Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup - pembelian, penjualan bangunan hunian, seperti bangunan apartemen dan bangunan tempat tinggal; - pengembangan rumah, flat, atau apartemen, dengan atau tanpa perabotan, untuk digunakan secara lebih permanen, tahunan; - pengembangan lokasi rumah mobil hunian untuk tempat tinggal utama; - pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, 68111
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
A. Pengembangan Perumahan MBR:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:
Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan
Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)
Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
68111
Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68111.
KBLI 68111 berjudul "Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan terkait pembelian dan penjualan bangunan hunian serta pengembangan berbagai jenis hunian untuk digunakan secara permanen atau jangka tahunan, termasuk pengembangan lokasi rumah mobil hunian dan proyek bangunan hunian untuk dijual.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi transaksi kepemilikan dan aktivitas pengembangan yang terkait langsung dengan bangunan dan lahan hunian. Fokus utamanya adalah pada penyediaan dan pengembangan unit hunian—baik berupa rumah, flat, maupun apartemen—serta pengembangan lokasi untuk rumah mobil hunian dan proyek bangunan hunian yang ditujukan untuk dijual.
Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak tercantum uraian kegiatan yang secara tegas disebut "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Informasi terkait kegiatan yang perlu dibedakan tidak tercantum dalam data.
DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha yang tercantum pada data memiliki tingkat risiko yang tercantum di atas sesuai DATA KBLI. Informasi lain mengenai penilaian risiko rinci tidak tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 68111 adalah: Sertifikat Standar. Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data yang digunakan.
DATA KBLI untuk KBLI 68111 menyatakan jangka waktu penerbitan dengan entri "-". Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam praktik administratif.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 68111 adalah: "68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa".
Bagian jenis perubahan pada DATA KBLI tercantum sebagai "-". Dengan demikian, informasi perubahan resmi tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan dengan kode KBLI 68111, perhatikan uraian resmi yang menjelaskan ruang lingkup kegiatan, padanan dengan KBLI 2020, tingkat risiko sesuai skala usaha, dan perizinan berusaha yang tercantum sebagai "Sertifikat Standar". Detail lain yang biasa relevan untuk pendaftaran perizinan berusaha tidak tercantum dalam DATA KBLI ini.
KBLI 68111 berjudul "Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian" dan mencakup pembelian, penjualan, serta pengembangan berbagai bentuk hunian termasuk rumah, flat, apartemen, lokasi rumah mobil hunian, dan proyek hunian untuk dijual sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk menurut uraian resmi meliputi pembelian dan penjualan bangunan hunian; pengembangan rumah, flat, atau apartemen untuk penggunaan permanen atau tahunan; pengembangan lokasi rumah mobil hunian sebagai tempat tinggal utama; serta pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual.
DATA KBLI menyebutkan perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar". Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data.
DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk setiap skala yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.