Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri atau sewa.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, 68111
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
68112
Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68112.
KBLI 68112 berjudul Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa. Menurut uraian resmi, kelompok ini "mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri atau sewa."
Ruang lingkup KBLI 68112 berdasarkan uraian resmi adalah penyewaan dan pengoperasian real estat hunian yang dimiliki sendiri atau dimiliki berdasarkan sewa. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi KBLI 68112 tidak mencantumkan penyebutan kegiatan yang secara tegas "tidak termasuk" atau yang perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data tidak memberikan daftar pengecualian spesifik.
Contoh-contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI 68112 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Dalam data KBLI 68112, perizinan berusaha yang tercantum adalah:
Informasi ini berasal langsung dari bagian perizinan dalam data KBLI yang digunakan.
Untuk KBLI 68112, bagian jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-" yang berarti informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan. Penyebutan ini bukan merupakan jaminan terkait proses atau waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 68112 pada Klasifikasi KBLI 2020 adalah:
Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 68112 adalah: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 68112, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 68112, berjudul "Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa", mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri atau sewa sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 68112 adalah Sertifikat Standar.
Data menyatakan bahwa tingkat risiko untuk Usaha Mikro pada KBLI 68112 adalah Menengah Rendah.
Ya. Padanan yang tercantum adalah "68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa".