Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeringkatan efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diperingkat serta pihak sebagai entitas (company rating), termasuk reksa dana dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan suatu pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu, yang dinyatakan dengan suatu sistem peringkat yang telah ditentukan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
66194 - Perusahaan Pemeringkat Efek, 66194
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66193
Pemeringkatan Efek
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66193.
KBLI 66193 berjudul Pemeringkatan Efek dan mengacu pada kegiatan pemeringkatan instrumen keuangan dan entitas penerbit yang dinyatakan dalam suatu sistem peringkat yang telah ditentukan. Uraian resmi menjelaskan bahwa kegiatan ini meliputi pemeringkatan efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diperingkat serta pemeringkatan pihak sebagai entitas (company rating), termasuk reksa dana dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif.
Ruang lingkup KBLI 66193 berdasarkan uraian resmi mencakup aktivitas yang bertujuan memberikan informasi kepada investor mengenai kemampuan suatu pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu. Informasi ini disajikan melalui sistem peringkat yang digunakan untuk menilai kemungkinan pemenuhan kewajiban pembayaran pada instrumen atau entitas yang diperingkat.
Uraian resmi KBLI 66193 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan. Untuk pembeda historis, padanan KBLI 2020 terkait adalah 66194 - Perusahaan Pemeringkat Efek, sehingga perbandingan antara nomenklatur lama dan baru perlu diperhatikan saat melakukan klasifikasi. Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk secara rinci.
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap baris di bawah ini merepresentasikan entri yang tersedia dalam data:
Dalam data KBLI 66193, perizinan berusaha tercantum sebagai: Izin. Informasi ini merupakan catatan jenis perizinan yang tersedia dalam data; data tidak memuat rincian lebih lanjut tentang proses atau persyaratan spesifik perizinan tersebut.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data KBLI 66193 menunjukkan tanda "-" yang berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi jangka waktu penerbitan tidak disediakan oleh sumber data ini dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar kepastian terkait durasi penerbitan izin.
Padanan nomenklatur dari KBLI 2020 yang tercantum pada data untuk kegiatan ini adalah: 66194 - Perusahaan Pemeringkat Efek. Padanan ini disajikan dalam data untuk membantu perbandingan klasifikasi antara versi KBLI yang berbeda.
Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI 66193 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode dari versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.
KBLI 66193 berjudul Pemeringkatan Efek dan mengacu pada kegiatan pemeringkatan instrumen keuangan yang dapat diperingkat serta pemeringkatan entitas, dengan tujuan memberikan informasi kepada investor mengenai kemampuan pemenuhan kewajiban pembayaran.
Menurut uraian resmi, kegiatan termasuk pemeringkatan efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, efek lain yang dapat diperingkat, pemeringkatan pihak sebagai entitas (company rating), serta pemeringkatan reksa dana dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif.
Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko diambil langsung dari data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin. Data tidak menyediakan rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau prosedur penerbitan izin tersebut.