← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

68111 - Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian

Kelompok ini mencakup - pembelian, penjualan bangunan hunian, seperti bangunan apartemen dan bangunan tempat tinggal; - pengembangan rumah, flat, atau apartemen, dengan atau tanpa perabotan, untuk digunakan secara lebih permanen, tahunan; - pengembangan lokasi rumah mobil hunian untuk tempat tinggal utama; - pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, 68111

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengembangan campuran antara huruf a, b dan/ atau c

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran

Ruang Lingkup 2

Pengembangan selain huruf a dan b

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha

Ruang Lingkup 3

Pengembangan dan/ atau pengoperasian pusat perbelanjaan

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan

Ruang Lingkup 4

Pengembangan Hunian dan/atau hunian campuran: Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian perumahan baik yang dimiliki sendiri maupun disewa

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Dalam satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

A. Pengembangan Perumahan MBR:

2

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

3

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)

4

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:

5

Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan

6

Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)

7

Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 68111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

68111

Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 68111: Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68111.

Pengertian KBLI 68111

KBLI 68111 berjudul "Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan terkait pembelian dan penjualan bangunan hunian serta pengembangan berbagai jenis hunian untuk digunakan secara permanen atau jangka tahunan, termasuk pengembangan lokasi rumah mobil hunian dan proyek bangunan hunian untuk dijual.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 68111

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi transaksi kepemilikan dan aktivitas pengembangan yang terkait langsung dengan bangunan dan lahan hunian. Fokus utamanya adalah pada penyediaan dan pengembangan unit hunian—baik berupa rumah, flat, maupun apartemen—serta pengembangan lokasi untuk rumah mobil hunian dan proyek bangunan hunian yang ditujukan untuk dijual.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 68111

  • Pembelian dan penjualan bangunan hunian, seperti apartemen dan bangunan tempat tinggal.
  • Pengembangan rumah, flat, atau apartemen, dengan atau tanpa perabotan, untuk penggunaan yang lebih permanen atau tahunan.
  • Pengembangan lokasi rumah mobil hunian yang dimaksudkan sebagai tempat tinggal utama.
  • Pengembangan proyek bangunan hunian yang disiapkan untuk dijual.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak tercantum uraian kegiatan yang secara tegas disebut "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Informasi terkait kegiatan yang perlu dibedakan tidak tercantum dalam data.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembelian dan penjualan unit apartemen sebagai bagian dari portofolio hunian.
  • Pengembangan rumah atau flat untuk disewakan atau dihuni secara tahunan, dengan opsi disertai perabotan atau tanpa perabotan.
  • Penyediaan dan pengembangan lokasi untuk rumah mobil sebagai tempat tinggal utama.
  • Pelaksanaan proyek pembangunan kompleks hunian yang ditawarkan untuk dijual kepada pembeli perorangan atau investor.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Setiap kombinasi skala usaha yang tercantum pada data memiliki tingkat risiko yang tercantum di atas sesuai DATA KBLI. Informasi lain mengenai penilaian risiko rinci tidak tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 68111 adalah: Sertifikat Standar. Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI untuk KBLI 68111 menyatakan jangka waktu penerbitan dengan entri "-". Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam praktik administratif.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 68111 adalah: "68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa".

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada DATA KBLI tercantum sebagai "-". Dengan demikian, informasi perubahan resmi tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan dengan kode KBLI 68111, perhatikan uraian resmi yang menjelaskan ruang lingkup kegiatan, padanan dengan KBLI 2020, tingkat risiko sesuai skala usaha, dan perizinan berusaha yang tercantum sebagai "Sertifikat Standar". Detail lain yang biasa relevan untuk pendaftaran perizinan berusaha tidak tercantum dalam DATA KBLI ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 68111?

KBLI 68111 berjudul "Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian" dan mencakup pembelian, penjualan, serta pengembangan berbagai bentuk hunian termasuk rumah, flat, apartemen, lokasi rumah mobil hunian, dan proyek hunian untuk dijual sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 68111?

Kegiatan yang termasuk menurut uraian resmi meliputi pembelian dan penjualan bangunan hunian; pengembangan rumah, flat, atau apartemen untuk penggunaan permanen atau tahunan; pengembangan lokasi rumah mobil hunian sebagai tempat tinggal utama; serta pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut DATA KBLI?

DATA KBLI menyebutkan perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar". Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data.

Berapa tingkat risiko untuk usaha pengembangan hunian menurut skala?

DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk setiap skala yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.