Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan, pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian area tertentu untuk kegiatan perdagangan barang atau jasa, seperti mal, plaza, rest area, dan pusat jajanan serbaada.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, 68111
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
68125
Pengelolaan Pusat Perbelanjaan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68125.
KBLI 68125 berjudul "Pengelolaan Pusat Perbelanjaan". Definisi resmi untuk kelompok ini adalah kegiatan yang mencakup pengembangan, pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian area tertentu untuk kegiatan perdagangan barang atau jasa, seperti mal, plaza, rest area, dan pusat jajanan serbaada.
Ruang lingkup KBLI 68125 didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan lingkup kegiatan meliputi pengembangan, pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian area tertentu yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan barang atau jasa. Uraian resmi juga menyebut contoh jenis tempat yang termasuk, yakni mal, plaza, rest area, dan pusat jajanan serbaada.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 68125 meliputi:
Uraian resmi KBLI 68125 tidak memuat pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau harus dibedakan.
Contoh kegiatan yang langsung diturunkan dari uraian resmi KBLI 68125 antara lain:
Data KBLI 68125 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap baris menjelaskan kombinasi skala usaha dengan tingkat risikonya sesuai data resmi:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 68125 adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain terkait mekanisme penerbitan, persyaratan teknis untuk sertifikat tersebut, atau hubungan dengan sistem perizinan nasional tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Bagian jangka waktu penerbitan pada data KBLI 68125 menunjukkan tanda "-" yang berarti data tersebut tidak memuat informasi tentang jangka waktu penerbitan perizinan. Ketiadaan informasi ini bukan merupakan jaminan atau kepastian terkait waktu penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 68125 adalah: 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 68125 adalah: Pecah Kode. Keterangan lebih rinci mengenai ruang lingkup pecahan atau pengelompokan ulang tidak disediakan dalam data yang digunakan.
KBLI 68125 berjudul "Pengelolaan Pusat Perbelanjaan" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pengembangan, pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian area tertentu untuk kegiatan perdagangan barang atau jasa seperti mal, plaza, rest area, dan pusat jajanan serbaada.
Kegiatan yang termasuk adalah pengembangan, pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian area untuk perdagangan barang atau jasa; contoh yang disebutkan secara resmi adalah mal, plaza, rest area, dan pusat jajanan serbaada.
Data menyebutkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian persyaratan atau mekanisme penerbitan sertifikat tersebut.
Data KBLI 68125 menampilkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi tentang jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.