← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

68112 - Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa

Kelompok ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri atau sewa.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, 68111

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengembangan campuran antara huruf a, b dan/ atau c

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Ruang Lingkup 2

Pengembangan selain huruf a dan b

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Ruang Lingkup 3

Pengembangan dan/ atau pengoperasian pusat perbelanjaan

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Ruang Lingkup 4

Pengembangan Hunian dan/atau hunian campuran: Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian perumahan baik yang dimiliki sendiri maupun disewa

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 68112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

68112

Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 68112: Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68112.

Pengertian KBLI 68112

KBLI 68112 berjudul Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa. Menurut uraian resmi, kelompok ini "mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri atau sewa."

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 68112

Ruang lingkup KBLI 68112 berdasarkan uraian resmi adalah penyewaan dan pengoperasian real estat hunian yang dimiliki sendiri atau dimiliki berdasarkan sewa. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 68112

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penyewaan real estat hunian milik sendiri.
  • Penyewaan real estat hunian yang dimiliki berdasarkan sewa.
  • Pengoperasian real estat hunian yang disewakan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 68112 tidak mencantumkan penyebutan kegiatan yang secara tegas "tidak termasuk" atau yang perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data tidak memberikan daftar pengecualian spesifik.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyewaan rumah hunian yang dimiliki sendiri.
  • Penyewaan unit apartemen yang dimiliki atau disewa untuk kemudian disewakan kembali.
  • Pengoperasian properti hunian yang disewakan kepada pihak ketiga.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 68112 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha MikroMenengah Rendah
  • Usaha KecilMenengah Rendah
  • Usaha MenengahMenengah Rendah
  • Usaha BesarMenengah Rendah

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 68112, perizinan berusaha yang tercantum adalah:

  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal langsung dari bagian perizinan dalam data KBLI yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Untuk KBLI 68112, bagian jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-" yang berarti informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan. Penyebutan ini bukan merupakan jaminan terkait proses atau waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 68112 pada Klasifikasi KBLI 2020 adalah:

  • 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 68112 adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 68112, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi yang menyatakan "penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri atau sewa".
  • Periksa perizinan berusaha yang tercantum dalam data; untuk KBLI ini tercantum Sertifikat Standar.
  • Perhatikan padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan ("Pecah Kode") karena hal ini relevan untuk pemetaan kegiatan dari klasifikasi sebelumnya.
  • Catatan: data tidak memuat rincian teknis, persyaratan tambahan, atau jangka waktu penerbitan perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 68112?

KBLI 68112, berjudul "Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa", mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri atau sewa sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 68112?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 68112 adalah Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk usaha mikro pada KBLI 68112?

Data menyatakan bahwa tingkat risiko untuk Usaha Mikro pada KBLI 68112 adalah Menengah Rendah.

Apakah KBLI 68112 punya padanan di KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tercantum adalah "68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa".