Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan yang terdapat di kawasan ekonomi khusus (KEK). Pengelolaan lahan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dilakukan di dalam kawasan, termasuk seluruh kegiatan dalam rangka pembangunan, pengelolaan, penyewaan, serta membangun atau memberikan jasa pelayanan kawasan yang
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, 68111
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
68123
Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68123.
KBLI 68123 berjudul "Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus" dan mengacu pada kegiatan pengelolaan lahan yang terdapat di kawasan ekonomi khusus (KEK). Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan ini meliputi pengelolaan lahan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang di dalam kawasan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pengelolaan lahan di KEK yang dijadikan kawasan pemusatan kegiatan usaha beserta penyediaan sarana dan prasarana penunjang di dalam kawasan tersebut. Uraian resmi juga menyebut keseluruhan kegiatan dalam rangka pembangunan, pengelolaan, penyewaan, serta membangun atau memberikan jasa pelayanan kawasan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi tidak secara eksplisit mencantumkan daftar pengecualian, namun memberikan padanan dari KBLI 2020 yang perlu dibedakan. Padanan tersebut tercantum sebagai "68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa". Selain itu, catatan bahwa uraian resmi tampak terpotong pada akhir kalimat menunjukkan bahwa beberapa detail pemisahan kegiatan mungkin tidak tercantum dalam data yang tersedia.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengelolaan lahan yang disiapkan sebagai pusat kegiatan usaha di KEK; pembangunan sarana dan prasarana penunjang dalam kawasan; penyewaan lahan atau fasilitas di kawasan ekonomi khusus; serta penyelenggaraan jasa pelayanan kawasan yang mendukung operasional KEK.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut, tanpa membedakan antara skala usaha:
Informasi ini menunjukkan bahwa dalam data yang tersedia, semua skala usaha untuk KBLI 68123 diklasifikasikan pada tingkat risiko "Menengah Rendah".
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 68123 adalah "Sertifikat Standar". Informasi ini tercantum secara eksplisit dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan atau keterangan lanjutan mengenai prosedur penerbitan.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-". Data tersebut tidak memuat rincian jangka waktu penerbitan, sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan untuk KBLI 68123 adalah:
Status perubahan yang tercantum dalam data adalah "Recoding/Pindah Kode". Ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode dari versi sebelumnya, sebagaimana dicatat dalam data yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 68123, perhatikan bahwa uraian resmi merupakan sumber utama ruang lingkup kegiatan dan beberapa bagian uraian tampak terpotong sehingga rincian tambahan mungkin tidak tercantum. Perizinan berusaha yang tercantum hanya "Sertifikat Standar" sesuai data. Selain itu, data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha; catat bahwa informasi ini berasal langsung dari data dan bukan jaminan administratif atau evaluasi tambahan.
KBLI 68123, berjudul "Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus", mencakup pengelolaan lahan di KEK yang dijadikan kawasan pemusatan kegiatan usaha lengkap dengan sarana dan prasarana penunjang, serta kegiatan pembangunan, pengelolaan, penyewaan, dan pemberian jasa pelayanan kawasan menurut uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain pengelolaan lahan di KEK, pembangunan fasilitas penunjang, pengelolaan operasional kawasan, penyewaan lahan atau fasilitas, serta membangun atau memberikan jasa pelayanan kawasan, sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 68123. Data tidak memberikan rincian prosedur atau jangka waktu penerbitan.
Menurut data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk KBLI 68123.