Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
66223 - Aktivitas Pialang Reasuransi, 66223
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66223
Aktivitas Pialang Reasuransi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66223.
KBLI 66223 berjudul "Aktivitas Pialang Reasuransi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya, dengan bertindak untuk dan atas nama entitas asuransi, penjaminan, atau reasuransi yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
Ruang lingkup KBLI 66223 meliputi dua fungsi utama yang disebutkan dalam uraian resmi: (1) jasa konsultasi dan/atau perantara untuk penempatan reasuransi atau reasuransi syariah; dan (2) penanganan penyelesaian klaim reasuransi atas nama pihak yang melakukan penempatan. Kegiatan dilakukan dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, berdasarkan data yang tersedia, tidak ada keterangan tambahan mengenai kegiatan yang harus dibedakan dari KBLI 66223.
Contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI menyajikan penilaian tingkat risiko per kombinasi skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko harus dibaca terpisah sesuai data:
Dalam data KBLI yang tersedia, jenis perizinan berusaha tercantum sebagai: Izin. Keterangan lain mengenai jenis izin spesifik atau persyaratan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-". Informasi ini ada pada data tetapi tidak memberikan keterangan waktu penerbitan spesifik; data tersebut bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan dengan klasifikasi KBLI 2020 tercantum sebagai: "66223 - Aktivitas Pialang Reasuransi". Ini menunjukkan padanan judul dan kode antara edisi 2020 dan data saat ini.
Jenis perubahan untuk KBLI 66223 yang tercantum dalam data adalah: Tetap. Artinya, dalam data ini KBLI 66223 dipertahankan dengan judul dan cakupan sebagaimana tercantum.
Sebelum mendaftarkan KBLI 66223, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: (1) pastikan kegiatan usaha Anda secara substansial sesuai dengan uraian resmi, yaitu jasa konsultasi/perantara penempatan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penanganan penyelesaian klaim atas nama entitas yang disebutkan; (2) perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; (3) setiap kombinasi skala usaha memiliki tingkat risiko yang tercatat dalam data (semua tercantum sebagai Tinggi) sehingga penting untuk meninjau implikasi risiko tersebut sesuai kebijakan yang relevan; dan (4) jangka waktu penerbitan tidak diuraikan dalam data (ditandai "-"), sehingga informasi waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
KBLI 66223 berjudul "Aktivitas Pialang Reasuransi" dan mencakup jasa konsultasi dan/atau perantara dalam penempatan reasuransi atau reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya, dengan bertindak untuk dan atas nama entitas asuransi, penjaminan, atau reasuransi yang melakukan penempatan.
Uraian resmi menyebutkan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah sebagai pihak yang dapat diwakili.
Dalam data KBLI yang digunakan, jenis perizinan berusaha tercatat sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai jenis izin spesifik atau persyaratan tidak tercantum dalam data yang tersedia.
Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini disampaikan sesuai data resmi dan harus dibaca per kombinasi skala usaha seperti tercantum.
Kolom jangka waktu pada data menunjukkan tanda "-". Artinya, data yang digunakan tidak memberikan informasi waktu penerbitan spesifik; ini bukan jaminan tentang lama proses penerbitan izin.