menyimpan barang, serta penyewaan loker berfitur keamanan untuk menyimpan barang milik penyewa. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambahkan jenis jasa lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan klasifikasi tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha pada KBLI 68126 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dicantumkan sesuai data; tidak ada informasi tambahan dalam data mengenai perbedaan persyaratan administratif antar skala selain tingkat risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 68126 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan jenis izin lain atau keterangan teknis tambahan mengenai proses penerbitan perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tersimpan dalam data adalah tanda "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Penjelasan mengenai durasi penerbitan atau estimasi waktu tidak tersedia dalam uraian resmi ini.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa". Padanan ini berasal langsung dari data perbandingan versi KBLI yang disediakan dalam dataset.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat pada KBLI 68126 adalah: Pecah Kode. Keterangan ini menyatakan bahwa kode baru dibentuk sebagai pemisahan dari klasifikasi sebelumnya sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 68126, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (penyewaan gudang atau fasilitas penyimpanan mandiri serta persewaan loker berfitur keamanan); perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar; jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data. Data tidak memuat informasi tentang persyaratan teknis, modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, lingkungan, atau rincian administratif lain seperti NIB; informasi tersebut tidak tercantum dalam dataset yang digunakan dan tidak boleh diandaikan tanpa rujukan tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 68126 mencakup operasional pergudangan untuk berbagai macam barang?

Tidak secara langsung; uraian resmi menyatakan bahwa pengoperasian pergudangan untuk berbagai macam barang dicakup dalam subgolongan 5210 dan perlu dibedakan dari penyewaan fasilitas penyimpanan mandiri yang merupakan cakupan KBLI 68126.

Apa saja contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 68126?

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi termasuk penyewaan unit penyimpanan pribadi (self-storage) untuk menyimpan barang dan penyewaan loker dengan fitur keamanan. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 68126?

Data menyebutkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang terkait. Tidak ada informasi tambahan tentang jenis izin lain atau prosedur penerbitan dalam dataset yang digunakan.

Berapa tingkat risiko untuk usaha kecil menurut data KBLI 68126?

Untuk Usaha Kecil, data mencantumkan tingkat risiko "Menengah Rendah". Informasi ini dicantumkan dalam daftar kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data.