← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

66223 - Aktivitas Pialang Reasuransi

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

66223 - Aktivitas Pialang Reasuransi, 66223

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66223?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66223

Aktivitas Pialang Reasuransi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66223: Aktivitas Pialang Reasuransi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66223.

Pengertian KBLI 66223

KBLI 66223 berjudul "Aktivitas Pialang Reasuransi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya, dengan bertindak untuk dan atas nama entitas asuransi, penjaminan, atau reasuransi yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66223

Ruang lingkup KBLI 66223 meliputi dua fungsi utama yang disebutkan dalam uraian resmi: (1) jasa konsultasi dan/atau perantara untuk penempatan reasuransi atau reasuransi syariah; dan (2) penanganan penyelesaian klaim reasuransi atas nama pihak yang melakukan penempatan. Kegiatan dilakukan dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66223

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pelayanan jasa konsultasi untuk penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah.
  • Keperantaraan (brokerage) dalam penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
  • Penanganan penyelesaian klaim reasuransi atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, berdasarkan data yang tersedia, tidak ada keterangan tambahan mengenai kegiatan yang harus dibedakan dari KBLI 66223.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pemberian jasa konsultasi kepada perusahaan asuransi untuk menentukan struktur penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
  • Menjalankan fungsi perantara dalam menempatkan risiko kepada perusahaan reasuransi atas nama perusahaan penjaminan.
  • Melakukan proses penyelesaian klaim reasuransi atas nama perusahaan asuransi syariah yang telah melakukan penempatan reasuransi syariah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan penilaian tingkat risiko per kombinasi skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko harus dibaca terpisah sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI yang tersedia, jenis perizinan berusaha tercantum sebagai: Izin. Keterangan lain mengenai jenis izin spesifik atau persyaratan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-". Informasi ini ada pada data tetapi tidak memberikan keterangan waktu penerbitan spesifik; data tersebut bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan klasifikasi KBLI 2020 tercantum sebagai: "66223 - Aktivitas Pialang Reasuransi". Ini menunjukkan padanan judul dan kode antara edisi 2020 dan data saat ini.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan untuk KBLI 66223 yang tercantum dalam data adalah: Tetap. Artinya, dalam data ini KBLI 66223 dipertahankan dengan judul dan cakupan sebagaimana tercantum.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 66223, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: (1) pastikan kegiatan usaha Anda secara substansial sesuai dengan uraian resmi, yaitu jasa konsultasi/perantara penempatan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penanganan penyelesaian klaim atas nama entitas yang disebutkan; (2) perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; (3) setiap kombinasi skala usaha memiliki tingkat risiko yang tercatat dalam data (semua tercantum sebagai Tinggi) sehingga penting untuk meninjau implikasi risiko tersebut sesuai kebijakan yang relevan; dan (4) jangka waktu penerbitan tidak diuraikan dalam data (ditandai "-"), sehingga informasi waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 66223?

KBLI 66223 berjudul "Aktivitas Pialang Reasuransi" dan mencakup jasa konsultasi dan/atau perantara dalam penempatan reasuransi atau reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya, dengan bertindak untuk dan atas nama entitas asuransi, penjaminan, atau reasuransi yang melakukan penempatan.

Entitas apa saja yang menjadi pihak yang dapat diwakili oleh pialang reasuransi menurut uraian resmi?

Uraian resmi menyebutkan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah sebagai pihak yang dapat diwakili.

Apakah KBLI 66223 memerlukan perizinan berusaha?

Dalam data KBLI yang digunakan, jenis perizinan berusaha tercatat sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai jenis izin spesifik atau persyaratan tidak tercantum dalam data yang tersedia.

Berapa tingkat risiko untuk usaha pialang reasuransi?

Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini disampaikan sesuai data resmi dan harus dibaca per kombinasi skala usaha seperti tercantum.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI ini?

Kolom jangka waktu pada data menunjukkan tanda "-". Artinya, data yang digunakan tidak memberikan informasi waktu penerbitan spesifik; ini bukan jaminan tentang lama proses penerbitan izin.