Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa pemeringkatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
66292 - Aktivitas Pemeringkat Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, 66292
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin, SERTIFIKAT STANDAR
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Berbentuk badan hukum
Memiliki struktur organisasi, uraian tugas, kewenangan dan tanggung jawab
Menyampaikan laporan kegiatan kepada kementerian koperasi dan ukm.
Memiliki standar operasional manajemen aktivitas pemeringkatan koperasi.
Personil yang melaksanakan aktifitas pemeringkatan bebas konflik kepentingan
Memiliki personil yang mempunyai keahlian dan pengalaman dibidang pemeringkatan koperasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau tanda bukti pendidikan dan/atau pelatihan yang dikeluarkan pejabat berwenang
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Berbentuk badan hukum
Memiliki struktur organisasi, uraian tugas, kewenangan dan tanggung jawab
Menyampaikan laporan kegiatan kepada kementerian koperasi dan ukm.
Memiliki standar operasional manajemen aktivitas pemeringkatan koperasi.
Personil yang melaksanakan aktifitas pemeringkatan bebas konflik kepentingan
Memiliki personil yang mempunyai keahlian dan pengalaman dibidang pemeringkatan koperasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau tanda bukti pendidikan dan/atau pelatihan yang dikeluarkan pejabat berwenang
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Berbentuk badan hukum
Memiliki struktur organisasi, uraian tugas, kewenangan dan tanggung jawab
Menyampaikan laporan kegiatan kepada kementerian koperasi dan ukm.
Memiliki standar operasional manajemen aktivitas pemeringkatan koperasi.
Personil yang melaksanakan aktifitas pemeringkatan bebas konflik kepentingan
Memiliki personil yang mempunyai keahlian dan pengalaman dibidang pemeringkatan koperasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau tanda bukti pendidikan dan/atau pelatihan yang dikeluarkan pejabat berwenang
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Berbentuk badan hukum
Memiliki struktur organisasi, uraian tugas, kewenangan dan tanggung jawab
Menyampaikan laporan kegiatan kepada kementerian koperasi dan ukm.
Memiliki standar operasional manajemen aktivitas pemeringkatan koperasi.
Personil yang melaksanakan aktifitas pemeringkatan bebas konflik kepentingan
Memiliki personil yang mempunyai keahlian dan pengalaman dibidang pemeringkatan koperasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau tanda bukti pendidikan dan/atau pelatihan yang dikeluarkan pejabat berwenang
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66198
Pemeringkatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66198.
KBLI 66198 dengan judul resmi "Pemeringkatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi" mencakup kegiatan pemberian jasa pemeringkatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Uraian resmi ini menjadi dasar penyusunan klasifikasi kegiatan usaha untuk tujuan perizinan dan pengelompokan jenis layanan pemeringkatan pada OSS berbasis risiko.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah penyediaan jasa pemeringkatan yang ditujukan kepada empat kelompok pelaku usaha: usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi. Kegiatan ini fokus pada pemberian layanan pemeringkatan (rating) untuk entitas-entitas tersebut sebagaimana tercantum dalam uraian resmi KBLI.
Kegiatan yang termasuk secara eksplisit adalah pemberian jasa pemeringkatan bagi:
Setiap bentuk layanan pemeringkatan yang diarahkan kepada kelompok tersebut dapat dikategorikan dalam KBLI 66198 sejauh sesuai dengan uraian resmi.
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 66198 tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, data tidak memberikan daftar kegiatan yang dikecualikan atau yang harus dibedakan secara khusus.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 66198. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko antara Menengah Rendah dan Tinggi untuk setiap skala usaha; tidak semua entitas pada suatu skala memiliki tingkat risiko yang sama menurut data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 66198 adalah:
Daftar ini sesuai dengan data dan harus dijadikan rujukan saat memeriksa persyaratan perizinan di OSS atau instansi terkait.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data disajikan sebagai "-". Data ini hanya merupakan informasi yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 66198 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat pada data untuk KBLI 66198 adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan adanya pengelompokan ulang atau pemindahan kode dari versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada OSS dengan kode KBLI 66198, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 66198, berjudul "Pemeringkatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi", mencakup kegiatan pemberian jasa pemeringkatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi menurut uraian resmi yang tersedia.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR". Daftar ini merupakan informasi dari data KBLI dan harus dijadikan acuan saat memeriksa persyaratan perizinan.
Data mencantumkan dua tingkat risiko untuk tiap skala usaha: Menengah Rendah dan Tinggi. Kombinasi lengkapnya meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang masing-masing dapat dikaitkan dengan tingkat risiko Menengah Rendah maupun Tinggi sesuai data.
Data menunjukkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Ini hanya mencerminkan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.