← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

68123 - Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus

Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan yang terdapat di kawasan ekonomi khusus (KEK). Pengelolaan lahan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dilakukan di dalam kawasan, termasuk seluruh kegiatan dalam rangka pembangunan, pengelolaan, penyewaan, serta membangun atau memberikan jasa pelayanan kawasan yang

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, 68111

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengembangan campuran antara huruf a, b dan/ atau c

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Ruang Lingkup 2

Pengembangan selain huruf a dan b

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Ruang Lingkup 3

Pengembangan dan/ atau pengoperasian pusat perbelanjaan

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Ruang Lingkup 4

Pengembangan Hunian dan/atau hunian campuran: Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian perumahan baik yang dimiliki sendiri maupun disewa

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 68123?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

68123

Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 68123: Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68123.

Pengertian KBLI 68123

KBLI 68123 berjudul "Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus" dan mengacu pada kegiatan pengelolaan lahan yang terdapat di kawasan ekonomi khusus (KEK). Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan ini meliputi pengelolaan lahan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang di dalam kawasan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 68123

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pengelolaan lahan di KEK yang dijadikan kawasan pemusatan kegiatan usaha beserta penyediaan sarana dan prasarana penunjang di dalam kawasan tersebut. Uraian resmi juga menyebut keseluruhan kegiatan dalam rangka pembangunan, pengelolaan, penyewaan, serta membangun atau memberikan jasa pelayanan kawasan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 68123

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pengelolaan lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagai kawasan pemusatan kegiatan usaha.
  • Pembangunan fasilitas dan prasarana penunjang di dalam kawasan KEK.
  • Pengelolaan operasional kawasan, termasuk tata guna lahan di dalam KEK.
  • Penyewaan lahan atau fasilitas di kawasan KEK.
  • Membangun atau memberikan jasa pelayanan kawasan sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak secara eksplisit mencantumkan daftar pengecualian, namun memberikan padanan dari KBLI 2020 yang perlu dibedakan. Padanan tersebut tercantum sebagai "68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa". Selain itu, catatan bahwa uraian resmi tampak terpotong pada akhir kalimat menunjukkan bahwa beberapa detail pemisahan kegiatan mungkin tidak tercantum dalam data yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengelolaan lahan yang disiapkan sebagai pusat kegiatan usaha di KEK; pembangunan sarana dan prasarana penunjang dalam kawasan; penyewaan lahan atau fasilitas di kawasan ekonomi khusus; serta penyelenggaraan jasa pelayanan kawasan yang mendukung operasional KEK.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut, tanpa membedakan antara skala usaha:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini menunjukkan bahwa dalam data yang tersedia, semua skala usaha untuk KBLI 68123 diklasifikasikan pada tingkat risiko "Menengah Rendah".

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 68123 adalah "Sertifikat Standar". Informasi ini tercantum secara eksplisit dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan atau keterangan lanjutan mengenai prosedur penerbitan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-". Data tersebut tidak memuat rincian jangka waktu penerbitan, sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan untuk KBLI 68123 adalah:

  • 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data adalah "Recoding/Pindah Kode". Ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode dari versi sebelumnya, sebagaimana dicatat dalam data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 68123, perhatikan bahwa uraian resmi merupakan sumber utama ruang lingkup kegiatan dan beberapa bagian uraian tampak terpotong sehingga rincian tambahan mungkin tidak tercantum. Perizinan berusaha yang tercantum hanya "Sertifikat Standar" sesuai data. Selain itu, data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha; catat bahwa informasi ini berasal langsung dari data dan bukan jaminan administratif atau evaluasi tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 68123?

KBLI 68123, berjudul "Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus", mencakup pengelolaan lahan di KEK yang dijadikan kawasan pemusatan kegiatan usaha lengkap dengan sarana dan prasarana penunjang, serta kegiatan pembangunan, pengelolaan, penyewaan, dan pemberian jasa pelayanan kawasan menurut uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 68123?

Kegiatan yang termasuk antara lain pengelolaan lahan di KEK, pembangunan fasilitas penunjang, pengelolaan operasional kawasan, penyewaan lahan atau fasilitas, serta membangun atau memberikan jasa pelayanan kawasan, sesuai uraian resmi.

Apakah ada perizinan yang diperlukan untuk KBLI 68123?

Data menyebutkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 68123. Data tidak memberikan rincian prosedur atau jangka waktu penerbitan.

Bagaimana tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 68123?

Menurut data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk KBLI 68123.